Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) adalah sebuah perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset digital terbesar di Indonesia. Telah beroperasi sejak tahun 2014, Indodax telah aktif melayani 1,9 juta member yang tersebar di 80 negara dan menyediakan 57 jenis aset kripto yang siap untuk diperjual-belikan. Lebih dari 10 juta pengunjung dengan volume trading mencapai 3 Triliun perbulannya, Indodax telah lama dikenal sebagai platform berlikuiditas tinggi dan pernah beberapa kali melantai posisi keempat marketplace aset kripto terbaik di dunia dilihat dari segi web traffic menurut ICO Analytics.

PT. Indodax Nasional Indonesia
Bursa Aset Digital
Didirikan15 Februari 2014; 10 tahun lalu (2014-02-15) di Badung,Bali, Indonesia
Kantor pusatMillennium Centennial Center lantai 2 Jl. Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920,
Indonesia
Tokoh kunci
Anggota1.9 Juta Member
Situs webindodax.com

[email protected]

call center : 0361-3352133

Salah satu pionir start-up Blockchain terbesar di Asia Tenggara ini terus berkomitmen menjaga sistem keamanan informasi bagi para pelanggan dengan memiliki dua sertifikasi ISO yaitu ISO 9001: 2015 dan ISO 27001: 2013. Para member juga dipermudah dengan adanya bantuan dari customer support Indodax yang selalu aktif selama 24/7. Selain itu, Indodax juga secara konsisten dalam memelihara dan mengedukasi komunitas digital di Indonesia melalui beberapa program unggulan seperti Indodax Academy. Saat ini, Indodax berkantor pusat Indodax di Millennium Centennial Center Lantai 2, Karet-Sudirman, Jakarta Selatan dan berkantor cabang di daerah Seminyak dan Ubud, Bali.

Sejarah dan Peristiwa Penting

Rebranding

Pada tahun 2014, Indodax di dirikan oleh Oscar Darmawan dan William Sutanto dengan nama Bitcoin Indonesia. Lalu tepat di bulan Maret 2018, Bitcoin Indonesia (bitcoin.co.id) resmi mengganti nama menjadi Indodax atau Indonesia Digital Asset Exchange (indodax.com). CEO Indodax, Oscar Darmawan menyatakan bahwa, “Masih banyak masyarakat yang mengenal kami sebagai sebuah sistem pembayaran menggunakan Bitcoin. Padahal sebenarnya, tujuan kami bukan sebagai sistem pembayaran”. Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu alasan dari pergantian nama ini. Indodax bertujuan untuk memberikan pelayanan dan support yang lebih kepada pengguna. Pada rebranding ini, tidak ada yang berubah dalam hal sistem, struktur dan cara transaksi yang dilakukan oleh member.

Layanan

Trading

Indodax menyediakan platform jual-beli digital aset yang beroperasi selama 24-jam[1] dengan beberapa metode[1] antara lain:

  1. Metode market maker[2]. Merupakan metode dalam layanan dimana member dapat menentukan harga jual/beli dalam melakukan transaksi perdagangan Aset Digital baik menggunakan Rupiah maupun Aset Digital.
  2. Metode market taker[2]. Merupakan metode dalam layanan dimana member dapat melakukan pembelian atau penjualan aset digital dengan rupiah secara instan atau langsung dengan membeli pada titik kesepakatan yang terdapat dalam marketplace tanpa perlu menunggu harga menyentuh titik nominal yang diinginkan.
  3. Metode stop order[3]. Merupakan metode dalam layanan yang memiliki fungsi Stop Loss atau Take Profit. Metode ini dimulai dengan menentukan Stop Price oleh Member yang telah terverifikasi baik pada tabel beli dan/atau jual. Pada tahap ini, Stop Price memiliki fungsi pemicu sarana untuk menentukan transaksi perdagangan aset digital, khususnya transaksi beli dan jual hanya akan dieksekusi ketika mencapai nilai yang ditentukan. Ketika harga telah mencapai Stop Price, pemicu akan diaktifkan secara otomatis oleh sistem sehingga pesanan akan dieksekusi secara instan[3].

Community Coin Voting merupakan program Indodax untuk menentukan coin baru yang akan terdaftar pada Indodax.com. Community Coin Voting ini pertama kali dilaksanakan pada bulan April 2018[4], sebulan setelah PT Indodax Nasional Indonesia melakukan rebranding[6]. Pada program ini, member Indodax dapat berpartisipasi dengan memilih coin dan memberikan vote kepada coin yang menjadi pilihan member untuk didaftarkan di market place Indodax. Untuk community coin voting ini sendiri PT Indodax Nasional Indonesia menggunakan Tokenomy "TEN" sebagai syarat untuk mendapatkan point dari hasil voting CCV (community coin voting).

Seminar dan Open Booth

Dalam rangka mengedukasi masyarakat Indonesia mengenai blockchain dan aset digital, PT Indodax Nasional Indonesia beberapa kali mengadakan seminar dan berpartisipasi kedalam beberapa kegiatan pameran (exhibition).

Konsultasi Offline

Member Indodax dapat berkonsultasi serta melakukan setoran maupun penarikan uang secara langsung dengan tim Indodax di kantor pusat maupun kantor cabang yang tersebar di dua wilayah di indonesia yaitu di Bali dan di jakarta[1]. Berikut detail informasi mengenai kantor cabang indodax :

  • SUNSET ROAD, BALI, Jalan Sunset Road No 48 a-b, Seminyak, Badung Open – Closed: Monday – Saturday : 09:00 WITA – 17:00 WITA
  • UBUD, BALI, The Tjampuhan View Ruko Blok F Jalan Raya Sanggingan No.88X, Ubud. Open – Closed: Monday – Friday : 09:00 WITA – 18:00 WITA
  • JAKARTA, Millennium Centennial Center lantai 2 Jl. Jend. Sudirman No.Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920 Open – Closed: Monday – Friday: 09:00 WIB – 18:00 WIB

Blog Indodax

Indodax memiliki website blog resmi yang dapat diakses melalui blog.indodax.com yang bertujuan untuk mengunggah segala bentuk informasi resmi seperti pengumuman Community Coin Voting, Press Release, serta informasi-informasi lain terkait Indodax dan aset digital.

Indodax Academy

Indodax memiliki website Indodax Academy resmi yang dapat diakses melalui indodax.academy/, dimana Indodax berharap para member mendapatkan informasi dan edukasi yang jelas dalam dunia aset digital khususnya di Indodax. Member bisa lebih untuk belajar trading melalui tutorial, podcast, glosarium, artikel dan forum yang dapat diakses di indodax.academy.

Jam Trading[7]

Indodax memberlakukan jam trading selama 24 jam sehari dan tidak memberlakukan lunch break. Member bisa memanfaatkan platform Indodax tanpa terkendala waktu karena platform hanya akan ditutup selama masa maintenance saja.

Koin dan Token yang Terdaftar

Program Community Coin Voting Indodax yang dilaksanakan tiap bulan bertujuan untuk menambah jenis proyek token/koin yang diperjual-belikan di Indodax. Hingga bulan Desember 2019, terdapat 55 jenis koin/token yang terdaftar di website Indodax, berikut adalah daftarnya (Desember 2019)[8]:

Daftar Koin/Token di Indodax
No Nama Koin/Token Tanggal listing di Indodax Keterangan
1 Bitcoin Februari 2014 Keputusan Internal Indodax
2 The Abyss 28 Agustus 2018 CCV #3[4]
3 Achain 28 Mei 2018 CCV #1[4]
4 Cardano 6 April 2018 Keputusan Internal Indodax[9]
5 Aurora 18 Oktober 2018 Keputusan Internal Indodax[9]
6 Bitcoin Diamond 6 April 2018 Keputusan Internal Indodax[9]
7 Bitcoin Cash ABC 17 November 2018 Keputusan Internal Indodax[9]
8 Bitcoin Cash SV 17 November 2018 Keputusan Internal Indodax[9]
9 Bitcoin Gold 23 November 2018 Keputusan Internal Indodax[9]
10 BitShares 30 Maret 2015 Keputusan Internal Indodax[9]
11 DASH 9 April 2015 Keputusan Internal Indodax[9]
12 DAEX 7 Juli 2018 Keputusan Internal Indodax[9]
13 Dogecoin 3 November 2014 Keputusan Internal Indodax[10]
14 Ethereum 14 Maret 2016 Keputusan Internal Indodax[11]
15 Ethereum Classic 11 Agustus 2017 Keputusan Internal Indodax[9]
16 Global Social Chain 7 Juli 2018 CCV #2[4]
17 GXChain 5 November 2018 Keputusan Internal Indodax[9]
18 IGNIS 4 Januari 2018 Keputusan Internal Indodax[9]
19 Litecoin 3 November 2014 Keputusan Internal Indodax[12]
20 Neo 26 November 2018 Keputusan Internal Indodax[9]
21 Pundi X 15 Agustus 2018 Keputusan Internal Indodax[9]
22 NXT 20 April 2015 Keputusan Internal Indodax[13]
23 Ontology 24 Agustus 2018 Keputusan Internal Indodax[9]
24 SiaCashCoin 18 Oktober 2018 CCV #4[4]
25 Storiqa 28 Mei 2018 CCV #1[4]
26 Sumokoin 16 Juli 2018 CCV #2[4]
27 Tokenomy 15 Februari 2018 Keputusan Internal Indodax[9]
28 Tron 5 Juli 2018 Keputusan Internal Indodax[9]
29 USDT 24 Agustus 2018 Keputusan Internal Indodax[9]
30 Vexanium 28 Agustus 2018 CCV #3[4]
31 Waves 4 Oktober 2017 Keputusan Internal Indodax[9]
32 Stellar Lumens 20 April 2015 Keputusan Internal Indodax[14]
33 NEM 5 November 2015 Keputusan Internal Indodax[15]
34 XinFin Network 28 November 2018 CCV #5[4]
35 Ripple 12 Januari 2015 Keputusan Internal Indodax[16]
36 ZCoin 15 September 2017 Keputusan Internal Indodax[9]
37 Playgame 11 Februari 2019 CCV #6[17]
38 BitTorrent 12 Februari 2019 Keputusan Internal Indodax[18]
39 Binance 11 Februari 2019 Keputusan Internal Indodax[17]
40 Qtum 19 Februari 2019 Keputusan Internal Indodax[19]
41 USD Coin 19 Februari 2019 Keputusan Internal Indodax[19]
42 Crypto.com Chain 13 Maret 2019 Keputusan Internal Indodax[20]
43 EOS 20 Maret 2019 Keputusan Internal Indodax[21]
44 Inmax 24 April 2019 CCV #7[22]
45 Ravencoin 8 Mei 2019 Keputusan Internal Indodax[23]
46 High Performance Blockchain 28 Mei 19 CCV #8[24]
47 Smartshare 1 Juli 2019 CCV #9
48 Hashgard 24 Juli 2019 CCV #10
49 V Systems 30 Agustus 2019 Keputusan Internal Indodax
50 Moviebloc 30 Agustus 2019 CCV #11
51 Basic Attention Token 19 September 2019 CCV #12
52 Chainlink 19 September 2019 Keputusan Internal Indodax
53 IOTA ( MIOTA) 24 Oktober 2019 Keputusan Internal Indodax
53 Zcash 13 November 2019 Keputusan Internal Indodax
54 Monero 13 November 2019 Keputusan Internal Indodax
55 OKB 10 Desember 2019 Keputusan Internal Indodax
56 Vidy 15 Januari 2020 CCV#13
57 COAL 25 Januari 2020 Keputusan Internal Indodax

Syarat Membership[1]

  1. Registrasi melalui platform Indodax;
  2. Menyetujui dan bersedia mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku;
  3. Minimal berumur 18 tahun atau sudah menikah;
  4. Memiliki bukti identitas legal (ex: KTP, SIM, Paspor, KITAS,KITAP ).
  5. Mengunggah foto diri sambil memegang kertas yang bertuliskan " Verifikasi beli aset digital di Indodax.com, nama terang dan tanda tangan".

Berita Berkaitan

Regulasi di Indonesia

Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas hanya memperbolehkan Rupiah sebagai alat tukar di Indonesia[25]. Undang-undang tersebut efektif melarang penggunaan komoditas seperti aset crypto dan emas maupun mata uang lain selain rupiah seperti Dollar AS ataupun Renminbi China. Bank Indonesia juga menegaskan larangan penggunaan aset crypto sebagai alat tukar di Indonesia melalui pernyataan BI No.16/6/DKom[26].

Pemanfaatan aset crypto seperti Bitcoin, Ethereum, dan Stellar di Indonesia diatur oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) bekerja bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kemendag telah mengeluarkan Peraturan menteri Perdagangan RI No.99 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjanga aset crypto. Dalam peraturan tersebut aset crypto diklasifikasikan sebagai salah satu komoditi yang layak dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di pasar berjangka[27].

Anti Money Laundering (AML) & Know Your Client (KYC)

Sebagai komitmen untuk memerangi aktivitas pencucian uang, PT. Indodax Nasional Indonesia mematuhi standar yang tinggi mengenai pengelolaan dalam penerapan Regulasi serta Undang-Undang terkait program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang diimplementasikan pada seluruh kegiatan atau aktivitas perusahaan PT. Indodax Nasional Indonesia. Indodax memberlakukan KYC sebagai uji kelayakan (due diligence) terhadap calon member untuk mencegah aktivitas pencucian uang. KYC di Indodax dilakukan diwajibkannya setiap calon member untuk mengupload foto diri dan foto identitas legal[28].

Referensi

  1. ^ a b c d Terms and Condition. Help Center Indodax. Diakses 27 Desember 2018
  2. ^ a b Apa itu Market Taker dan Market Maker?. Help Center Indodax. Diakses 27 Desember 2018
  3. ^ a b Stop Order. Help Center Indodax. Diakses 27 Desember 2018
  4. ^ a b c d e f g h i j Community Coin Voting. Help Center Indodax. Diakses 20 Desember 2018
  5. ^ Indodax. (2018). Daftarkan Coin Favoritmu di INDODAX Community Coin Voting. Blog Indodax. Diakses 20 Desember 2018
  6. ^ Darmawan, Oscar. (2018). Rebranding Bitcoin.co.id Menjadi Indodax.com. Blog Indodax. Diakses 12 Desember 2018
  7. ^ "Trading day". Wikipedia (dalam bahasa Inggris). 2018-12-05. 
  8. ^ Indodax. Diakses 27 Desember 2018
  9. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t Press Release. Help center Indodax. Diakses 28 Desember 2018
  10. ^ Chart Dogecoin/BTC. Diakses 28 Desember 2018
  11. ^ Chart ETH/BTC. Diakses 28 Desember 2018
  12. ^ Chart LTC/BTC. Diakses 28 Desember 2018
  13. ^ Chart NXT/BTC. Diakses 28 Desember 2018
  14. ^ Chart STR/BTC. Diakses 28 Desember 2018
  15. ^ Chart NEM/BTC. Diakses 28 Desember 2018
  16. ^ Chart XRP/BTC. Diakses 28 Desember 2018
  17. ^ a b "BNB and PXG LISTING on INDODAX | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  18. ^ "BitTorrent Listing on Indodax | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  19. ^ a b "USDC AND QTUM LISTING ON INDODAX | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  20. ^ "Crypto.com Chain Listing on Indodax | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  21. ^ "EOS Listing on Indodax | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  22. ^ "INX Listing on Indodax | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  23. ^ "Ravencoin Listing on Indodax | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  24. ^ "HPB Listing on Indodax | Blog Indodax.com". blog.indodax.com. Diakses tanggal 2019-07-03. 
  25. ^ Undang Undang RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
  26. ^ Bank Indonesia. (2014). Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya. Diakses 3 Januari 2019
  27. ^ Peraturan Menteri Perdagangan RI No.99 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Crypto Asset
  28. ^ Blog Indodax. (2016). KYC & AML. Diakses 3 Januari 2019