Daftar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
artikel daftar Wikimedia
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah pimpinan dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang terdiri dari lima orang. Pimpinan KPK merupakan penanggungjawab tertinggi bertugas memimpin KPK dan bekerja secara kolektif dengan masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Pimpinan KPK menyelenggarakan fungsi:
- mengambil keputusan strategis dan memimpin pelaksanaan tugas KPK secara kolegial;
- menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum tentang pemberantasan korupsi;
- membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam pemberantasan korupsi;
- mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk menjadi Penasihat dan Pegawai KPK;
- mengangkat dan memberhentikan Pegawai untuk jabatan Deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian dan Koordinator Sekretaris Pimpinan; dan
- mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jenderal.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia | |
---|---|
Masa jabatan | 4 tahun |
Dibentuk | 2003 |
Pimpinan KPK mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Periode 2003–2007
No | Pimpinan KPK | Dari | Sampai | Jabatan | Keterangan | |
---|---|---|---|---|---|---|
Taufiequrachman Ruki | Ketua | |||||
Erry Riyana Hardjapamekas | Wakil Ketua | |||||
Tumpak Hatorangan Panggabean | Wakil Ketua | |||||
Amien Sunaryadi | Wakil Ketua | |||||
Sjahruddin Rasul | Wakil Ketua |
Periode 2007–2011
No | Pimpinan KPK | Dari | Sampai | Jabatan | Keterangan | |
---|---|---|---|---|---|---|
Berkas:KPK Antasari Azhar.gif | Antasari Azhar | [2][3] | ||||
Tumpak Hatorangan Panggabean (Pelaksana Tugas) |
[4][5] | |||||
Muhammad Busyro Muqoddas | ||||||
Bibit Samad Rianto | [2][8] | |||||
Waluyo (Pelaksana Tugas) |
||||||
Bibit Samad Rianto | [9][6] | |||||
Chandra Hamzah | Wakil Ketua | [2][7][8] | ||||
Mas Achmad Santosa (Pelaksana Tugas) |
||||||
Chandra Hamzah | [10][6][9] | |||||
Mochammad Jasin | ||||||
Haryono Umar | [2][6] |
- Keterangan
- ^ Diberhentikan dari posisinya sebagai ketua merangkap anggota karena menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen[3]
- ^ Pengganti Antasari Azhar untuk sementara waktu
- ^ Menjabat sebagai ketua definitif menggantikan Antasari Azhar[5][6]
- ^ Dinonaktifkan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan buron koruptor Anggoro Widjoyo dan Joko S Tjandra[7]
- ^ Diaktifkan kembali setelah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung[10]
- ^ dinonaktifkan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan buron koruptor Anggoro Widjoyo dan Joko S Tjandra
- ^ Diaktifkan kembali setelah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung
Periode 2011-2015
No | Pimpinan KPK | Dari | Sampai | Jabatan | Keterangan | |
---|---|---|---|---|---|---|
Abraham Samad | [11][6] | |||||
Taufiequrachman Ruki (Pelaksana Tugas) |
[13] | |||||
Zulkarnain | ||||||
Bambang Widjojanto | [11][6] | |||||
Johan Budi (Pelaksana Tugas) |
[13] | |||||
Busyro Muqoddas | Wakil Ketua | [6][15] | ||||
Indriyanto Seno Adji (Pelaksana Tugas) |
[13] | |||||
Adnan Pandu Praja |
- Keterangan
- ^ diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat[11]
- ^ menggantikan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad[12]
- ^ Diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah[11]
- ^ menggantikan Wakil Ketua nonaktif Bambang Widjojanto[12]
- ^ menjalani sisa masa jabatan setelah MK menetapkan bahwa jabatan Busyro Muqoddas yang selama ini ditetapkan selama satu tahun sejak diangkat lewat Keputusan Presiden, harus dimaknai menjabat selama empat tahun[14]
- ^ menggantikan Wakil Ketua KPK sebelumnya, Busyro Muqaddas yang habis masa jabatannya pada 16 Desember 2014[12]
Periode 2015-2019
No | Pimpinan KPK | Dari | Sampai | Jabatan | Keterangan | |
---|---|---|---|---|---|---|
Agus Rahardjo | ||||||
Basaria Panjaitan | ||||||
Alexander Marwata | ||||||
Saut Situmorang | ||||||
Periode 2019-2023
No | Pimpinan KPK | Dari | Sampai | Jabatan | Keterangan | |
---|---|---|---|---|---|---|
Firli Bahuri | ||||||
Alexander Marwata | ||||||
Lili Pintauli Siregar | ||||||
Nawawi Pomolango | ||||||
Nurul Ghufron |
Referensi
- ^ a b c d e "Presiden Lantik Lima Pimpinan KPK". Suara Merdeka. Jakarta. 30 Desember 2003. Diakses tanggal 28 Juli 2015.
- ^ a b c d e f g h i j Sutarmi (18 Desember 2007). "Hari ini Antasari Resmi Duduki Kursi KPK". Okezone.com. Jakarta. Diakses tanggal 28 Juli 2015.
- ^ a b "Antasari Azhar Resmi Diberhentikan sebagai Ketua KPK". InfoKorupsi.com. 13 Oktober 2009. Diakses tanggal 28 Juli 2015.
- ^ a b c Anggadha, Arry; Hasits, Muhammad (6 Oktober 2009). "Pimpinan KPK Hadiri Pelantikan Tumpak Cs: 3 Pimpinan sementara yang dilantik Tumpak Panggabean, Mas Ahmad Santosa, dan Waluyo". Viva.co.id. Diakses tanggal 28 Juli 2015.
- ^ a b Anggadha, Arry; Galih, Bayu; Ahniar, Nur Farida (20 Desember 2010). "Busyro Muqoddas Resmi Ketua KPK". Viva.co.id. Diakses tanggal 28 Juli 2015.
- ^ a b c d e f g h i j Widjaya, Ismoko (16 Desember 2011). "Siang Ini SBY Lantik Pimpinan KPK". Viva.co.id. Diakses tanggal 28 Juli 2015.
- ^ a b "Chandra dan Bibit Resmi Diberhentikan Sementara". detiknews.com. 22 September 2009. Diakses tanggal 28 Juli 2015.
- ^ a b "Presiden Berhentikan Bibit Samad dan Chandra Hamzah". Kompas.com. Jakarta. 22 September 2009. Diakses tanggal 28 Juli 2015.
- ^ a b c d Mbonk, ed. (6 Desember 2009). "Presiden Tandatangani Keppres Bibit-Chandra". Kompas.com. Jakarta. Diakses tanggal 28 Juli 2015.
- ^ a b Kristanti, Elin Yunita; Rahardjo, Yudho (8 Desember 2009). "Arti Penting Kembalinya Bibit-Chandra ke KPK". Viva.co.id. Diakses tanggal 28 Juli 2015.
- ^ a b c d Kompas: Ini Alasan Jokowi Berhentikan Sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto
- ^ a b c "KPK: Profil Pimpinan 2011-2015". Komisi Pemberantasan Korupsi: Bersama KPK Berantas Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi. 20 Februari 2015. Diakses tanggal 28 Juli 2015.
- ^ a b c "Presiden Jokowi Resmi Lantik 3 Plt Pimpinan KPK". Detiknews.com. 20 Februari 2015. Diakses tanggal 28 Juli 2015.
- ^ "MK: Masa Jabatan Busyro 4 Tahun". HukumOnline.com. 20 Juni 2011. Diakses tanggal 28 Juli 2015.
- ^ Syah, Mochammad Harun (18 Desember 2014). "Busyro Muqoddas Resmi Pensiun, KPK Tetap Bekerja Normal". Liputan6.com. Jakarta. Diakses tanggal 28 Juli 2015.
- ^ a b c d e Fanani, Faizal (21 Desember 2015). "Jokowi Lantik Pimpinan Baru KPK Periode 2015-2019". Liputan6. Jakarta. Diakses tanggal 21 Desember 2015.
- ^ a b c d e Fanani, Faizal (13 September 2019). "Ini Kelima Pimpinan Baru KPK Periode 2019-2024". Kompas. Jakarta. Diakses tanggal 13 September 2019.