Warung Kopi - diskusi bahasa   kirim topik baru

Bagian ini digunakan untuk mendiskusikan dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa Indonesia di Wikipedia berpedoman kepada ejaan yang disempurnakan.

Lihat juga:

Ingat beri tanda tangan dan tanggal pada akhir pesan Anda dengan cara mengetikkan ~~~~. Harap menambahkan topik baru hanya di bagian bawah halaman ini.
Warung Kopi
Warung Kopi
Kebijakan
Kebijakan
Usulan
Usulan
Teknis
Teknis
Bahasa
Bahasa
Berita
Berita
Lain-lain
Lain-lain
Komunitas
Komunitas
Semua
Semua
Kembali ke atas
Kembali ke atas
Warung Kopi - {{{1}}}   kirim topik baru
Galat: tidak ada pintasan yang ditentukan |msg= parameter tidak ditentukan.
Ingat beri tanda tangan dan tanggal pada akhir pesan Anda dengan cara mengetikkan ~~~~. Harap menambahkan topik baru hanya di bagian bawah halaman ini.
Warung Kopi
Warung Kopi
Kebijakan
Kebijakan
Usulan
Usulan
Teknis
Teknis
Bahasa
Bahasa
Berita
Berita
Lain-lain
Lain-lain
Komunitas
Komunitas
Semua
Semua
Kembali ke atas
Kembali ke atas


Terjemahan gelar bangsawan Inggris/Eropa

Karena sewaktu dibicarakan di sini belum tuntas, maaf saya angkat lagi topik ini mengingat terjemahan topik sejarah banyak gelar bangsawan Inggris/Eropa (yg belum dibahas terjemahannya). Sebagai saran pembuka dari saya, ialah sbb.:

  • Penguasa : Emperor -> Kaisar, Maharaja; sedangkan King -> Raja
  • Anak raja : Prince, Furst -> Pangeran; sedangkan Crown Prince, Prince Apparent -> Putra Mahkota
  • Bangsawan tertinggi : Grand Duke, Archduke -> Adipati Agung
  • Bangsawan tinggi/sedang : Duke, Count, Viscount, Earl, Marquis, Herzog, Hertog, Vojvoda, Graf, Markgraf, Landgraf -> Adipati
  • Bangsawan rendah : Baron, Baronet, Friherr, Jonker -> Wedana? atau Temenggung/Tumanggung? (kuno/kuna sekali rasanya). :P

Memang pemakaian gelar2 tsb di nusantara berbeda-beda, toh ini baru usulan. Bagaimana, ada komentar? Salam, Naval Scene 21:33, 19 Juni 2008 (UTC)

Duke lebih tinggi dari Count. Contohnya Kaisar Rowawi Suci membawahi beberapa raja-raja, yang membawahi beberapa adipati, yang membawahi beberapa count.
Trus setiap gelar juga memiliki wilayahnya masing-masing
  • Emperor, Tsar (Kaisar) -> Empire (Kekaisaran)
  • King (Raja) -> Kingdom (Kerajaan)
  • Prince (Pangeran) -> Princedom/Principality (Kepangeranan)
  • Duke (Adipati) -> Dukedom (Kadipaten?)
  • Count (ini belum ada terjemahan yang cocok di Indonesia. Bagaimana kalau disebut Kanti) -> Count (Kekantian?)
Selain gelar-gelar di atas, Grand Duke, Viscount, Earl, Marquis, Baron, dll, setahu saya tidak berkuasa atas wilayah tertentu, paling-paling cuma mengatasi beberapa bangsawan yang bergelar lebih rendah.
Lalu jenis kelamin juga berpengaruh, terkadang bentuk feminimnya menandakan istri dari sang bangsawan, namun kadang juga pemegang gelar tersebut:
  • Emperor, Tsar -> Empress (Kaisar Wanita? atau Permaisuri? atau Ibu Suri?), Empress Dowager
  • King -> Queen (Ratu), Queen Consort (Selir?)
  • Prince -> Princess (Putri)
  • Grand Duke, Archduke, Duke -> Duchess (Adipati Wanita? atau Istri Adipati?)
  • Count -> Countess (Kanti Wanita?)
  • Baron -> Baroness (disebut Baron/Baron Wanita rasanya tidak masalah/tidak terasa asing)
  • Marquis -> Marquess (Markuis?)
Perlu dibuatkan pedomannya khusus untuk Wikipedia Indonesia. – (-_-)V bennylin (404sumbangan) 23:58, 19 Juni 2008 (UTC)

Nama gelar bangsawan, dalam bahasa Inggris, Tionghoa, Indonesia, dan bahasa lainnya (sebagai sumber perbandingan), variasinya, dan wilayah kekuasaannya

Jabatan dalam bahasa barat (i.e. Inggris) Jabatan dalam bahasa timur (i.e. Tionghoa) Jabatan dalam bahasa Indonesia Bentuk feminim dalam barat Bentuk feminim dalam timur Bentuk feminim dalam bahasa Indonesia Wilayah kekuasaan dalam bahasa barat Wilayah kekuasaan dalam bahasa timur Wilayah kekuasaan dalam bahasa Indonesia
Emperor Huángdì (皇帝) Kaisar Empress, Empress Dowager Nǚhuáng (女皇) Kaisar Wanita, Permaisuri, Ibu Suri Empire Dìgǔo (帝国) Kekaisaran
King, Rajah/Maharaja Wáng (王) Raja, Maharaja Queen, Queen Consort, Queen Mother Nǚwáng (女王), Wánghòu (王后) Ratu, Permaisuri, Ibu Suri Kingdom Wánggǔo (王国) Kerajaan
dst                

Lihat pula: en:Category:Noble titles, dan en:Category:Noble titles by nation. – (-_-)V bennylin (404sumbangan) 01:19, 20 Juni 2008 (UTC)

Coba kumpulkan gelar kebangsawanan di nusantara, terus dibandingkan dengan timpalannya di Eropa. Nanti baru dipilih gelar Eropa mana yang ekivalen dengan gelar Nusantara. --Gombang 10:28, 23 Juni 2008 (UTC)

Bung Gombang, sebagian gelar kebangsawanan nusantara ada di sini. Salam, Naval Scene 14:23, 25 Juni 2008 (UTC)
Kalau mau gelar-gelar di Indonesia yang lengkap susah soalnya tiap daerah gelarnya dan susunannya berbeda. Itupun kurang berguna karena lekat hubungannya dengan kebudayaan setempat. Masak Baron dari Eropa mau diterjemahkan jadi Raden? Yang perlu dicari adalah padanan gelar/jabatan di Indonesia yang netral (tidak terikat ke satu budaya) misalnya lurah, adipati, bupati, dll. – (-_-)V bennylin (404sumbangan) 15:30, 25 Juni 2008 (UTC)
Benny, contoh-contoh gelar yang Anda ajukan berasal dari Jawa, tapi kemudian diadopsi di daerah lain (seperti adipati, dan juga pangeran dan raden) atau dipakai oleh pemerintah RI (lurah, bupati). Ini bisa saja kita lakukan lagi. Dalam hal feodal seperti ini orang Jawa sudah lebih developed, dibandingkan, misalnya, Melayu ;-) Ada yang punya daftar gelar feodal Jawa/Mataram?
Oh ya, harus diingat juga bahwa penguasa feodal seperti Baron, Count, Duke dst sebenarnya bisa dilihat sebagai raja-raja kecil. Mungkin harus dibedakan dengan bangsawan yang tidak menguasai wilayah. Jadi baron tidak bisa dipadankan dengan raden (raden setahu saya bukan penguasa feodal, CMIIW), tapi dengan sir. --Gombang 11:37, 26 Juni 2008 (UTC)

Saya juga sebetulnya concern dg ini, misalnya dg penggunaan "kabupaten" untuk "kreis" di Jerman. Kan aneh, krn yg memimpin kreis bukan bupati. Karena setting budayanya beda, lebih baik tidak diterjemahkan, tapi memang jadi masalah baru: bahasa apa yg dipakai (prince, duke dlm bhs Inggris adalah gelar yg sama dg fuerst, herzog dalam bhs Jerman). Gelar baron, count, dll pada perkembangan lanjut ternyata diberikan juga pada orang2 kaya yg bukan dari kalangan bangsawan. Jadi memang sebaiknya jangan diterjemahkan. Usul saya, jika yg dibicarakan seseorang dari wilayah berbahasa Jerman, dipakai istilah bhs Jerman, jika dari Inggris, pakai bhs Inggris. Bgmn? malah tambah repot? Kembangraps 08:55, 1 Juli 2008 (UTC)

Solusinya sebenarnya adalah transliterasi (misalnya Count->Kanti, County->Kekantian, dll), tapi untuk mentransliterasikan suatu istilah baru, rasanya harus punya gelar kebahasaan dulu (kecuali Wikipedia mau mengambil inisiatif). Seandainya benar-benar tertarik, mungkin ProyekWiki Gelar Kebangsawanan bisa dibuat. – (-_-)V bennylin (404sumbangan) 19:07, 1 Juli 2008 (UTC)
mau melakukan homogenisasi atau ISO-nisasi ya ? :D pentoel

Mohon maaf, sebelumnya. Kata 'feminim' saya pikir tidak tepat. Barangkali yang dimaksud adalah 'feminin'. Semoga bermanfaat. Terima kasih dari Reindra.

Wikipedia (kita) tidak boleh mentransliterasikan istilah baru, bennylin. Bila kita mentranslitersikan istilah baru sendiri, itu berarti kita melakukan original research. --BlackKnight(kirim pesan) 02:37, 19 Juli 2008 (UTC)

Kalau kita tidak melakukan original research dan malah mengikuti kebiasaan di media lain, kebanyakan buku/majalah/koran yang saya baca ditulis dalam bahasa Inggris, misalnya Duke of Wellington, Duke of York, dsb. Arkwatem 10:23, 21 Juli 2008 (UTC)

Ya memang lebih baik begitu daripada menerjemahkan sendiri. Toh penggunaan istilah asing tidak dilarang di Wikipedia (hanya perlu dicetak miring saja). --BlackKnight(kirim pesan) 00:54, 22 Juli 2008 (UTC)

Orang penting di Indonesia masih beribet dengan "Kami" dan "Kita"

Saya baru saja bergabung. Tidak tahu apakah sudah dibahas atau belum? Saya menulis artikel ini karena sudah lama sekali telinga saya 'gatal' setiap kali nonton acara televisi. Penggunaan kata 'kami' dan 'kita' sering salah digunakan. Yang membuat saya gatel, kok ya bisa para artis2 dan pesohor kita yang keren2, cantik2 dan cakep2 itu tidak bisa membedakan kata 'kami'dan 'kita'.

Kata 'kami' itu berarti saya dan orang ke-tiga, orang yang diajak berbicara tidak termasuk. Kata 'kita' itu berarti saya dan kamu, alias orang yang diajak berbicara ikut masuk.Kan jadi aneh,

Untuk membedakan hal tersebut saja orang2 di pertelevisian kita masih bingung. Tidak cocok dengan gaya penampilan mereka yang keren, tapi tidak bisa membedakan dua kata tersebut. Terpaksa saya bicara pedas begini, karena saya khawatir dengan cara orang indonesia berbahasa indonesia. Media pertelevisian adalah cara ampuh untuk menyampaikan sesuatu, bahkan merubah gaya hidup seseorang. – komentar tanpa tanda tangan oleh 125.163.74.215 (bk).

Anda belum bergabung :) . – (-_-)V bennylin (404sumbangan) 23:39, 1 Juli 2008 (UTC)
Saya juga sering mendengar hal-hal seperti ini di televisi-televisi kita (betul kan?) Masa kita dan kami disamakan. Padahal perbedaan antara 'kita' dan 'kami' itu adalah yang membuat bangsa ini merdeka, khususnya, selain kejadian-kejadian yang lain juga.Irfan Nurhadi (bicara) 04:43, 1 Agustus 2008 (UTC)
Atau apakah ini karena pengglobalan dunia? Atau 'mereka' itu bagian dari sebuah sistim seperti lebah? Bukan kan... Jadi ini harus diubah. 'Kami' dan 'kita'...Irfan Nurhadi (bicara) 04:43, 1 Agustus 2008 (UTC)

Sepertinya pembicaraan ini semakin melenceng ke luar Wikipedia ya? Mungkin bisa di lanjutkan di forum lain. Perlu diketahui bahwa pembicaraan di Warung Kopi hanya khusus membahas permasalahan-permasalah yang ada di Wikipedia. --BlackKnight(kirim pesan) 14:57, 5 Agustus 2008 (UTC)

Rujukan Pedoman-Pedoman Bahasa Indonesia

Saya usul proyek baru untuk Wikisumber.
1. Pedoman Umum Pembentukan Istilah
2. Glosarium Bidang Ilmu
3. Pedoman Pengindonesiaan Istilah Asing
4. Pedoman Transliterasi Arab-Indonesia
Semua pedoman itu bisa diperoleh di Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Ardianto Bahtiar 16:48, 1 Juli 2008 (UTC)

Boleh disalin ke wikisumber 'kan, dokumen-dokumen itu? Setahu saya itu adalah dokumen publik. Kembangraps 16:39, 9 Juli 2008 (UTC) (cuma mampir, ngga login)
Apakah ada versi softcopy dari dokumen-dokumen tersebut? Bisa tulis di sini, pranalanya jika memang ada? --za (bicara) 16:07, 21 Juli 2008 (UTC)

Dapat dihiraukan atau dapat tidak dihiraukan?

Menurut KBBI [1]: hi·rau, meng·hi·rau·kan v memedulikan; mengacuhkan; mengindahkan; memperhatikan: ia tidak ~ nasihat orang tuanya

Anehnya, banyak orang yang menerjemahkan negligible atau can be ignored sebagai dapat dihiraukan. Termasuk pula artikel-artikel wikipedia ini, terutama artikel-artikel negara tentang %air. Padahal jika dipikirkan dengan baik-baik dapat dihiraukan kan artinya dapat diperhatikan. Negligible seharusnya dapat tidak dihiraukan alias dapat diabaikan, bukannya dapat dihiraukan

Hand15 (bicara) 11:46, 19 Juli 2008 (UTC)

Hand, ada perubahan dalam penggunaan istilah. Waktu itu ngobrol sama teman-teman wartawan, kompas menggunakan "bergeming" sebagai diam, jadi "tak bergeming" = menjadi bergerak (mungkin gombang ingat pembicaraannya) ... wah pusing deh pokoknya. Jadi lebih baik sebelum buat sesuatu, isi dari istilahnya dibuat dulu definisinya biar selamet :D Serenity (bicara) 15:40, 11 Agustus 2008 (UTC)

Disamping itu

Wikipediawan dan pecinta bahasa sekalian, apakah penulisan yang baku itu "disamping" atau "di samping" (dengan spasi)? – (-_-)V bennylin (404sumbangan) 06:04, 5 Agustus 2008 (UTC)

Budi memiliki rumah di samping kuburan, disamping itu ia juga memiliki rumah di samping kali. Bener ga ya? :D --  ERd  ►  08:39, 5 Agustus 2008 (UTC)
Tidak pernah terpikir oleh saya berkenaan contoh di atas. Yang saya ketahui cara penulisannya "di samping". Mikhailov Kusserow (bicara) 08:44, 5 Agustus 2008 (UTC)
di samping, di adalah kata berarti menunjukan tempat yaitu samping kuburan lain dng diikuti disini berarti awalan

Sebaiknya menggunakan kata selain itu alih-alih disamping itu. Kalau kata "di samping" digunakan dengan maksud menunjukkan tempat, memang harus di pisah (di samping kali, di samping rumahnya). --BlackKnight(kirim pesan) 14:50, 5 Agustus 2008 (UTC)

Devide et ampera

Halow, ada yang inget devide et ampera artinya apa? Ini politik memecah belah atau nama sungai yah? Serenity (bicara)

Devide et empera--BlackKnight(kirim pesan) 16:11, 11 Agustus 2008 (UTC)
Ini bercanda atau serius? :P divide itu membagi, impera itu kuasai, divide et impera: memecah belah dan/lalu menguasai, contoh yang umum adalah yang dilakukan belanda dulu waktu menguasai Nusantara. Tapi kurang yakin ejaan yang benar seperti apa Arkwatem 16:32, 11 Agustus 2008 (UTC)
Wah ejaan saya benar en:Divide_and_rule Arkwatem 16:36, 11 Agustus 2008 (UTC)
Wah, jago-jago. Serius kok, gue nanya terjemahannya di en: dapatnya: divide and conquer. Serenity (bicara)
Ejaannya bisa divide et impera (bhs. Portugis) atau devide et empera (bahasa Perancis), yang jelas bukan ampera. --BlackKnight(kirim pesan) 01:41, 12 Agustus 2008 (UTC)

Pentoel

halo para sahabat, perkenankan saya ikut ngopi ya, pertama, kita ini bangsa merdeka atau bukan ? atau hahahaha santai saja ya, bangsa merdeka tapi masih bermental tempe ? atau mungkin negara kita belum menjadi negara maju maka kita harus menjadi bangsa yang penakut, takut melihat masalah, takut melihat kesalahan ? takut berkonflik ? kenapa harus takut, apakah dengan berkonflik lalu menjadi diri kita bercerai berai ? bedakan konflik dengan peperangan,adanya konflik justru mencegah peperangan, bila saya diberikan ijin dan kesempatan untuk berpendapat, saya akan mengatakan apa salahnya dengan konflik ? justru dng adanya konflik kita seharusnya lebih bisa bersinergi, biasakan untuk berkonflik tapi harus tetap dalam kepatutan berbudaya, waktu berjalan, duniapun sudah ikut berubah, dan ingat prinsip nasionalis kita bukanlah menjadikan seorang chauvist perbanyak saja kita belajar bagaimana menjadikan konflik menjadi suatu bagian hidup yg menyenangkan :D Pengguna:pentoel

Putra/i atau Pria/wanita

Yang benar (lebih umum) itu Tunggal/Ganda Pria/Wanita atau Putra/Putri? (Tunggal Putra - Tunggal Pria, Ganda Putri - Ganda Wanita, dst). – (-_-)V bennylin (404sumbangan) 06:20, 12 Agustus 2008 (UTC)

Tunggal Putra/Putri, Ganda Putra/Putri, Ganda Campuran. Yakin 100%. :) --  ERd  ►  06:30, 12 Agustus 2008 (UTC)
Benar dua-duanya, tetapi kompas menggunakan tunggal putra/i, jadi lebih baik kita pakai tunggal putra/i juga. --BlackKnight(kirim pesan) 06:32, 12 Agustus 2008 (UTC)
Bukan hanya di Kompas, tapi disemua pertandingan bulutangkis resmi di Indonesia selalu digunakan istilah Putra/Putri. --  ERd  ►  08:46, 12 Agustus 2008 (UTC)

Ah, saya salah kalau gitu... Trims. – (-_-)V bennylin (404sumbangan) 07:52, 12 Agustus 2008 (UTC)

final

Apakah "perdelapan", "perempat", dan "semi" disambung dengan kata "final" ("semifinal") atau dipisahkan dengan spasi ("semi final")? – (-_-)V bennylin (404sumbangan) 00:53, 14 Agustus 2008 (UTC)

Gunakan saja Kompas sebagai rujukan  . Kalau di Kompas, digabung.--BlackKnight(kirim pesan) 14:51, 14 Agustus 2008 (UTC)

Ada di Pedoman EYD butir III.B.4 penulisan kata turunan: Jika salah satu unsur gabungan kata hanya dipakai dalam kombinasi, gabungan kata itu ditulis serangkai.•• ivanlanin 06:01, 18 Agustus 2008 (UTC)

Terjemahan Beberapa Istilah online gaming dari en.wiki

Baru sadar ay kalo ternyata Bahasa Indonesia lebih punya kosa kata yang "baik" untuk beberapa istilah ini:

  • Powerlevelling artinya Gaji Buta (membiarkan seorang player untuk mendapatkan EXP dari musuh yang sedang menyerang orang lain)
  • Tanking artinya Tahan Badan (menjadikan diri sebagai sasaran dari musuh)
  • Spawn Camping artinya "ngamper" atau "ngemper" (sembunyi di suatu tempat sampai ada musuh dan membunuhnya dengan mudah)
  • Looting artinya "nyampah" (ngambil dropped items atau menghabisi musuh yang tadinya diserang orang lain)
  • ...dan lain lain.

Nah, sebenernya ada gak yang mau menerjemahkan artikel-artikel tsb ke dalam Bahasa Indonesia? Lumayan buat nambah jumlah artikel, soalnya banyak banget artikel gaming di en.wiki! Atau jangan-jangan udah ada proyekwiki untuk video game di id.wiki dan ay gak tau? Rea sekar (bicara) 14:10, 13 Agustus 2008 (UTC)

Di Wikipedia dilarang membuat istilah sendiri. Gunakan istilah yang digunakan oleh media (kalau istilah game contoh medianya Hotgame, Gamestation, Omega, Zigma dll). --BlackKnight(kirim pesan) 14:15, 13 Agustus 2008 (UTC)
Itu gak bikin sendiri loh!! Kalo ke warnet banyak orang paek istilah itu! Makanya kan ay nanya-nanya kalo ada yang mau bantu bikin artikelnya dengan citation yang lengkap...biar artikelnya berkualitas. Rea sekar (bicara) 14:29, 13 Agustus 2008 (UTC)
Ya warnet di daerah mana? Apa buktinya?   --BlackKnight(kirim pesan) 14:53, 14 Agustus 2008 (UTC)

Bus apa bis

Untuk kendaraan, yang benar bus apa bis? borgx(kirim pesan) 22:55, 17 Agustus 2008 (UTC)

Bus (Rujukan: KBBI Daring) •• ivanlanin 05:56, 18 Agustus 2008 (UTC)

pengantar hukum indonesia dan pengantar ilmu hukum (PHI DAN PIH)

PENGANTAR ILMU HUKUM

Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum mempelajari : seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal) metode mempelajari hokum metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang metode sistematis : hokum sebagai system metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara . PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI SEJARAH PHI Pengantar ilmu hokum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946 ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU : Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula Politik hokum = salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat. Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi Filsfat hokum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya . Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia . Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang PENGERTIAN ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT) PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt) PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht) Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure : peraturan tingkah laku manusia di buat oleh badan berwenang bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan di sertai sanksi yang tegas PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri CIRI-CIRI HUKUM: 1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan 2. ada sanksi yang tegas 3. adanya perintah dan larangan 4. perintah dan larangan harus ditaati 4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM Aristoteles => “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).” P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .” Cicero => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .” A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya : a) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan olahraga) b) masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola ) c) masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum) B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya : a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel. Pasundan ) b). masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP) C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat : 1) masyarakat primitive dan modern 2) masyarakat desa dan kota 3) masyarakat territorial ( daerah tertentu ) 4) masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah) 5) masyarakat territorial geneologis D) menurut hubungan keluarga : 1) keluarga inti (nuclear family) 2) keluarga luas ( extended family) 5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku Macam kaidah : 1.Kaidah agama 2. kaidah kesusilaan 3. kaidah kesopanan 4. kaidah hokum Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral. 6. TEORI DAN KONSEP HUKUM Teori hokum : prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat teori etis = isi hokum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis : keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata) keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya 7. teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “The greatest happiness for the greatest number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation ,1780M). Hokum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang sangat popular . “hokum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum Dengan terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban , padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman (pendapat menteri kehakiman suhardjo) Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif (mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip (mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak) Pengayoman meliputi : mewujudkan ketertiban dan keteratuaran mewujudkan kedamaian sejati mewujudkan keadialan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan : secara bebas melakukan apa yang dianggap benar secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar ALIRAN-ALIRAN /MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hokum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara /pemerintah MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah. DEFINISI HUKUMTeks ini akan dicetak tebal prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan Utrecht : himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat UNSUR – UNSUR HUKUM : .peratuaran tingkah laku .peraturan di adakan badan resmi .peraturan bersifat memaksa .sanksi tegas bagi pelanggarnya PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI Teks ini akan dicetak tebal: MASYARAKAT HUKUM :sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft). SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hokum alam (manusia dewasa) dan badan hokum buatan (organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban ) OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum) PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief ))) PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek )) HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hokum (HH) dapat dibagi : HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah) HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli ) HH. Sederajat => (suami siteri) HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam AKIBAT HUKUM :akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban. FUNGSI HUKUM Teks ini akan dicetak tebal: peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum : menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup menyelsaikan pertikaian memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat memenuhi keadilan dan kepastian hokum Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah ) sebagai alat penggerak pembangunan sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLITeks ini akan dicetak tebal : 1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. - terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum - terciptanya masyarakat yang adil dan damai - keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif 2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat 3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum 4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu 5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat TUGAS ILMU HUKUMTeks ini akan dicetak tebal : A. Menciptakan manusia yang baik secara moral : - mempunyai keyakinan diri - dapat mengawasi diri sendiri - mempunyai naluri disiplin diri B. menciptakan masyarakat yang tertib : - dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban - dimana terdapat keadilan social - terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan - dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai norma social yang berlaku. TUGAS HUKUMTeks ini akan dicetak tebal : pengayoman menjamin keadilan menjamin kepastian hokum sebagai pedoman sebagai ukuran TERBENTUKNYA HUKUMTeks ini akan dicetak tebal A) pandangan legisme (akhir abad 19) : -hukum terbentuk oleh perundang-undangan - hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang - kebiasaan berlaku bila ada pengaruh _ meinitik beratkan pada kepastian hokum B) pandangan freirechtlehre (-20) : - hokum terbentuk oleh peradilan - undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hokum pada kasus konkrit - titik beratnya : social doelmatighe Pandangan modern terbentuknya hokum : hokum terbentuk dengan berbagai macam cara hokum oleh pembentuk UU dan hakim menerapkan UU penerapan UU tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran UU tidak sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hokum adalah tugas hakim melalui peradilan hokum terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan social juga dapat membentuk hokum peradilan kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hokum dan pembentukannya 12 PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN Teks ini akan dicetak tebal HAK= wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai JENIS – JENIS HAK : Teks ini akan dicetak tebal hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya : .HAM(memeluk agama .Hak public mutlak (memungut pajak ) .Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak ) hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu SEBAB TIMBULNYA HAKTeks ini akan dicetak tebal : subjek hokum baru adnya kesepakatan perjanjian karena adanya kerugian seorang telah melakukan kewajiban karena verjaring : (acquisitief /melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak kadaluwarsa akuisitief SEBAB LENYAPNYA HAK : subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris masa berlaku telah habis kewajiban telah dipenuhi debiur kadaluwarsa kestingtif (extinctief) telah diterimanya objek hak TEORI HAK DAN KEKUASAAN Teks ini akan dicetak tebal “might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM .hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum .sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum MACAM-MACAM KEWAJIBAN Teks ini akan dicetak tebal: kewajiban hokum kewajiban alamiah kewajiban social kewajiban moral SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBANTeks ini akan dicetak tebal : di perolehnya suatu hak adanya suatu perjanjian karena kesalahan yang merugikan telah menikmati hak tertentu kadaluarsa HAPUSNYA KEWAJIBANTeks ini akan dicetak tebal : meninggal tanpa pegganti habis masa berlakunya kewajiban telah dipenuhi hak yang melahirkannya hilang extinctief verjaring karena ketentuan undang-undang beralih kpd orang lain force majeur PENGGOLONGAN HUKUM Teks ini akan dicetak tebal 1. MENURUT SUMBERNYA : Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum a) sumber formal : sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain: - UU ( dibuat lembaga resmi ) - kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat) - jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya) - traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi - doktrin ( pendapat para ahli hokum ) b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal : - bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan - bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa : (struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat) C) menurut bentuknyaTeks ini akan dicetak tebal : - tertulis : 1. dikodifikasi => contoh : 1. corpus ius civilis 2. code civil 3. KUHPdt 4. KUHD 2. tidak tertulis : adat kebiasaan d) menurut isinya Teks ini akan dicetak tebal: hokum privat &hokum public e) menurut tempat berlakunyaTeks ini akan dicetak tebal : 1. hokum nasional 2. hokum internasioanl 3. hokum asing f) menurut masa berlakunyaTeks ini akan dicetak tebal : 1. hokum positif ( ius constitutum ) 2. hokum yang dicita-citakan ( ius constituendum ) 3. hokum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu) g) menurut cara mempertahan kannya : 1. hokum material ( isi dari hokum/ materi hokum ) 2. hokum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material h) menurut sifatnya : 1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang) 2. bersifat mengatur i)Menurut wujudnya : hokum objektif & hokum subjektif 13. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA - hakekat hokum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat - nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai - Major Polak (sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma itu - jadi hokum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu KEADILAN ? Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya Hokum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan. 14 SUMBER- SUMBER HUKUM Teks ini akan dicetak tebal Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya . Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum : 1 sebagai asas hokum 2. hokum terdahulu yang memberi bahan 3. dasar berlakunaya 4. Tempat mengetahui hokum 5. sebab yang menimbulkan hokum 15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERILTeks ini akan dicetak tebal Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum (material determinan van de ……….) dan menentukan isi hokum Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hokum adalah : factor idiil factor kemasyarakatan 16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMILTeks ini akan dicetak tebal Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hokum ( determinanten van rechtvorming) Sumber hokum formal adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hokum (causa efficient dan hokum) 17 SUMBER HUKUM FORMAL 1. UU dalam arti luas a) UUD1945 b) UU 2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat 3. yuris prudensi 4. traktat 5. doktrin 18. UNDANG-UNDANG UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku. ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG Teks ini akan dicetak tebal: .UU tidak berlaku surut .Lex posterior derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu ) .Lex superior derogate legi infrior .Lex specialis derogate legi generali .UU tidak dapat di ganggu gugat 19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM Teks ini akan dicetak tebal: AZAS: dasar , alas , pondasi suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat DOGMA : Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut AZAS HUKUMTeks ini akan dicetak tebal : Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hokum pendapat Satijpto Rahardjo HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM Teks ini akan dicetak tebal Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional BEBERAPA AZAS HUKUM (CONTOH)Teks ini akan dicetak tebal : para pihak harus di dengar (audi et alteram partem) perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali selera tidak dapat disengketakan(de gustibus non est disputandum) berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare) sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus) SYSTEM HUKUMTeks ini akan dicetak tebal SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat. PAUL SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN) unsure structural: bagian-bagian dari system hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hokum berupa : hokum inconcreto => kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal hokum inabstracto => kaidah hokum umum , contoh aturan hokum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian) unsure budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM (FULLER) harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara setelah selesai peraturan harus di umumkan berlaku azasfiksi tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan 20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hokum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan TEORI HUKUM ALAM (tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius) Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?

Menurut aristoteles : hokum berlaku karena penetapan Negara hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia. Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini. Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu : azas umum (principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) . azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut : lex aetrna (hokum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum lex divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia. lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia hokum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum) Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hokum alam adalah akal manusia. 2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu penjelmaan jiwa /rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya 3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama 4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : (Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara 5. TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas 6. TEORI KEDAULATAN HUKUM (prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan. 7. TEORI KESEIMBANGAN (prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata

--Ade didik irawan (bicara) 09:49, 18 Agustus 2008 (UTC)[[Berkas:Media:Contoh.jpg]]