Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia
Revisi sejak 24 Agustus 2019 14.23 oleh Argo Carpathians (bicara | kontrib) (←Suntingan 120.188.77.82 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.124.229.204)

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (disingkat Kemenko Polhukam) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Kemenkopolhukam dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Wiranto.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Bidang tugasMenyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan
Susunan organisasi
MenteriWiranto
Sekretaris KementerianAgus Surya Bakti


Deputi
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam NegeriYoedhi Swastono
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar NegeriAntonius Agus Sriyono
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi ManusiaFadil Zumhana
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan NegaraHalomoan Sipahutar
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan NasionalBambang Suparno
Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan BangsaArief Poerboyo Moekiyat
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan AparaturAgus Ruchyan Barnas
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kejaksaan Agung Indonesia
Tentara Nasional Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Alamat
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
Situs webwww.polkam.go.id

Tugas dan Fungsi

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:

  1. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  2. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
  3. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
  6. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Koordinasi

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  7. Badan Intelijen Negara
  8. Kejaksaan Agung Indonesia
  9. Tentara Nasional Indonesia
  10. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  11. Lembaga Sandi Negara
  12. Badan Koordinasi Keamanan Laut

Struktur Organisasi

  1. Sekretariat Kementerian
    • Biro Perencanaan dan Organisasi
    • Biro Umum
    • Biro Persidangan dan Hubungan Kelembagaan
  2. Inspektorat
  3. Deputi
    • Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri
    • Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri
    • Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
    • Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Nasional
    • Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa
    • Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur
  4. Staf Ahli
    • Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi
    • Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional
    • Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah
    • Staf Ahli Bidang Perekonomian
    • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Ilmu pengetahuan dan Teknologi
    • Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
    • Staf Ahli Bidang Sosial Budaya

Lihat pula

Pranala luar