Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah 193 negara berdaulat yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan memiliki perwakilan setara dalam Majelis Umum PBB.[2] PBB adalah organisasi antar-pemerintahan terbesar di dunia, di atas Organisasi Kerja Sama Islam.[3]

Peta politik dunia dengan seluruh kawasan berwarna hijau menandakan anggota PBB, kecuali Antarktika, teritorial Palestina, dan Sahara Barat, yang berwarna abu-abu
Peta negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016, dengan kawasan mereka (termasuk teritorial dependen) yang diakui oleh PBB berwarna hijau[1]
Barisan panjang bendera
Bendera-bendera dari negara-negara anggota PBB, di depan Istana Bangsa-Bangsa (Jenewa, Swiss). Sejak 2015, bendera dari dua negara pengamat non-anggota PBB dikibarkan bersama bendera-bendera dari 193 negara anggota.

Kriteria untuk pemasukan anggota baru ke PBB tercantum dalam Piagam II, Artikel 4 dari Piagam PBB:[4]

  1. Keanggotaan dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa terbuka kepada seluruh negara cinta damai yang menerima obligasi yang tercantum dalam Piagam saat ini dan, dalam pengadilan Organisasi, dapat dan mengkehendaki pelaksanaan obligasi tersebut.
  2. Pemasukan negara manapun semacam itu menjadi anggota dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa akan diefektifkan oleh sebuah keputusand dari Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Sebuah rekomendasi untuk pemasukan dari Dewan Keamanan mensyaratkan suara afirmatif dari setidaknya sembilan dari lima belas anggota dewan tersebut, dengan tak ada lima anggota permanen yang memakai hak veto. Rekomendasi Dewan Keamanan harus kemudian disepakati dalam Majelis Umum oleh dua per tiga suara mayoritas.[5]

Dalam prinsipnya, hanya negara-negara berdaulat yang bisa menjadi anggota PBB, dan sekarang seluruh anggota PBB adalah negara berdaulat. Meskipun lima anggota tidak berdaulat saat mereka bergabung dengan PBB, semuanya kemudian meraih kemerdekaan penuh antara 1946 dan 1991. Karena sebuah negara hanya dapat diterima keanggotaannya di PBB atas persetujuan Dewan Keamanan dan Majelis Umum, sejumlah negara yang dianggap berdaulat menurut Konvensi Montevideo tidak menjadi anggota PBB. Ini karena PBB tak menganggap mereka memenuhi kedaulatan, terutama karena kurangnya pengakuan internasional atau karena penentangan dari salah satu anggota permanen.

Selain negara anggota, PBB juga mengundang negara-negara non-anggota untuk menjadi pengamat di Majelis Umum PBB (sekarang dua: Tahta Suci dan Palestina), yang membolehkan mereka ikut serta dan berpendapat di pertemuan-pertemuan Majelis Umum, namun tidak memberikan suara. Para pengamat umumnya adalah organisasi antar-pemerintahan dan entitas yang kenegaraan dan kedaulatannya tak terdefinisi.

Anggota asli

 
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1945, setelah Perang Dunia II. Biru muda menandakan anggota pendiri. Biru tua menandakan teritorial dan protektorat anggota pendiri.
 
Peta negara anggota PBB saat ini menurut tanggal pemasukan.[6]
  1945 (anggota asli)
  1946–1959
  1960–1989
  1990–sekarang
  anggota pengamat non-anggota

PBB resmi berdiri pada 24 Oktober 1945, setelah ratifikasi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh lima anggota permanen Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Republik Tiongkok, Perancis, Uni Soviet, Britania Raya, dan Amerika Serikat) dan mayoritas penanda tangan lainnya.[7] Sebanyak 51 anggota asli (atau anggota pendiri) bergabung pada tahun tersebut; 50 diantaranya menandatangani Piagam tersebut di Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Organisasi Internasional di San Francisco pada 26 Juni 1945, sementara Polandia, yang tidak terwakili di konferensi tersebut, menandatanganinya pada 15 Oktober 1945.[8][9]

Para anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah: Perancis, Republik Tiongkok, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Belgia, Bolivia, Brasil, Belarusia, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Cekoslowakia, Denmark, Republik Dominika, Ekuador, Mesir, El Salvador, Ethiopia, Yunani, Guatemala, Haiti, Honduras, India, Iran, Irak, Lebanon, Liberia, Luxembourg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Nicaragua, Norwegia, Panama, Paraguay, Peru, Filipina, Polandia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Suriah, Turki, Ukraina, Uruguay, Venezuela dan Yugoslavia.[9]

Diantara anggota-anggota asli, 49 anggota masih merupakan anggota PBB atau memiliki keanggotaan mereka di PBB yang diteruskan oleh sebuah negara penerus (lihat di bawah); contohnya, keanggotaan Uni Soviet dilanjutkan oleh Federasi Rusia setelah pembubarannya (lihat bagian Bekas anggota: Uni Republik Sosialis Soviet). Dua anggota asli lainnya, Cekoslowakia dan Yugoslavia (bernama lengkap Republik Federal Sosialis Yugoslavia), telah dibubarkan dan keanggotannya dalam PBB tak diteruskan dari 1992 oleh satu negara penerus manapun (lihat bagian Bekas anggota: Cekoslowakia dan Bekas anggota: Yugoslavia).[9]

Pada masa pendirian PBB, kursi Tiongkok di PBB diduduki oleh Republik Tiongkok, namun akibat Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2758 pada 1971, kursi tersebut sekarang dipegang oleh Republik Rakyat Tiongkok (lihat bagian Bekas anggota: Republik Tiongkok (Taiwan)).

Sejumlah anggota asli belum berdaulat saat mereka bergabung dengan PBB, dan baru meraih kemerdekaan penuh pada masa setelahnya:[10]

Anggota saat ini

Para anggota saat ini dan tanggal pemasukan mereka didaftarkan di bawah ini dengan perancangan resmi mereka yang dipakai oleh PBB.[12][13]

Urutan abjad menurut perancangan resmi negara anggota dipakai untuk menentukan aransemen yang didudukkan dari sesi-sesi Majelis Umum, dimana sebuah penggambaran ditampilkan setiap tahun untuk memilih sebuah negara anggota pada titik mulai.[14] Beberapa anggota memakai nama resmi lengkap mereka dan kemudian disortir dari nama-nama umum mereka: Republik Rakyat Demokratik Korea, Republik Demokratik Kongo, Republik Korea, Republik Moldova, bekas Republik Yugoslav Makedonia (sebuah rujukan sementara yang dipakai untuk seluruh keperluan dalam PBB, didaftarkan di bawah T), dan Republik Bersatu Tanzania.

Negara-negara anggota dapat disortir oleh perancangan resmi mereka dan tanggal pemasukan dengan menekan tombol di bagian atas kolom. Lihat bagian-bagian terkait pada bekas anggota dengan menekan pranala-pranala dalam kolom Lihat pula.

Anggota-anggota aslinya didaftarkan dengan latar belakang biru.

Bendera Negara anggota[9][15] Tanggal pemasukan Lihat pula
  Afghanistan 01946-11-1919 November 1946 Misi Bantuan Perserikatan-Bangsa di Afghanistan
  Republik Afrika Tengah[note 1] 01960-09-2020 September 1960
  Albania 01955-12-1414 Desember 1955
  Aljazair 01962-10-088 Oktober 1962
  Andorra 01993-07-2828 Juli 1993
  Angola 01976-12-011 Desember 1976
  Antigua dan Barbuda 01981-11-1111 November 1981
  Argentina 01945-10-2424 Oktober 1945
  Armenia 01992-03-022 Maret 1992 Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet
  Australia 01945-11-011 November 1945 Australia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Austria 01955-12-1414 Desember 1955
  Azerbaijan 01992-03-022 Maret 1992 Mantan anggota: Uni Republik Sosialis Soviet
  Bahama 01973-09-1818 September 1973
  Bahrain 01971-09-2121 September 1971
  Bangladesh 01974-09-1717 September 1974
  Barbados 01966-12-099 Desember 1966
  Belanda 01945-12-1010 Desember 1945
  Belarus 01945-10-2424 Oktober 1945 Bekas anggota: Republik Sosialis Soviet Belarusia
  Belgia 01945-12-2727 Desember 1945
  Belize 01981-09-2525 September 1981
  Benin[note 2] 01960-09-2020 September 1960
  Bhutan 01971-09-2121 September 1971
  Bolivia (Negara Plurinasional)[note 3] 01945-11-1414 November 1945
  Bosnia dan Herzegovina 01992-05-2222 Mei 1992 Bekas anggota: Yugoslavia
  Botswana 01966-10-1717 Oktober 1966
  Brasil 01945-10-2424 Oktober 1945 Brasil dan Persemskmuran Bangsa-Bangsa
  Brunei Darussalam 01984-09-2121 September 1984
  Bulgaria 01955-12-1414 Desember 1955
  Burkina Faso[note 4] 01960-09-2020 September 1960
  Burundi 01962-09-1818 September 1962
  Cabo Verde[note 5] 01975-09-1616 September 1975
  Chad 01960-09-2020 September 1960
  Chili 01945-10-2424 Oktober 1945
  Tiongkok 01945-10-2424 Oktober 1945 Bekas anggota: Republik Tiongkok dan Tiongkok dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Côte d'Ivoire[note 6] 01960-09-2020 September 1960
  Siprus 01960-09-2020 September 1960
  Republik Ceko 01993-01-1919 Januari 1993 Bekas anggota: Cekoslowakia
  Republik Rakyat Demokratik Korea 01991-09-1717 September 1991 Korea dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Republik Demokratik Kongo[note 7] 01960-09-2020 September 1960
  Denmark 01945-10-2424 Oktober 1945
  Djibouti 01977-09-2020 September 1977
  Dominika 01978-12-1818 Desember 1978
  Republik Dominika 01945-10-2424 Oktober 1945
  Ekuador 01945-12-2121 Desember 1945
  Mesir 01945-10-2424 Oktober 1945 Bekas anggota: Republik Arab Bersatu
  El Salvador 01945-10-2424 Oktober 1945
  Eritrea 01993-05-2828 Mei 1993
  Estonia 01991-09-1717 September 1991 Bekas negara: Uni Republik Sosialis Soviet
  Ethiopia 01945-11-1313 November 1945
  Fiji 01970-10-1313 Oktober 1970 Fiji dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Finlandia 01955-12-1414 Desember 1955
  Perancis 01945-10-2424 Oktober 1945 Perancis dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Gabon 01960-09-2020 September 1960
  Gambia[note 8] 01965-09-2121 September 1965
  Georgia 01992-07-3131 Juli 1992 Bekas anggota: Uni Republik Sosialis Soviet
  Ghana 01957-03-088 Maret 1957
  Yunani 01945-10-2525 Oktober 1945
  Grenada 01974-09-1717 September 1974
  Guatemala 01945-11-2121 November 1945
  Guinea 01958-12-1212 Desember 1958
  Guinea-Bissau 01974-09-1717 September 1974
  Guinea Khatulistiwa 01968-11-1212 November 1968
  Guyana 01966-09-2020 September 1966
  Haiti 01945-10-2424 Oktober 1945
  Honduras 01945-12-1717 Desember 1945
  Hongaria 01955-12-1414 Desember 1955
  India 01945-10-3030 Oktober 1945 India dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Indonesia[note 9] 01950-09-2828 September 1950 Penarikan Indonesia (1965–1966) dan Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Iran (Republik Islam)[note 10] 01945-10-2424 Oktober 1945
  Irak 01945-12-2121 Desember 1945
  Irlandia 01955-12-1414 Desember 1955
  Islandia 01946-11-1919 November 1946
  Israel 01949-05-1111 Mei 1949 Israel, Palestina, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Italia 01955-12-1414 Desember 1955
  Jamaika 01962-09-1818 September 1962
  Jepang 01956-12-1818 Desember 1956 Jepang dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Jerman 01973-09-1818 September 1973 Bekas anggota: Republik Demokratik Jerman dan Jerman dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Yordania 01955-12-1414 Desember 1955
  Kamboja[note 11] 01955-12-1414 Desember 1955
  Kamerun[note 12] 01960-09-2020 September 1960
  Kanada 01945-11-099 November 1945 Kanada dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Kazakhstan[note 13] 01992-03-022 Maret 1992 Bekas anggota: Uni Republik Sosialis Soviet
  Kenya 01963-12-1616 Desember 1963
  Kirgizstan 01992-03-022 Maret 1992 Bekas anggota: Uni Republik Sosialis Soviet
  Kiribati 01999-09-1414 September 1999
  Kolombia 01945-11-055 November 1945
  Komoro 01975-11-1212 November 1975
  Kongo[note 14] 01960-09-2020 September 1960
  Kosta Rika 01945-11-022 November 1945
  Kroasia 01992-05-2222 Mei 1992 Bekas anggota: Yugoslavia
  Kuba 01945-10-2424 Oktober 1945
  Kuwait 01963-05-1414 Mei 1963
  Republik Demokratik Rakyat Laos[note 15] 01955-12-1414 Desember 1955
  Latvia 01991-09-1717 September 1991 Bekas anggota: Uni Republik Sosialis Soviet
  Lebanon 01945-10-2424 Oktober 1945
  Lesotho 01966-10-1717 Oktober 1966
  Liberia 01945-11-022 November 1945
  Libya[17][note 16] 01955-12-1414 Desember 1955
  Liechtenstein 01990-09-1818 September 1990
  Lithuania 01991-09-1717 September 1991 Bekas anggota: Uni Republik Sosialis Soviet
  Luksemburg 01945-10-2424 Oktober 1945 Luksemburg dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Madagaskar[note 17] 01960-09-2020 September 1960
  Maladewa[note 18] 01965-09-2121 September 1965
  Malawi 01964-12-011 Desember 1964
  Malaysia 01957-09-1717 September 1957 Malaysia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Mali 01960-09-2828 September 1960
  Malta 01964-12-011 Desember 1964
  Kepulauan Marshall 01991-09-1717 September 1991 Kepulauan Marshall dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Mauritania 01961-10-2727 Oktober 1961
  Mauritius 01968-04-2424 April 1968
  Meksiko 01945-11-077 November 1945 Meksiko dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Mikronesia (Negara Federasi) 01991-09-1717 September 1991 Negara Federasi Mikronesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Monako 01993-05-2828 Mei 1993
  Mongolia 01961-10-2727 Oktober 1961
  Montenegro 02006-06-2828 Juni 2006 Bekas anggota: Yugoslavia
  Maroko 01956-11-1212 November 1956
  Mozambik 01975-09-1616 September 1975
  Myanmar[note 19] 01948-04-1919 April 1948
  Namibia 01990-04-2323 April 1990
  Nauru 01999-09-1414 September 1999
  Nepal 01955-12-1414 Desember 1955
  Selandia Baru 01945-10-2424 Oktober 1945 Selandia Baru dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  Niger 01960-09-2020 September 1960
  Nigeria 01960-10-077 Oktober 1960
  Nikaragua 01945-10-2424 Oktober 1945
  Norwegia 01945-11-2727 November 1945

O

P

Q

R

S

T

U

V

Y

Z

Bekas anggota

Republik Tiongkok

 
Kawasan-kawasan yang dikuasai oleh Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Tiongkok

Republik Tiongkok (Republic of China, ROC) bergabung dengan PBB sebagai anggota asli pada 24 Oktober 1945, dan diangkat oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bab V, Artikel 23, menjadi salah satu dari lima anggota permanen Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.[25] Pada 1949, akibat Perang Saudara Tiongkok, pemerintahan ROC pimpinan Kuomintang kehilangan kontrol efektif atas Tiongkok daratan dan berpindah ke pulau Taiwan, dan pemerintahan pimpinan Partai Komunis dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dideklarasikan pada 1 Oktober 1949, mengambil alih Tiongkok daratan. Pada 18 November 1949, PBB mengakui pembentukan Pemerintahan Rakyat Pusat Republik Rakyat Tiongkok; namun, Pemerintahan Republik Tiongkok masuk mewakili Tiongkok di PBB, meskipun yuridiksi ROC atas Taiwan dan sejumlah pulau kecil berukuran lebih kecil dibandingkan dengan yuridiksi RRT atas Tiongkok daratan. Kedua belah pihak menolak proporsal kompromi untuk mengijinkan kedua negara tersebut ikut dalam PBB, berdasarkan pada kebijakan Satu Tiongkok.[26]

Pada 1970an, peralihan terjadi dalam lingkar diplomatik internasional dan RRT meraih kendali bagian atas dalam hubungan diplomatik internasional dan keputusan pengakuan. Pada 25 Oktober 1971, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mendebatkan pemasukan RRT ke PBB sebanyak 21 kali,[27] Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa U2758 diadopsi, yang mengakui bahwa "para perwakilan Pemerintahan Republik Rakyat Tiongkok adalah satu-satunya perwakilan sah Tiongkok untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan bahwa Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu dari lima anggota permanen Dewan Keamanan," dan memutuskan "untuk merestorasi seluruh haknya kepada Republik Rakyat Tiongkok dan mengakui para perwakilan Pemerintahannya sebagai satu-satunya perwakilan sah Tiongkok untuk PBB, dan mengeluarkan para perwakilan Chiang Kai-shek dari tempat yang mereka duduki secara tak sah di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dalam seluruh organisasi yang berkaitan dengannya."[28] Ini secara efektif mengalihkan kursi Tiongkok di PBB, termasuk kursi permanennya di Dewan Keamanan, dari ROC ke RRT, dan mengeluarkan ROC dari PBB.

Selain kehilangan kursinya di PBB, Sekjen PBB mengeluarkan sebuah resolusi yang membuat Majelis Umum menganggap Taiwan sebagai sebuah provinsi dari Tiongkok. Bahkan, Sekjen memutuskan agar tak menginjilkan ROC untuk menjadi sebuah pihak untuk traktat-traktat yang didepositkan dengannya.[29]

Tawaran untuk pemasukan kembali sebagai perwakilan Taiwan

 
Kepresidenan Ma Ying-jeou meliputi partisipasi pertama Republik Tiongkok pada sebuah badan PBB selama hampir 40 tahun.

Pada 1993, ROC mulai berkampanye untuk bergabung lagi dengan PBB secara terpisah dari Republik Rakyat Tiongkok. Sejumlah opsi bermunculan, termasuk pengajuan keanggotaan dalam badan terspesialisasi, menyematkan status pengamat, penyematan keanggotaan penuh, atau mengangkat lagi resolusi 2758 untuk mengklaim kembali kursi Tiongkok di PBB.[30]

Setiap tahun dari 1993–2006, negara-negara anggota mengajukan sebuah memorandum kepada Sekjen PBB yang meminta agar Majelis Umum PBB dapat mengijinkan ROC kembali ikut serta dalam PBB.[31] Ajuan tersebut dipilih, ketimbang penyematan keanggotaan formal, karena itu dapat dilakukan oleh Majelis Umum, sementara penyematan keanggotaan akan membutuhkan persetujuan Dewan Keamanan, dimana RRT memegang hak veto.[30] Proporsal-proporsal awal merekomendasikan pengajuan ROC dengan perwakilan paralel atas Tiongkok, bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok, menunda reunifikasi pada masa mendatang, dengan mengutip contoh-contoh dari negara-negara terbagi lainnya yang menjadi negara anggota PBB terpisah, seperti Jerman Barat dan Jerman Timur serta Korea Utara dan Korea Selatan. Proporsal-proporsal berikutnya mendorong agar ROC dianggap menjadi negara terpisah, atas dasar RRT tak memiliki kedaulatan atas kawasan tersebut. Resolusi-resolusi yang diproporsalkan tersebut menyebut ROC dengan berbagai nama: "Republik Tiongkok di Taiwan" (1993–94), "Republik Tiongkok pada Taiwan" (1995–97, 1999–2002), "Republik Tiongkok" (1998), "Republik Tiongkok (Taiwan)" (2003) dan "Taiwan" (2004–06).

Namun, seluruh empat belas upaya gagal karena Komite Umum Majelis Umum kurang melibatkan masalah tersebut pada agenda debat Majelis, di bawah penentangan kuat dari RRT.[32]

Yugoslavia

 
Republik Federal Sosialis Yugoslavia terpecah menjadi beberapa negara pada awal 1990an. Pada 2006, enam negara anggota PBB berasal dari bekas kawasannya. Kosovo mendeklarasikan kemerdekaan pada 2008.

Republik Federal Sosialis Yugoslavia, yang disebut sebagai Yugoslavia, bergabung dengan PBB pada 24 Oktober 1945. Pada 1992, negara tersebut terpecah menjadi lima negara independen, yang semuanya masuk ke PBB pada masa berikutnya:

Penangguhan, pengeluaran, dan penarikan anggota

Menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebuah negara anggota dapat ditangguhkan atau dikeluarkan dari PBB. Dari Bab II, Artikel 5:[4]

Seorang Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menentang tindakan pencegahan atau penegakan yang diambil oleh Dewan Keamanan dapat ditangguhkan dari pemegangan hak dan tugas keanggotaan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Pemegangan hak dan tugas tersebut dapat dikembalikan oleh Dewan Keamanan.

Dari Artikel 6:[4]

Seorang anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang secara persisten mencederai Prinsip-Prinsip yang terkandung dalam Piagam saat ini dapat dikeluarkan dari Organisasi oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Sejak pembentukannya, tak ada negara anggota yang ditangguhkan atau dikeluarkan dari PBB di bawah ketentuan Artikel 5 dan 6. Namun, dalam beberapa kasus, negara-negara ditangguhkan atau dikeluarkan dari keterlibatan dalam kegiatan-kegiatan PBB dengan alasan selain yang tercantum dalam Artikel 5 dan 6:

  • Pada 25 Oktober 1971, Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2758 diadopsi, yang mengakui Republik Rakyat Tiongkok menggantikan Republik Tiongkok (sejak 1949 hanya menguasai Taiwan) sebagai perwakilan sah Tiongkok di PBB dan secara efektif mengeluarkan Republik Tiongkok dari PBB pada 1971 (lihat bagian Bekas anggota|Republik Tiongkok). Tindakan ini tak mengikuti pengeluaran negara anggota di bawah ketentuan Artikel 6, karena ini harus memiliki persetujuan Dewan Keamanan dan dipertimbangkan oleh hak-hak veto oleh para anggota permanennya, yang meliputi Republik Tiongkok itu sendiri dan Amerika Serikat, yang pada masa itu masih mengakui Republik Tiongkok.[36]
  • Pada Oktober 1974, Dewan Keamanan mengeluarkan sebuah resolusi yang merekomendasikan agar Majelis Umum mengeluarkan Afrika Selatan dari PBB, berkenaan dengan Artikel 6 Piagam PBB, karena kebijakan-kebijakan apartheid-nya.[37] Namun, resolusi tersebut tak diadopsi karena hak-hak veto dari tiga anggota permanen Dewan Keamanan: Perancis, Britania Raya dan Amerika Serikat. Tanggapannya, Majelis Umum memutuskan untuk menangguhkan Afrika Selatan dari keterlibatannya dalam pengerjaan sesi ke-29 Majelis tersebut pada 12 November 1974; namun, Afrika Selatan tak resmi ditangguhkan di bawah ketentuan Afrikel 5. Penangguhan tersebut berlangsung sampai Majelis Umum menyambut Afrika Selatan kembali untuk partisipasi penuh dalam PBB pada 23 Juni 1994, setelah pemilihan-pemilihan sebelumnya pada tahun tersebut yang berlangsung sukses secara demokratis.[38]
  • Pada 28 April 1992, Republik Federal Yugoslavia didirikan, oleh sisa-sisa republik Serbia dan Montenegro dari bekas Republik Federal Sosialis Yugoslavia. Pada 22 September 1992, Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa A/RES/47/1 diadopsi, dimana resolusi tersebut menganggap bahwa "Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) tak bisa otomatis melanjutkan keanggotaan bekas Republik Federal Sosialis Yugoslavia di Perserikatan Bangsa-Bangsa," dan sehingga memutuskan agar "Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) harus mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tidak dapat berpartisipasi dalam kerja Majelis Umum". Negara tersebut belum mengajukan keanggotaan sampai Slobodan Milošević lengser dari kepresidenan dan negara tersebut masuk pada 1 November 2000 (lihat bagian Bekas anggota: Yugoslavia).

Penarikan Indonesia (1965–1966)

 
Keputusan Presiden Indonesia Sukarno untuk menarik diri dari PBB pada 1965 merupakan satu-satunya peristiwa penarikan keanggotaan dalam sejarah PBB. Indonesia bergabung lagi dengan PBB setahun kemudian.

Sejak pembentukan PBB, hanya satu negara anggota (selain negara-negara yang dibubarkan atau yang digabung dengan negara anggota lainnya) telah secara unilateral menarik dari PBB. Saat konfrontasi Indonesia–Malaysia, dan dalam menanggapi pemilihan Malaysia sebagai anggota non-permanen Dewan Keamanan PBB, dalam sebuah surat tertanggal 20 Januari 1965, Indonesia memberitahukan Sekjen PBB bahwa ia telah memutuskan "pada tahap ini dan di bawah keadaan saat ini" untuk menarik diri dari PBB. Namun, setelah pelengseran Presiden Sukarno, dalam sebuah telegram tertanggal 19 September 1966, Indonesia menyatakan kepada Sekjen terhadap keputusannya "untuk mengembalikan kerjasama publik dengan PBB dan melanjutkan keikutsertaan dalam kegiatan-kegiatannya yang dimulai dengan sesi kedua puluh satu Majelis Umum". Pada 28 September 1966, Majelis Umum PBB menerima keputusan Pemerintah Indonesia dan Presiden Majelis Umum PBB mengundang para perwakilan negara tersebut untuk menduduki kursi mereka di Majelis tersebut.[37]

Tak seperti penangguhan atau pencopotan, tak ada tujuan khusus yang dibuat dalam Piagam PBB tentang apa atau bagaimana anggota dapat menarik diri secara sah dari PBB (sebagian besar untuk menghindari ancaman penarikan diri dari penggunaan bentuk surat gelap politik, atau untuk menolak obligasi-obligasi di bawah Piagam tersebut, mirip dengan penarikan diri yang terjadi dalam pendahulu PBB, Liga Bangsa-Bangsa),[36] atau tentang apa ada syarat untuk masuk kembali oleh anggota yang sebelumnya menarik diri harus diperlakukan sama dalam keanggotaan, contohnya, mensyaratkan kesepatan Dewan Keamanan serta Majelis Umum. Kembalinya Indonesia ke PBB menandakan bahwa tidak ada persyaratannya; namun, para cendekiawan berpendapat bahwa tindakan yang diambil oleh Majelis Umum tersebut tak sejalan dengan Piagam dari sudut pandang hukum.[39]

Pengamat dan non-anggota

 
Swiss telah menjadi netral dalam konflik-konflik internasional sejak awal abad ke-19 dan bergabung dengan PBB baru sebagai anggota penuh pada 2002. Disamping itu, Istana Bangsa-Bangsa di Jenewa mentuanrumahi Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa sejak 1946 dan juga sebelumnya dijadikan markas besar Liga Bangsa-Bangsa.

Selain negara anggota, terdapat juga dia anggota pengamat permanen non-anggota: Tahta Suci dan Negara Palestina.[40]

Sejumlah negara juga meraih status pengamat sebelum masuk ke PBB sebagai anggota penuh (lihat Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk daftar selengkapnya).[52][53][54] Kasus paling terkini dari sebuah negara pengamat yang menjadi negara anggota adalah Swiss, yang masuk pada 2002.[55]

Sebuah institusi Uni Eropa, Komisi Eropa, meraih status pengamat di Majelis Umum PBB melalui Resolusi 3208 pada 1974. Traktat Lisbon pada 2009 membuat para delegasinya diakreditasikan langsung ke UE.[56] Lembaga tersebut meraih hak penuh dalam Majelsi Umum, meraih hak veto dan memajukan kandidat, melalui Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/65/276 pada 10 Mei 2011.[57] Lembaga tersebut adalah satu-satunya pihak non-anggota pada lebih dari 50 konvensi multilateral, dan telah ikut serta sebagai anggota penuh pada setiap jalan kecuali memberikan suara dalam sejumlah konferensi PBB.[58]

Status kedaulatan Sahara Barat dipersengketakan antara Maroko dan Front Polisario. Kebanyakan kawasan tersebut dikuasai oleh Maroko, sisanya (Zona Bebas) oleh Republik Demokratik Arab Sahrawi, diproklamasikan oleh Front Polisario. Sahara Barat dimasukkan ke PBB sebagai "kawasan non-pemerintahan sendiri".[59]

Kepulauan Cook dan Niue, yang merupakan negara asosiasi Selandia Baru, bukanlah anggota PBB, namun merupakan anggota badan-badan terspesialisasi PBB seperti WHO[60] and UNESCO,[61] dan mereka memiliki "kapasitas pembuatan traktat penuh" mereka yang diakui oleh Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa masing-masing pada tahun 1992 dan 1994.[62][63] Sejak itu, mereka menjadi pihak pada sejumlah traktat internasional yang Sekretariat PBB adakan seperti depositer seperti untuk Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa[64] dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,[65] dan mereka diperlakukan sebagai negara non-anggota.[66][62] Baik Kepulauan Cook maupun Niue telah mengekspresikan keputusan untuk menjadi negara anggota PBB, namun Selandia Baru menyatakan bahwa mereka tak memenuhi persyaratannya tanpa mengubah hubungan konstitusional mereka, terutama hak mereka atas kewarganegaraan Selandia Baru.[67][68]

Catatan

  1. ^ Republik Afrika Tengah: Menurut sebuah surat dari 20 Desember 1976, Republik Afrika Tengah menasehati agar mengubah namanya menjadi Kekaisaran Afrika Tengah. Namanya diubah kembali menjadi Republik Afrika Tengah pada 20 September 1979.
  2. ^ Benin: Nama diubah dari Dahomey pada 1 Desember 1975.
  3. ^ Bolivia (Negara Plurinasional): Sebelumnya disebut sebagai Bolivia.
  4. ^ Burkina Faso: Nama diubah dari Volta Hilir pada 6 Agustus 1984.
  5. ^ Cabo Verde: Sebelumnya disebut sebagai Tanjung Verde. Pada 24 Oktober 2013, Tanjung Verde meminta agar namanya tak dieterjemahkan ke dalam bahasa berbeda.[16]
  6. ^ Côte d'Ivoire: Sebelumnya disebut sebagai Pantai Gading. Pada 6 November 1985, Côte d'Ivoire meminta agar namanya tak diterjemahkan ke dalam bahasa berbeda; ini menjadi efektif dipenuhi pada 1 Januari 1986.
  7. ^ Republik Demokratik Kongo: Sebelumnya disebut sebagai Kongo (Leopoldville) (untuk membedakannya dari Kongo (Brazzaville)). Namanya diubah dari Republik Demokratik Kongo menjadi Zaire pada 27 Oktober 1971, dan kembali menjadi Republik Demokratik Kongo pada 17 Mei 1997.
  8. ^ Gambia: Sebelumnya disebut sebagai The Gambia.
  9. ^ Menarik diri dari PBB pada 20 Januari 1965. Negara tersebut bergabung lagi pada 28 September 1966.
  10. ^ Iran (Republik Islam): Sebelumnya disebut sebagai Iran. Melalui sebuah komunikasi pada 5 Maret 1981, Iran memberitahukan Sekjen bahwa ia harus disebut dengan nama lengkapnya, Republik Islam Iran.
  11. ^ Kamboja: Namanya diganti menjadi Republik Khmer pada 7 Oktober 1970, dan kembali menjadi Kamboja pada 30 April 1975. Nama diubah lagi menjadi Kamboja Demokratik pada 6 April 1976, dan kembali menjadi Kamboja pada 3 Februari 1990.
  12. ^ Kamerun: Sebelumnya disebut sebagai Cameroun (sebelum digabung dengan Kamerun Selatan pada 1961). Menurut sebuah surat dari 4 Januari 1974, Sekjen memberitahukan bahwa Kamerun mengubah namanya menjadi Republik Bersatu Kamerun. Namanya kembali menjadi Kamerun pada 4 Februari 1984.
  13. ^ Kazakhstan: Pengucapan diubah dari Kazakstan pada 20 Juni 1997.
  14. ^ Kongo: Sebelumnya disebut sebagai Kongo (Brazzaville) (untuk membedakannya dari Kongo (Leopoldville)) dan Republik RakyatnKongo. Namanya diubah menjadi Kongo pada 15 November 1971 (setelah Republik Demokratik Kongo mengubah namanya menjadi Zaire). Juga disebut sebagai Kongo (Republik).
  15. ^ Republik Demokratik Rakyat Laos: Nama diubah dari Laos pada 2 Desember 1975.
  16. ^ Libya: Duluny diakui sebagai Republik Arab Liby dari 1969 setelah slinya diajukan sebagai Libya. Menurut pernyataan-pernyataan tanggal 1 dan 21 April 1977, Republik Arab Libya membertahukan bahwa negara tersebut mengubah namanya menjadi Jamahiriya Arab Libya. Pada 16 September 2011, Majelis Umum PBB menganugerahi kursi PBB pada Dewan Transisional Nasional, sehingba mengembalikan nama aslinya Libya.
  17. ^ Madagaskar: Sebelumnya disebut sebagai Republik Malagasi.
  18. ^ Maladewa: Sebelumnya disebut sebagai Kepulauan Maladewa.
  19. ^ Myanmar: Namanya diubah dari Burma pada 18 Juni 1989.

Referensi

  1. ^ "The World" (PDF). United Nations.  Teritorial-teritorial berikut ini tidak dianggap PBB sebagai bagian dari negara anggota manapun: Vatican City (Tahta Suci adalah sebuah negara pengamat non-anggota PBB, dan teritorial Palestina (Palestina adalah sebuah negara pengamat non-anggota PBB), Sahara Barat (status dipersengketakan antara Maroko dan Front Polisario), dan Antarktika (diatur oleh Sistem Traktat Antarktika). Teritorial dari negara-negara yang tak diakui oleh PBB tak dikecualikan karena pandangan PBB bahwa mereka adalah bagian dari beberapa negara anggota PBB, termasuk contohnya teritorial yang diperintah oleh Republik Tiongkok (Taiwan dan pulau-pulau kecil lainnya), karena para anggota PBB mengakui Republik Rakyat Tiongkok sebagai satu-satunya perwakilan sah dari Tiongkok di PBB dan PBB memilih untuk tidak mempertanyakan klaimnya bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok.
  2. ^ "What are Member States?". United Nations. 
  3. ^ Toeplar, Stefan (2009). International Encyclopedia of Civil Society. hlm. 114. 
  4. ^ a b c "Charter of the United Nations, Chapter II: Membership". United Nations. 
  5. ^ "About UN Membership". United Nations. 
  6. ^ "Growth in United Nations membership, 1945–present". Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
  7. ^ "History of the United Nations". United Nations. 
  8. ^ "Founding Member States". United Nations. 
  9. ^ a b c d "CHAPTER I – CHARTER OF THE UNITED NATIONS AND STATUTE OF THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE". United Nations. Diakses tanggal 2015-10-07. 
  10. ^ "The World in 1945" (PDF). United Nations. 
  11. ^ John Wilson (August 2007). "New Zealand Sovereignty: 1857, 1907, 1947, or 1987?". New Zealand Parliament. 
  12. ^ "Current Member States". United Nations. 
  13. ^ "Blue Book "Permanent Missions to the United Nations No. 301"" (PDF). United Nations. March 2011. 
  14. ^ "Thailand's name picked to set seating arrangement for General Assembly session". United Nations. 2 August 2005. 
  15. ^ "CHAPTER I – CHARTER OF THE UNITED NATIONS AND STATUTE OF THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE". Perserikatan Bangsa-Bangsa. Diakses tanggal 2015-10-07. 
  16. ^ "Change of name – Cape Verde" (PDF). Perserikatan Bangsa-Bangsa. 29 October 2013. Diakses tanggal 2 January 2014. 
  17. ^ Lederer, Edith M. (16 September 2011). "UN approves Libya seat for former rebels". Google News. Associated Press. Diakses tanggal 16 September 2011. 
  18. ^ Uni Republik Sosialis Soviet merupakan Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 24 Oktober 1945. Dalam surat tertanggal 24 Desember 1991, Boris Yeltsin, Presiden Federasi Rusia, memberitahu Sekretaris-Jenderal bahwa keanggotaan Uni Soviet di dalam Dewan Keamanan dan seluruh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya dilanjutkan oleh Federasi Rusia dengan dukungan dari 11 negara anggota Persemakmuran Negara Merdeka.
  19. ^ Dalam surat tertanggal 3 Juni 2006, Presiden Republik Serbia memberitahu Sekretaris-Jenderal bahwa keanggotaan Serbia dan Montenegro dilanjutkan oleh Republik Serbia, setelah deklarasi kemerdekaan Montenegro. Pada 4 Februari 2003, setelah adopsi dan promulgasi Piagam Konstitusional Serbia dan Montenegro oleh Majelis Republik Federal Yugoslavia, nama resmi “Republik Federal Yugoslavia” berubah menjadi Serbia and Montenegro. Republik Federal Sosialis Yugoslavia merupakan Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam ditandatangani atas namanya pada 26 Juni 1945 dan diratifikasi pada 19 Oktober 1945, hingga pembubarannya setelah pendirian dan, kemudian, penerimaan Bosnia dan Herzegovina, Republik Kroasia, Republik Slovenia, Republik Makedonia bekas Yugoslavia, dan Republik Federal Yugoslavia sebagai anggota baru. Republik Federal Yugoslavia diterima sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh resolusi Majelis Umum A/RES/55/12 1 November 2000.
  20. ^ Republik Federal Sosialis Yugoslavia merupakan Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa, Piagam ditandatangani atas namanya pada 26 Juni 1945 dan diratifikasi pada 19 Oktober 1945, hingga pembubarannya setelah pendirian dan, kemudian, penerimaan Bosnia dan Herzegovina, Republik Kroasia, Republik Slovenia, Republik Makedonia bekas Yugoslavia, dan Republik Federal Yugoslavia sebagai anggota baru. Republik Slovenia diterima sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh resolusi Majelis Umum A/RES/46/236 22 Mei 1992.
  21. ^ Cekoslowakia merupakan Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 24 Oktober 1945. Dalam surat tertanggal 10 Desember 1992, Perwakilan Tetap-nya memberitahu Sekretaris-Jenderal bahwa Republik Federal Ceko dan Slowakia dihentikan keberadaannya pada 31 Desember 1992 dan bahwa Republik Ceko dan Republik Slowakia, sebagai Negara penerus, akan mendaftarkan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setelah pendaftarannya diterima, Dewan Keamanan, pada 8 Januari 1993, merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Slowakia diterima ke dalam keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Republik Slowakia kemudian diterima pada 19 Januari tahun tersebut sebagai Negara Anggota.
  22. ^ Mesir dan Suriah merupakan Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 24 Oktober 1945. Setelah plebisit pada 21 Februari 1958, Republik Arab Bersatu didirikan sebagai suatu uni antara Mesir dan Suriah dan melanjutkan sebagai Anggota tunggal. Pada 13 Oktober 1961, Suriah, melanjutkan kembali statusnya sebagai Negara merdeka, melanjutkan kembali keanggotaan terpisahnya di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  23. ^ Tanganyika merupakan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 14 Desember 1961 dan Zanzibar merupakan Anggota sejak 16 Desember 1963. Setelah ratifikasi Perjanjian Penggabungan antara Tanganyika dan Zanzibar pada 26 April 1964, Republik Bersatu Tanganyika dan Zanzibar melanjutkan sebagai Anggota tunggal, mengubah namanya menjadi Republik Bersatu Tanzania pada 1 November 1964.
  24. ^ Yaman diterima ke dalam keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 30 September 1947 dan Demokratik Yaman pada 14 Desember 1967. Pada 22 Mei 1990, dua negara tersebut bergabung dan sejak saat itu diwakili sebagai Anggota tunggal dengan nama “Yaman”.
  25. ^ "Charter of the United Nations, Chapter V: The Security Council". United Nations. 
  26. ^ Winkler, Sigrid (June 2012). "Taiwan's UN Dilemma: To Be or Not To Be". Brookings Institution. Diakses tanggal 2016-04-25. 
  27. ^ "1971 Year in Review: Red China Admitted to UN". United Press International. 1971. 
  28. ^ United Nations General Assembly Session 26 Resolution 2758. Restoration of the lawful rights of the People's Republic of China in the United Nations A/RES/2758(XXVI) page 1. 25 October 1971. Retrieved 2016-04-24.
  29. ^ "FINAL CLAUSES OF MULTILATERAL TREATIES" (PDF). United Nations. 2003. Diakses tanggal 2016-04-25. Hence, instruments received from the Taiwan Province of China will not be accepted by the Secretary-General in his capacity as depositary. 
  30. ^ a b Lindemann, Björn Alexander (2014). Cross-Strait Relations and International Organizations: Taiwan’s Participation in IGOs in the Context of Its Relationship with China. Springer Science+Business Media. hlm. 258. 
  31. ^ United Nations General Assembly Session 48 Agenda item REQUEST FOR THE INCLUSION OF A SUPPLEMENTARY ITEM IN THE AGENDA OF THE FORTY-EIGHTH SESSION CONSIDERATION OF THE EXCEPTIONAL SITUATION OF THE REPUBLIC OF CHINA IN TAIWAN IN THE INTERNATIONAL CONTEXT, BASED ON THE PRINCIPLE OF UNIVERSALITY AND IN ACCORDANCE WITH THE ESTABLISHED MODEL OF PARALLEL REPRESENTATION OF DIVIDED COUNTRIES AT THE UNITED NATIONS A/48/191 1993-08-09. Retrieved 2016-04-18.
    United Nations General Assembly Session 49 Agenda item REQUEST FOR THE INCLUSION OF AN ITEM IN THE PROVISIONAL AGENDA OF THE FORTY-NINTH SESSION CONSIDERATION OF THE EXCEPTIONAL SITUATION OF THE REPUBLIC OF CHINA IN TAIWAN IN THE INTERNATIONAL CONTEXT, BASED ON THE PRINCIPLE OF UNIVERSALITY AND IN ACCORDANCE WITH THE ESTABLISHED MODEL OF PARALLEL REPRESENTATION OF DIVIDED COUNTRIES AT THE UNITED NATIONS A/49/144 1994-07-19. Retrieved 2016-04-18.
    United Nations General Assembly Session 50 Agenda item REQUEST FOR THE INCLUSION OF AN ITEM IN THE PROVISIONAL AGENDA OF THE FIFTIETH SESSION CONSIDERATION OF THE EXCEPTIONAL SITUATION OF THE REPUBLIC OF CHINA ON TAIWAN IN THE INTERNATIONAL CONTEXT, BASED ON THE PRINCIPLE OF UNIVERSALITY AND IN ACCORDANCE WITH THE ESTABLISHED MODEL OF PARALLEL REPRESENTATION OF DIVIDED COUNTRIES AT THE UNITED NATIONS A/50/145 1995-07-19. Retrieved 2016-04-18.
    United Nations General Assembly Session 51 Agenda item REQUEST FOR THE INCLUSION OF AN ITEM IN THE PROVISIONAL AGENDA OF THE FIFTY-FIRST SESSION CONSIDERATION OF THE EXCEPTIONAL SITUATION OF THE INABILITY, RESULTING FROM GENERAL ASSEMBLY RESOLUTION 2758 (XXVI), OF THE 21.3 MILLION PEOPLE ON TAIWAN, REPUBLIC OF CHINA, TO PARTICIPATE IN THE ACTIVITIES OF THE UNITED NATIONS A/51/142 1996-07-18. Retrieved 2016-04-19.
    United Nations General Assembly Session 52 Agenda item REQUEST FOR THE INCLUSION OF AN ITEM IN THE PROVISIONAL AGENDA OF THE FIFTY-SECOND SESSION NEED TO REVIEW GENERAL ASSEMBLY RESOLUTION 2758 (XXVI) OF 25 OCTOBER 1971 OWING TO THE FUNDAMENTAL CHANGE IN THE INTERNATIONAL SITUATION AND TO THE COEXISTENCE OF TWO GOVERNMENTS ACROSS THE TAIWAN STRAIT A/52/143 1997-07-16. Retrieved 2016-04-19.
    United Nations General Assembly Session 53 Agenda item Request for the inclusion of an item in the provisional agenda of the fifty-third session Need to review General Assembly resolution 2758 (XXVI) of 25 October 1971 owing to the fundamental change in the international situation and to the coexistence of two Governments across the Taiwan Strait A/53/145 1998-07-08. Retrieved 2016-04-19.
    United Nations General Assembly Session 54 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-fourth session Need to examine the exceptional international situation pertaining to the Republic of China on Taiwan, to ensure that the fundamental right of its twenty-two million people to participate in the work and activities of the United Nations is fully respected A/54/194 1999-08-12. Retrieved 2016-04-20.
    United Nations General Assembly Session 55 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-fifth session Need to examine the exceptional international situation pertaining to the Republic of China on Taiwan, to ensure that the fundamental right of its twenty-three million people to participate in the work and activities of the United Nations is fully respected A/55/227 2000-08-04. Retrieved 2016-04-23.
    United Nations General Assembly Session 56 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-sixth session Need to examine the exceptional international situation pertaining to the Republic of China on Taiwan, to ensure that the fundamental right of its twenty-three million people to participate in the work and activities of the United Nations is fully respected A/56/193 2001-08-08. Retrieved 2016-04-23.
    United Nations General Assembly Session 57 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-seventh session Question of the representation of the Republic of China (Taiwan) in the United Nations A/57/191 2002-08-20. Retrieved 2016-04-23.
    United Nations General Assembly Session 58 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-eighth session Question of the representation of the Republic of China (Taiwan) in the United Nations A/58/197 2003-08-05. Retrieved 2016-04-23.
    United Nations General Assembly Session 59 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the fifty-ninth session Question of the representation of the twenty-three million people of Taiwan in the United Nations A/59/194 2004-08-10. Retrieved 2016-04-24.
    United Nations General Assembly Session 60 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the sixtieth session Question of the representation of the twenty-three million people of Taiwan in the United Nations A/60/192 2005-08-11. Retrieved 2016-04-24.
    United Nations General Assembly Session 61 Agenda item Request for the inclusion of a supplementary item in the agenda of the sixty-first session Question of the representation and participation of the 23 million people of Taiwan in the United Nations A/61/194 2006-08-11. Retrieved 2016-04-24.
  32. ^ Damm, Jens; Lim, Paul (2012). European Perspectives on Taiwan. Springer Science+Business Media. hlm. 160–63. By mid 2009, 16 applications for membership on behalf of Taiwan had been sent to the UN, but, in each of these cases, the General Assembly's General Committee, which sets the Assembly's agenda, decided against even raising the question during the Assembly's session. 
  33. ^ Paul L. Montgomery (23 May 1992). "3 Ex-Yugoslav Republics Are Accepted into U.N." The New York Times. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 July 2012. Diakses tanggal 29 July 2012. 
  34. ^ Lewis, Paul (8 April 1993). "U.N. Compromise Lets Macedonia Be a Member". The New York Times. 
  35. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama fr yugoslavia
  36. ^ a b John R. Bolton (1 July 2000). "New Directions for the Chen Administration on Taiwanese Representation in the United Nations". China Affairs Quarterly. American Enterprise Institute for Public Policy Research. 1: 29. 
  37. ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama yearbook
  38. ^ "United Nations General Assembly Resolution A/RES/48/258" (PDF). United Nations. 
  39. ^ Blum, Yehuda Zvi (1993). Eroding the United Nations Charter. Martinus Nijhoff Publishers. ISBN 0-7923-2069-7. 
  40. ^ a b Gharib, Ali (20 December 2012). "U.N. Adds New Name: "State of Palestine"". The Daily Beast. Diakses tanggal 10 January 2013. 
  41. ^ "Vatican City (Holy See)". World Statesmen.org. 
  42. ^ United Nations General Assembly Session 58 Resolution 314. Participation of the Holy See in the work of the United Nations A/RES/58/314 2004-07-16. Retrieved 2016-04-24.
  43. ^ United Nations General Assembly Session 29 Resolution 3237. Observer status for the Palestine Liberation Organization A/RES/3237(XXIX) 1974-11-22. Retrieved 2016-04-24.
  44. ^ United Nations General Assembly Session 43 Resolution 177. Question of Palestine A/RES/43/177 1988-12-15. Retrieved 2016-04-24.
  45. ^ Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Session 66 Agenda item 116. Application of Palestine for admission to membership in the United Nations A/66/371 2011-09-23. Retrieved 2016-04-16.
  46. ^ "Ban sends Palestinian application for UN membership to Security Council". United Nations. 23 September 2011. 
  47. ^ "General Conference admits Palestine as UNESCO Member State". United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. 31 October 2011. 
  48. ^ United Nations General Assembly Session 67 Resolution 19. Status of Palestine in the United Nations A/RES/67/19 2012-12-04. Retrieved 2016-04-24.
  49. ^ "Palestinians win implicit U.N. recognition of sovereign state". Reuters. 29 November 2012. Diakses tanggal 29 November 2012. 
  50. ^ "UN makes Palestine nonmember state". 3 News NZ. 30 November 2012. 
  51. ^ "Israel defies UN after vote on Palestine with plans for 3,000 new homes in the West Bank". The Independent. 1 December 2012. 
  52. ^ "What is a Permanent Observer?". United Nations. 
  53. ^ Osmańczyk, Jan (2003). Mango, Anthony, ed. Encyclopedia of the United Nations and International Agreements (edisi ke-3rd). Routledge. ISBN 0-415-93920-8. 
  54. ^ McNeely, Connie L. (1995). Constructing the Nation-State: International Organization and Prescriptive Action. Greenwood Publishing Group. hlm. 44–45. ISBN 978-0-313-29398-6. 
  55. ^ "Security Council Recommends Admission of Switzerland as Member of United Nations". United Nations. 24 July 2002. 
  56. ^ "About the EU at the UN – European Union Delegations". Europa. Diakses tanggal 22 September 2011. 
  57. ^ "Resolution adopted by the General Assembly: Participation of the European Union in the work of the United Nations" (PDF). United Nations. Diakses tanggal 22 September 2011. 
  58. ^ "About the EU at the UN". Europa. Diakses tanggal 22 September 2011. 
  59. ^ "Non-Self-Governing Territories". United Nations. 
  60. ^ "Countries". World Health Organization. 
  61. ^ "Member States". United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. 
  62. ^ a b "Organs Supplement", Repertory of Practice (PDF) (8), Perserikatan Bangsa-Bangsa, hlm. 10 
  63. ^ The World today (PDF), Perserikatan Bangsa-Bangsa 
  64. ^ "Parties to the Convention and Observer States". Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
  65. ^ "Chronological lists of ratifications of the United Nations Convention on the Law of the Sea". United Nations. 
  66. ^ "The World Today" (PDF). Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
  67. ^ "NZ PM rules out discussion on Cooks UN membership". Radio New Zealand. 2015-06-19. Diakses tanggal 2016-04-16. 
  68. ^ "Niue to seek UN membership". Radio New Zealand. 2016-10-27. Diakses tanggal 2017-07-08. 

Lihat pula