Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri
Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) ditandatangani di Paris, Prancis pada 20 Maret 1883 adalah salah satu dari perjanjian internasional mengenai kekayaan intelektual. Enggak Bos, Saya Sendiri, 2 Lagi Kemana? . Saya Asli Nya 2 orang bos Yang Pertama Dobleh Yang Kedua Jamal yang Ketiga Kaburr :'v
Perjanjian ini juga menegakkan hak prioritas konvensi atau hak prioritas Konvensi Paris (hak prioritas Uni) yang menjamin pemohon hak kekayaan intelektual dari negara peserta untuk menggunakan tanggal pengajuan permohonan pertama (di salah satu negara peserta) sebagai tanggal efektif pengajuan permohonan di negara lain yang juga menjadi peserta, asalkan pemohon mengajukan permohonan dalam waktu 6 bulan (untuk desain industri dan merek dagang) atau 12 bulan (untuk paten dan model utilitas) dari tanggal pertama kali mengajukan permohonan.
Sejarah
Setelah konferensi yang dilakukan di Paris pada tahun 1880, Konvensi Paris ditandatangani pada tahun 1883 oleh 11 negara: Belgia, Brasil, Prancis, Guatemala, Italia, Belanda, Portugal, El Salvador, Serbia, Spanyol, dan Swiss.
Perjanjian ini direvisi di Brussel, Belgia, pada 14 Desember 1900, di Washington, D.C., Amerika Serikat pada 2 Juni 1911, di Den Haag, Belanda pada 6 November 1925, di London pada 2 Juni 1934, di Lisboa, Portugal pada 31 Oktober 1958, dan di Stockholm Swedia pada 14 Juli 1967, serta kemudian diamendemen pada 28 September 1979.
Negara peserta
Konvensi Paris hingga kini ditandatangani oleh 173 negara peserta, [1] setelah Thailand menandatangani konvensi ini pada 2 Agustus 2008.[2] Taiwan dan Kuwait tidak ikut dalam konvensi ini. Namun sesuai Pasal 27 Undang-Undang Paten Taiwan, Taiwan mengakui klaim prioritas dari negara-negara peserta Konvensi Paris.
Negara-negara peserta Konvensi Paris: Republik Afrika Tengah, Afrika Selatan, Albania, Aljazair, Amerika Serikat, Andorra, Angola, Antigua dan Barbuda, Arab Saudi, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belanda, Belarus, Belgia, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brasil, Bulgaria, Burkina Faso, Burundi, Republik Ceko, Chad, Chili, Tiongkok, Denmark, Djibouti, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Filipina, Finlandia, Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Granada, Guatemala, Guinea Khatulistiwa, Guinea-Bissau, Guinea, Guyana, Haiti, Honduras, Hongaria, India, Indonesia, Irak, Iran, Irlandia, Islandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Jerman, Jordania, Kamboja, Kamerun, Kanada, Kazakhstan, Kenya, Britania Raya, Kirgizstan, Kolombia, Komoro, Republik Demokrasi Kongo, Kongo, Republik Korea, Republik Rakyat Korea, Kosta Rika, Kroasia, Kuba, Laos, Latvia, Lebanon, Lesotho, Liberia, Libya, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Madagaskar, Republik Makedonia[3], Malawi, Malaysia, Mali, Malta, Maroko, Mauritania, Mauritius, Meksiko, Mesir, Moldova, Monako, Mongolia, Mozambik, Namibia, Nepal, Niger, Nigeria, Nikaragua, Norwegia, Oman, Pakistan, Panama, Pantai Gading, Papua Nugini, Paraguay, Prancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Federasi Rusia, Rumania, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, San Marino, Sao Tome dan Principe, Selandia Baru, Senegal, Serbia, Seychelles, Sierra Leone, Singapura, Siprus, Slovenia, Slowakia, Spanyol, Sri Lanka, Sudan, Republik Arab Suriah, Suriname, Swaziland, Swedia, Swiss, Tahta Suci, Tajikistan, Republik , erikat Tanzania, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Turkmenistan, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, Uruguay, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam, Yaman, Yunani, Zambia, Zimbabwe
Mantan negara peserta: Negara Bebas Oranye 1899-31 Mei 1902 [butuh rujukan]
Administrasi
Konvensi Paris dikelola oleh Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)[4] yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.[5]
Lihat pula
Referensi
- ^ World Intellectual Property Organization (WIPO) web site, Contracting Parties, Contracting Parties > Paris Convention (Total Contracting Parties: 172). Diakses pada 9 Agustus 2008.
- ^ Paris Convention. Accession by Thailand, PCT Newsletter, May 2008, No. 05/2008, page 3.
- ^ Menandatangani sebagai "Makedonia bekas Republik Yugoslavia"
- ^ Situs web WIPO WIPO-Administered Treaties. DIakses pada 9 Agustus 2009.
- ^ Situs web WIPO What is WIPO?. Diakses pada 9 Agustus 2009.
Bacaan selanjutnya
- Guide to the Application of the Paris Convention for the Protection of Industrial Property As Revised at Stockholm in 1967, G.H.C. Bodenhausen, (World Intellectual Property; February 1, 1968) ISBN 92-805-0368-5
- Die Unionspriorität im Patentrecht, Grundfragen des Artikels 4 der Pariser Verbandsübereinkunft, Dr. Reinhard Wieczorek, 1975, Köln, C. Heymanns, ISBN 3-452-17822-6
Pranala luar
- (Inggris) Konvensi Paris di situs web Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO)
- (Inggris) Haberman v Comptroller
- (Inggris) Prioritas menurut Konvensi Paten Eropa