Resolusi 272 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 20 September 2019 09.54 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox UN resolution |number = 272 |organ = SC |date = 23 Oktober |year = 1969 |meeting = 1.514 |code = S/RES/272 |document = https://undocs.org/S/RES/272(1969) |fo...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi 272 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 272, diadopsi pada 23 Oktober 1969. Perihal cetusan Majelis Umum terkait amandemen Statuta Mahkamah Internasional terhadap agenda sesi ke-24nya, Dewan memiliki otoritas untuk membuat rekomendasi terhadap Majelis terkait partisipasi negara-negara anggota pada Statuta tersebut namun bukan para anggota PBB dan memutuskan untuk melakukannya.

Resolusi 272
Dewan Keamanan PBB
Tanggal23 Oktober 1969
Sidang no.1.514
KodeS/RES/272 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Dewan merekomendasikan agar negara-negara tersebut diijinkan untuk ikut serta dalam mengesahkan amandemen-amandemen layaknya para anggota mereka dan bahwa amandemen akan diberlakukan saat amandemen tersebut telah diadopsi oleh dua per tiga negara anggota dari Statuta tersebut dan diratifikasi oleh negara-negara tersebut.

Referensi