Perusahaan laba

Suatu perusahaan/organisasi yang mementingkan laba (keuntungan)
Revisi sejak 25 Mei 2019 04.17 oleh Samuelsp15 (bicara | kontrib) (Parameter hukum: Perbaiakn Konten.)

Perusahaan Laba, atau Organisasi Profit, atau juga dikenal dengan Organisasi Laba, adalah suatu bentuk usaha/organisasi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan melalui operasinya dan hanya mementingkan kepentingan sendiri, bukan untuk kepentingan publik (organisasi non-profit/korporasi nirlaba).[1]

Struktur

Pada jenis perusahaan ini, saham kepemilikan tersedia untuk masyarakat umum.[2] Orang yang membeli saham tersebut akan menjadi salah seorang pemegang saham perusahaan karena telah membeli sebagian kepemilikan perusahaan dengan memberikan sejumlah uang tertentu (berbeda dari suatu perusahaan ke perusahaan lain) atau aset dengan nilai tertentu.[3] Organisasi seperti ini biasanya tidak dibantu oleh pemerintah karena mereka bekerja untuk keuntungan finansial pribadi, tidak seperti organisasi nirlaba, yang ada untuk melayani publik.[4] Oleh karena itu, sifat perusahaan yang berorientasi laba ini diharuskan untuk membayar pajak yang berlaku dan mendaftar pada negara. Sumbangan apa pun yang mereka terima juga harus tunduk pada kebijakan pajak negara terkait.[5] Karena jenis perusahaan ini memiliki identitas terpisah dari pemiliknya, maka pemiliknya tidak perlu seutuhnya untuk memenuhi setiap hutang yang harus dibayar perusahaan kepada seseorang/suatu lembaga.

Tujuan

Perusahaan laba lebih berorientasi pada materi, berbeda dengan perusahaan nirlaba yang berorientasi pada kepentingan umum (publik).[5] Organisasi ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan suatu golongan/perseorangan, biasanya untuk memperkaya diri.[6] Namun, ada pula perusahaan-perusahaan laba yang memiliki tujuan mencari keuntungan sekaligus melayani publik.[7]

Ciri-ciri

Ciri-ciri perusahaan laba, yaitu sebagai berikut.

  1. Berorientasi pada laba/keuntungan/materi.
  2. Berbentuk perusahaan/korporasi, perusahaan perseorangan, atau perusahaan kemitraan.
  3. Pemegang perusahaan adalah seorang pebisnis, pemegang tunggal, atau kemitraan.
  4. Modal benih/awal ditanamkan dan diatur oleh pemilik atau pendiri perusahaan/firma tersebut.
  5. Pendapatan diperoleh melalui penjualan barang atau jasa, baik secara langsung, maupun tidak langsung.
  6. Laporan/pernyataan perusahaan, yakni mengenai pemasukan, pengeluaran, arus kas, keuntungan, dan sebagainya, telah direncanakan secara teratur dan sistematis.
  7. Pendapatan/keuntungan diserahkan/ditransfer ke akun modal.[8][9]

Jenis dan contoh

Perusahaan laba terbagi menjadi 3 jenis, yaitu perusahaan milik negara, perusahaan publik, dan perusahaan swasta.[8][10][11]

Perusahaan milik negara

Perusahaan milik negara adalah suatu perusahaan yang dimiliki baik sebagian kecil, sebagian besar, maupun sepenuhnya oleh pemerintah dan diatur oleh suatu negara melalui undang-undang/kebijakan tertentu serta menguasai sektor-sektor penting, sensitif, dan vital dalam masyarakat, khususnya menyangkut hajat hidup orang banyak.[12][13] Selain melayani masyarakat umum, perusahaan milik negara juga memerlukan laba untuk menjaga stabilitas kinerja dan kesejahteraan perusahaan serta melaksanakan berbagai investasi baru.[11][14] Di Indonesia, perusahaan milik negara dikenal sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan terbagi atas 2 jenis, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Badan Usaha Perseroan (Persero).[13] Contoh-contoh perusahaan milik negara di Indonesia, yaitu:

Perusahaan publik

Perusahaan publik adalah suatu perusahaan perseroan terbatas yang dimiliki serta dikelola secara terbuka oleh publik (masyarakat umum/para pemegang saham) dan sahamnya diperdagangkan secara bebas di bursa saham atau di pasar bebas di bawah Peraturan Pemerintah.[16] Di beberapa yurisdiksi, perusahaan publik dengan kemampuan/kapasitas tertentu harus terdaftar di bursa. Perusahaan publik dapat berupa terdaftar (perusahaan terbuka) atau tidak terdaftar (perusahaan publik tidak terdaftar). Di Indonesia, perusahaan publik diberi tambahan nama Tbk sebagai singkatan dari terbuka.[17] Contoh-contoh perusahaan publik, yaitu:

Perusahaan swasta

Perusahaan swasta adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh seorang pebisnis awam atau beberapa orang pemegang usaha bukan pemerintah yang tidak menawarkan atau memperdagangkan stok (saham) perusahaannya kepada masyarakat umum melalui pasar saham, tetapi untuk ditawarkan, dimiliki, dan diperdagangkan atau dibursakan secara swasta/tertutup (eksklusif).[19][20] Contoh-contoh perusahaan swasta, yaitu:

Keunggulan dan manfaat

Kekurangan

Parameter hukum

Di Amerika Serikat, perusahaan laba diatur dalam Corporations Tax Act 2009. Melalui ketetapan ini, perusahaan laba diwajibkan untuk membayar pajak pada negara serta melaporkan arus kas, baik investasi, transaksi, maupun arus pendapatan dan pengeluaran dalam perusahaan.[22]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "for profit organization". Business Dictionary (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 21 Mei 2019. 
  2. ^ Fritz, Joanne."How Is a Nonprofit Different From a For-Profit Business?". www.thebalamcesmb.com (dalam bahasa Inggris). 19 Februari 2019. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  3. ^ Price, Nick."How the Board Structures of For-Profit and Not-for-Profit Organizations Differ". Board Effect (dalam bahasa Inggris). 12 Desember 2018. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  4. ^ "WHAT IS THE DIFFERENCE BETWEEN NONPROFIT AND FOR-PROFIT COMPANIES?". www.topmanagementdegrees.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  5. ^ a b Leonard, Kimberlee."For Profit vs. Not-for-Profit Organization". Small Business (dalam bahasa Inggris). 6 Februari 2019. Diakses tanggal 21 Mei 2019. 
  6. ^ Wilkinson, James."What "Non-profit" organizations have in common with "For-profit" companies". Strategic CFO (dalam bahasa Inggris). 1 Juli 2014. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  7. ^ Yusnilaningsih, Riesty."Gerai Pelayanan Publik Permudah Kebutuhan Masyarakat". www.pikiran rakyat.com. 9 Maret 2019. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  8. ^ a b "For Profit vs Nonprofit Organizations". Wall Street Mojo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 21 Mei 2019. 
  9. ^ "7 Key Differences Between Nonprofit and For-profit Organizations". Norwich University Online (dalam bahasa Inggris). 1 Desember 2016. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  10. ^ "What is a for-profit organization? Definition and examples". Market Business News (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 22 Mei, 2019. 
  11. ^ a b Suroso, G.T."BUMN dan Penerimaan Negara". Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan. Malang. 14 November 2014. Diakses tanggal 24 Mei 2019. 
  12. ^ "State-Owned Enterprises Catalysts for public value creation?" (PDF). PwC (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  13. ^ a b "Pengertian BUMN, Tujuan, Fungsi, dan Bentuk Badan Usaha Milik Negara". www.maxmanroe.com. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  14. ^ Chandra, Ardan Adhi."BUMN Kantongi Laba Rp 188 T Sepanjang 2018". Detik Finance. Jakarta. 6 Maret 2019. Diakses tanggal 24 Mei 2019. 
  15. ^ "DAFTAR BUMN". Kementrian BUMN. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  16. ^ Hestanto."Karakteristik Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Publik". www.hestanto.com. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  17. ^ Djarlawfirm."PT, PT (Persero), PT. Tbk, PT (Persero). Tbk". www.djarlawfirm.com. 19 Februari 2018. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  18. ^ "Profil Perusahaan Tercatat". Bursa Efek Indonesia. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  19. ^ "Perusahaan Swasta". Kamus Bisnis. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  20. ^ "Public Company vs Private Company". Wall Street Mojo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  21. ^ "Contoh BUMS di Indonesia, Ciri-Ciri dan Penjelasannya Lengkap". www.maxmanroe.com. Diakses tanggal 23 Mei 2019. 
  22. ^ "Trading and non-trading for Corporation Tax explained". HM Revenue and Customs (dalam bahasa Inggris). 2 November 2018. Diakses tanggal 25 Mei 2019.