Halte Kepet

halte kereta api di Indonesia

Halte Kepet (KEP) merupakan salah satu pemberhentian kereta api nonaktif yang terletak di desa Tunah, Semanding, Tuban, Jawa Timur; termasuk dalam Wilayah Aset VIII Surabaya.

Halte Kepet
Kepet
Bangunan bekas Halte Kepet.
Lokasi
Koordinat6°57′28.174″S 112°6′5.162″E / 6.95782611°S 112.10143389°E / -6.95782611; 112.10143389
Operator
Letak
km 24+364 lintas BabatTuban[1]
Jumlah jalur2
Layanan-
Konstruksi
Jenis strukturAtas tanah
Informasi lain
Kode stasiun
KlasifikasiHalte[2]
Sejarah
Dibuka1 Agustus 1920
Ditutup1990
Lokasi pada peta
Peta
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Halte ini mulai dioperasikan oleh Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) pada tanggal 1 Agustus 1920 sebagai bagian dari jalur kereta api Merakurak–Babat,[3] lalu dinonaktifkan pada tahun 1990 karena menurunnya jumlah penumpang. Bangunannya yang terbuat dari kayu masih bertahan hingga kini, lengkap dengan papan nama halte.

Bangunan Halte Kepet ini awalnya berada di sisi timur railbed. Akan tetapi, karena sempat roboh bangunan halte ini akhirnya dibangun ulang dengan material masih yang sama dan dipindahkan ke sebelah barat bekas railbed.

Reaktivasi

Berdasarkan Perpres No. 80 Tahun 2019, Jalur kereta api Merakurak–Babat rencananya akan diaktifkan kembali guna mendukung pemerataan dan percepatan pembangunan di sekitar wilayah Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).[4] Selain itu, rencana reaktivasi jalur ini juga tercantum dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional tahun 2018.[5]

Galeri

Referensi

  1. ^ Subdit Jalan Rel dan Jembatan (2004). Buku Jarak Antarstasiun dan Perhentian. Bandung: PT Kereta Api (Persero). 
  2. ^ a b Buku Informasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2014 (PDF). Jakarta: Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 1 Januari 2020. 
  3. ^ Reitsma, S. A. (1920). Indische spoorweg-politiek. Landsdrukkerij. 
  4. ^ Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto, Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, Serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan
  5. ^ Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2018 (PDF). Direktorat Jenderal Perkeretaapian. 2018. 
Stasiun sebelumnya     Lintas Kereta Api Indonesia   Stasiun berikutnya
Templat:KAI lines