Mangarontas
Mangarontas adalah sebuah ritual yang dilakukan oleh petani kemenyan dari masyarakat Batak Toba sebelum melakukan penyadapan pohon Kemenyan (Batak Toba disebut pohon haminjon).[1] Ritual ini umumnya dilakukan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, di mana disana terdapat banyak warga yang berprofesi sebagai petani Kemenyan.
Sejarah
suntingAda sebuah legenda dari penduduk setempat yang menjadi penyebab dilakukannya ritual ini. Menurut cerita turun-temurun, hal ini bermula dari kehidupan sebuah keluarga. Sang ayah meminjam uang kepada seorang raja di desa tetangga, namun setelah jatuh tempo, sang ayah tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut. Akhirnya, sang ayah menikahkan paksa anak gadisnya kepada raja tersebut sebagai pengganti hutang.[1]
Namun, gadis itu menolak dan memilih kabur ke dalam hutan. Di hutan, gadis tersebut memohon kepada Debata (tuhan), supaya dirinya diubah menjadi sebuah pohon yang bisa menghasilkan uang untuk ayahnya demi bisa membayar hutang ke raja tersebut.[1] Berubahlah gadis itu menjadi pohon Kemenyan, dan pohon ini mengandung getah yang berbau harum. Getah pohon kemenyan inilah yang bisa menghasilkan uang dengan nilai yang cukup tinggi, dan pada saat itu nilainya sama berharga seperti emas.[1]
Warisan Budaya
suntingMangarontas kemudian menjadi satu dari delapan budaya asal provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2018.[2] Setiap tahunnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (kemdikbud) melakukan seleksi untuk menetapkan berbagai budaya di Indonesia sebagai warisan budaya, dengan tujuan agar budaya-budaya tersebut tetap terjaga dan tetap dilestarikan oleh masyarakat setempat.[2]
Petani Kemenyan di Sumatera Utara
suntingDi Sumatera Utara, komoditas perkebunan pohon kemenyan tersebar di 6 Kabupaten yang mencapai 22.912,13 hektare (tahun 2017), diantaranya ada di Tapanuli Utara (16.174,75 ha), Humbang Hasundutan (4.888,10 ha), Pakpak Bharat (1.271,04 ha), Toba Samosir (423,14 ha), Dairi (144,00 ha), dan sedikit di Tapanuli Tengah yakni 11,10 ha.[3]
Referensi
sunting- ^ a b c d "Mangarontas Ritual Wajib Sebelum Menggarap Pohon Haminjon". www.kebudayaan.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 21 Februari 2019.
- ^ a b "Delapan Budaya Sumut Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2018". www.waspadamedan.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-21. Diakses tanggal 21 Februari 2019.
- ^ "Provinsi Sumatera Utara Dalam Angka 2018". BPS Provinsi Sumatera Utara. Diakses tanggal 21 Februari 2019.