Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengadilan negeri kelas IA khusus di Jakarta Selatan
Revisi sejak 9 Juni 2019 13.48 oleh Johan Samudera (bicara | kontrib) (Pranala luar: Penambahan pranala)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (biasa disingkat: PN Jakarta Selatan) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, PN Jakarta Selatan berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di Wilayah Jakarta Selatan. Pengadilan ini sering menjadi tempat pengadilan kasus-kasus besar, terutama kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting Indonesia. Selain itu, menurut Indonesian Corruption Watch, terdapat sedikitnya 13 terdakwa kasus korupsi yang bebas atau lepas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. [butuh rujukan]

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
PN Jakarta Selatan
Gambaran umum
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
TingkatPertama
YurisdiksiKota Jakarta Selatan
Pengajuan banding kePengadilan Tinggi Jakarta
Pengadilan Khusus yang ditangani
Pengadilan AnakYurisdiksi: Kota Jakarta Selatan
Alamat
LokasiJl. Ampera Raya, No. 133, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Situs webhttp://www.pn-jakartaselatan.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Kasus penting

Beberapa tokoh terkenal yang telah diadili di sini (disertai keterangan tentang kasus yang melibatkan mereka) adalah:

  • Soeharto - mantan Presiden Republik Indonesia, dugaaan penyimpangan dana 7 yayasan yang dipimpinnya. Dihentikan oleh hakim karena terdakwa tidak bisa dihadirkan. Hakim juga menolak keinginan jaksa untuk membuka kembali kasus ini.
  • Abu Bakar Ba'asyir - pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (hukuman 30 bulan penjara)
  • Nurdin Halid - Ketua PSSI, ketua umum Koperasi Distribusi Indonesia - KDI (vonis bebas tanggal 16/6/2005), dengan majelis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Rena Wardhana, dengan anggota Ahmad Sobari dan Mahmud Rohimi.
  • Tommy Winata - pemilik Grup Artha Graha (bebas)
  • Hendrawan Haryono, mantan wakil direktur utama Bank Asia Pacific (Aspac), kasus korupsi BLBI sebesar Rp 583 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabaikan tindak korupsi yang dilakukan, dan hanya memvonis Hendrawan berdasarkan pelanggaran UU Perbankan dengan hukuman 1 tahun penjara.
  • Pande Lubis, kasus Bank Bali yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 904 miliar. Jaksa menuntut empat tahun, dilepaskan karena dianggap bukan kasus korupsi.
  • Arifin Panigoro, dugaan penyimpangan dana Promes dari PT Jasindo pada Medco. Dilepaskan karena hakim menolak dakwaan.
  • Muchtar Pakpahan - ketua SBSI, dugaan korupsi dana Jamsostek senilai Rp 1,8 miliar. Diputus bebas.
  • Marimutu Srinivasan, dugaan korupsi dalam fasilitas preshipment diskonto. permohonan praperadilan atas pemberian SP3 kejaksaan terhadap Marimutu yang diajukan oleh ICW ditolak hakim karena ICW dianggap tidak berkepentingan.
  • Ginandjar S. Kartasasmita, dugaan korupsi technical assistant contract PT UPG dengan PT Pertamina. Dilepaskan hakim di praperadilan.
  • Ricardo Gelael, kasus tukar guling tanah Bulog dengan Goro yang merugikan negara senilai Rp. 96,6 miliar. Diputus bebas di PN Jakarta Selatan, dihukum 18 bulan di tingkat MA.
  • Hutomo Mandala Putra, kasus tukar guling tanah Bulog dengan Goro. Diputus bebas di PN Jakarta Selatan, dihukum 18 bulan di tingkat MA. Grasi ditolak, namun dibebaskan di tingkat Peninjauan Kembali
  • Sudjiono Timan, dugaan korupsi di BPUI senilai Rp 369 miliar. Tuntutan jaksa 8 tahun, diputus bebas di PN Jakarta Selatan. Dihukum 15 tahun pada tingkat MA.
  • Zainal Agus - Direktur Tata Usaha Negara MA, dugaan suap senilai Rp 100 juta. Hakim memutuskan dakwaan batal demi hukum karena dakwaan tidak bisa diterima.
  • ECW Neloe - Direktur Utama Bank Mandiri, terdakwa dari kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar, dengan tuntutan hukuman penjara 20 tahun. Divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Gatot Suharnoto, pada 20 Februari 2006
  • I Wayan Pugeg - Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, terdakwa dari kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar, dengan tuntutan hukuman penjara 20 tahun. Divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Gatot Suharnoto, pada 20 Februari 2006
  • M. Sholeh Tasripan - Direktur Coorporate Banking, terdakwa dari kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar, dengan tuntutan hukuman penjara 20 tahun. Divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Gatot Suharnoto, pada 20 Februari 2006
  • Pimpinan PT Cipta Graha Nusantara selaku debitor Bank Mandiri, Edyson (direktur utama), Saiful Anwar (komisaris utama), dan Diman Ponijan (direktur keuangan) - terdakwa dari kasus korupsi Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 160 miliar, dengan tuntutan hukuman 17 tahun dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti sebesar 1,85 juta USD. Divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Mulyani, pada 23 Februari 2006
  • Ratna Sarumpaet - Aktivis LSM dan juga anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang dituduh melakukan perbuatan hoaks pada saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ratna Sarumpaet dinilai melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

Kasus

Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, Andrian Jimmy Lumanow, ditangkap aparat Timtas Tipikor di Restoran Semanggi pada Selasa 3 Januari 2006 karena memeras karyawan Jamsostek Walter Sigalinging, yang menjadi saksi pada persidangan dugaan korupsi Jamsostek dengan terdakwa mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi dan mantan Direktur Investasi Jamsostek Andi Rahman Alamsyah. Andrian ditangkap dengan barang bukti uang senilai Rp 200 juta bersama saksi Walter. Andrian adalah panitera dari majelis hakim yang tengah menangani perkara dugaan korupsi Jamsostek di PN Jakarta Selatan yaitu Herman Allositandi, Sri Mulyani dan M Syarifuddin.

Referensi

Pranala luar