Mangarontas

ritual kebudayaan masyarakat Batak Toba
Revisi sejak 22 Februari 2019 14.41 oleh Herryz (bicara | kontrib) (Penambahan kosmetika)

Mangarontas adalah sebuah ritual yang dilakukan oleh masyarakat Batak sebelum melakukan penyadapan pohon Kemenyan (bahasa Batak disebut pohon haminjon).[1] Ritual ini umumnya dilakukan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, dimana disana terdapat banyak petani yang menggeluti bidang ini sebagai petani Kemenyan. Didalam ritual ini sendiri, terkandung makna budaya yang diyakini oleh masyarakat setempat.

Ada sebuah legenda dari penduduk setempat, yang menjadi penyebab dilakukannya ritual ini dilakukan. Menurut cerita turun-temurun, hal ini bermula dari kehidupan sebuah keluarga. Sang ayah meminjam uang kepada seorang raja di desa tetangga, namun setelah jatuh tempo, sang ayah tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut. Akhirnya, sang ayah menikahkan paksa anak gadisnya kepada raja tersebut.[1] Namun ternyata gadis itu menolak dan memilih kabur, ia pun kabur ke dalam hutan. Disanalah si gadis memohon kepada Debata (tuhan), supaya dirinya diubah menjadi sebuah pohon yang bisa menghasilkan uang untuk ayahnya bisa membayar hutang ke raja tersebut.[1] Berubahlah gadis itu menjadi pohon Kemenyan, dan getahnya yang berbau harum, bisa menghasilkan uang dengan nilai yang cukup tinggi.

Mangarontas kemudian menjadi satu dari delapan budaya asal provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2018.[2] Setiap tahunnya, Kementrian Budaya dan Pendidikan melakukan seleksi untuk menetapkan berbagai budaya di Indonesia sebagai warisan budaya, dengan tujuan agar budaya-budaya tersebut tetap terjaga dan tetap dilestarikan oleh masyarakat setempat.[2] Di Sumatera Utara, komoditi perkebunan pohon kemenyan tersebar di 5 Kabupaten yang mencapai 22.000 hektare, diantaranya Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Referensi

  1. ^ a b c "Mangarontas Ritual Wajib Sebelum Menggarap Pohon Haminjon". www.kebudayaan.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 21 Februari 2019. 
  2. ^ a b "Delapan Budaya Sumut Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2018". www.waspadamedan.com. Diakses tanggal 21 Februari 2019.