Pengguna:Sapnor/Bak pasir

Revisi sejak 13 Agustus 2018 14.27 oleh Sapnor (bicara | kontrib) (Penambahan konten.)
Daftar Menteri Koordinator
No. Lambang Lembaga Jabatan Pejabat Masa Jabatan Lama Menjabat Partai
Awal Akhir
1
Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Menteri koordinator
bidang politik, hukum, dan keamanan
Tedjo Edhy Purdijatno 27 Oktober 2014 12 Agustus 2015 9 bulan dan 16 hari NasDem
Luhut Binsar Panjaitan 12 Agustus 2015 27 Juli 2016 11 bulan dan 15 hari Golkar
Wiranto 27 Juli 2016 Petahana 8 tahun, 3 bulan dan 8 hari Hanura
2
3
4
No. Kementerian Koordinator[1] Tugas Fungsi Mengoordinasikan Rujukan
1
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. a Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan. a Kementerian Dalam Negeri [2][3][4]
b Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan. b Kementerian Luar Negeri
c Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. c Kementerian Pertahanan
d Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

d Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
e Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

e Kementerian Komunikasi dan Informatika
d Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

f Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
g Kejaksaan Agung
e Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

h Badan Intelijen Negara
i Tentara Nasional Indonesia
f Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. j Kepolisian Negara Republik Indonesia
k Instansi lain yang dianggap perlu
  1. ^ Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (PDF). Jakarta. 2014. hlm. 2. 
  2. ^ Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (PDF). Jakarta. 2015. hlm. 2. 
  3. ^ Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (PDF). Jakarta. 2015. hlm. 2–3. 
  4. ^ Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (PDF). Jakarta. 2015. hlm. 3.