Daerah, dalam konteks pembagian administratif di Indonesia, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Daerah terdiri atas Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Sedangkan kecamatan, desa, dan kelurahan tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah (gubernur/bupati/wali kota), dan memiliki Pemerintahan Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Di Malaysia, "daerah" adalah bagian dari negeri (negara bagian), kecuali di Malaysia Timur (Sabah dan Sarawak) di mana "daerah" adalah bagian dari "bahagian", yang sendirinya merupakan bagian dari negeri.

Di negara lain, daerah adalah istilah yang dipakai sejumlah negara untuk istilah bagi wilayah administrasinya seperti región yang digunakan di Chili.

Negara-negara berikut ini menggunakan istilah "region" sebagai sebuah tingkat wilayah administrasinya:

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Lihat pula