Pegawai negeri sipil di Indonesia

salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Revisi sejak 14 Juli 2020 15.32 oleh Tommy gandes S P (bicara | kontrib) (Menambah deskripsi jumlah sebaran PNS di Indonesia berdasarkan jumlah sebaran, jabatan dan golongan.)

Pegawai Negeri Sipil (disingkat PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai Negeri Sipil
Berkas:Pegawai Negeri Sipil.png
Logo Pegawai Negeri Sipil
Pekerjaan
NamaPegawai Negeri Sipil
Jenis pekerjaan
Administrasi (Pelaksana)
Fungsional
Pimpinan Tinggi
Sektor kegiatan
Pendidikan
Agama
Ekonomi
Kesehatan
Hukum
Pertanian
Perkebunan
Kehutanan
Perikanan
Sosial
Diplomasi
Penggambaran
KompetensiMewujudkan Indonesia yang aman dan damai.
Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis.
Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
Bidang pekerjaan
Sekolah, rumah sakit, perpustakaan, apotek, lembaga pemasyarakatan, dan instansi-instansi pemerintah lainnya.
Pekerjaan terkait
PPPK
TNI
Polri

Pegawai negeri di Indonesia

Definisi peraturan lama

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang sudah tidak berlaku, PNS pernah dinyatakan sebagai salah satu bagian pegawai negeri yang terdiri dari:

  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia

Definisi peraturan baru

Seiring berjalannya waktu, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 diperbarui oleh pemerintah dengan menerbitkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga TNI dan Kepolisian dianggap berbeda konteks dengan pegawai negeri karena sudah diatur dengan Undang-Undang yang terpisah. Adapun pada UU ASN, definisi pegawai negeri dalam konteks pemerintahan Indonesia diganti dengan Aparatur Sipil Negara, sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu jenis pekerjaan Aparatur Sipil Negara selain PPPK/P3K.

Jenis Pegawai Negeri Sipil

Definisi peraturan lama

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang sudah tidak berlaku, PNS sebelum tahun 2014 pernah dibedakan atas dua jenis yaitu PNS Pusat dan PNS Daerah.

Definisi peraturan baru

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang merupakan pembaruan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jenis PNS lebih detail menjelaskan jenis jabatan berdasarkan kompetensinya, yaitu:

Sebaran PNS

Hingga Juni 2019, jumlah PNS mencapai 4,2 juta orang. Secara populasi, jumlah PNS perempuan sedikit lebih banyak dibanding laki-laki. Pada 30 Juni tahun 2019 total PNS 4.286.918 orang, yang terdiri dari 22,6% instansi pusat, 77,40% instasi daerah, dengan perbandingan 48,71% perempuan dan 51,29% laki-laki. Yang terdiri dari 14,43% tenaga kesehatan, 15,01% tenaga teknis, 70,56% tenaga pendidik. Sedangkan data PNS berdasarkan golongan 1,03% golongan satu, 18,17% golongan dua, 56,24% golongan tiga, dan 24,55% golongan empat. Berdasarkan tingkat pendidikan PNS sebanyak 0,64% lulusan SD, 1,18% SMP, 19,17% SMA, 0,96% D1, 3,63% D2, 9,7%D3, 1,39%D4, 53,46% S1, 9,34% S2, dan 0,51% S3. [1]

Jumlah PNS
Laki-laki Perempuan Total
51,29% 48,71% 4.286.918
Berdasar Golongan
Gol 1 Gol 2 Gol 3 Gol 4
1,03% 18,17% 56,24% 24,55%
Berdasar Tingkat Pendidikan
SD SMP SMA D1 D2 D3 D4 S1 S2 S3
0,64% 1,18% 19,17% 0,96% 3,63% 9,7% 1,39% 53,46% 9,34% 0,51%

Pegawai Negeri Sipil dan politik praktis

Berkas:Prajabatan Kepahiang.png
Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti diklat prajabatan di Kabupaten Kepahiang pada tahun 2010.

Pada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.

Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:

  • Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
  • Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
  • Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).

Penegasan larangan berpolitik

Dalam era Reformasi ini, larangan PNS Berpolitik dipertegas dalam pasal 255 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS:

  1. PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  2. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
  3. PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan.
  4. PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
  5. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Organisasi Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil.[2] Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.

Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil

Jabatan struktural (Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan Tinggi)

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).

Eselon Jabatan instansi pusat Jabatan instansi daerah (provinsi) Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota)
Ia Sekretaris Jenderal  · Direktur Jenderal  · Sekretaris  · Sekretaris Utama  · Kepala Badan  · Inspektur Jenderal  · Inspektur Utama  · Direktur Utama  · Auditor Utama  · Wakil Jaksa Agung  · Jaksa Agung Muda  · Deputi  · Wakil Sekretaris Kabinet
I.b Staf Ahli Sekretaris Daerah
II.a Direktur  · Kepala Biro  · Kepala Pusat  · Asisten Deputi · Inspektur · Sekretaris Direktorat Jenderal · Sekretaris Inspektorat Jenderal · Sekretaris Auditorat Utama · Sekretaris Badan Asisten  · Staf Ahli Gubernur  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Inspektur  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A  · Paniradya Kaistimewan/Paniradya Pati (Provinsi DIY)[3][4] Sekretaris Daerah
II.b Kepala Balai Besar Kepala Biro  · Wakil Kepala Dinas · Direktur RS Umum Daerah Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A  · Direktur RS Khusus Kelas A Asisten  · Staf Ahli Bupati/Wali kota  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
III.a Kepala Bagian  · Kepala Bidang  · Kepala Subdirektorat  · Kepala Subauditorat Kepala Kantor  · Kepala Bagian  · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kela B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A  · Kepala UPT Dinas Kepala Kantor  · Camat  · Kepala Bagian  · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
III.b Kepala Balai Kepala Bagian pada RS Daerah  · Kepala Bidang pada RS Daerah Kepala Bidang pada Dinas dan Badan  · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah  · Direktur RS Umum Daerah Kelas D  · Sekretaris Camat
IV.a Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi Lurah  · Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala Seksi  · Kepala UPT Dinas dan Badan  ·
IV.b Sekretaris Kelurahan  · Kepala Seksi pada Kelurahan  · Kepala Subbagian pada UPT  · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan  · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
V.a Kepala Urusan • Kepala Subseksi Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  · Kepala TU Sekolah Menengah Umum

Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka

  1. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
  2. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
  3. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
  4. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
  5. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
  6. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana,

Jabatan fungsional

Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Fungsional per tanggal 26 April 2019 memiliki 193 jenis jabatan dengan jumlah 25 rumpun jabatan fungsional dengan nama-nama berikut:

  1. Rumpun Fisika, Kimia dan yang Berkaitan;
  2. Rumpun Matematika, Statistika, dan yang Berkaitan;
  3. Rumpun Kekomputeran;
  4. Rumpun Arsitek, Insinyur, dan yang Berkaitan;
  5. Rumpun Peneliti dan Perekayasa;
  6. Rumpun Ilmu Hayat;
  7. Rumpun Kesehatan;
  8. Rumpun Pendidikan Tinggi;
  9. Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus;
  10. Rumpun Pendidikan Lainnya;
  11. Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik;
  12. Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat;
  13. Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan;
  14. Rumpun Akuntan dan Anggaran;
  15. Rumpun Asisten Profesional yang Berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan;
  16. Rumpun Imigrasi, Pajak dan Sistem Profesional yang berkaitan;
  17. Rumpun Manajemen;
  18. Rumpun Hukum dan Peradilan;
  19. Rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek;
  20. Rumpun Penyidik dan Detektif;
  21. Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang Berkaitan;
  22. Rumpun Ilmu Sosial dan yang Berkaitan;
  23. Rumpun Penerangan dan Seni Budaya;
  24. Rumpun Keagamaan, dan;
  25. Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri.

Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil

Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:

Daftar Golongan dan Pangkat

Golongan Pangkat
I.a Juru Muda
I.b Juru Muda Tingkat I
I.c Juru
I.d Juru Tingkat I
II.a Pengatur Muda
II.b Pengatur Muda Tingkat I
II.c Pengatur
II.d Pengatur Tingkat I
III.a Penata Muda
III.b Penata Muda Tingkat I
III.c Penata
III.d Penata Tingkat I
IV.a Pembina
IV.b Pembina Tingkat I
IV.c Pembina Utama Muda
IV.d Pembina Utama Madya
IV.e Pembina Utama

Pegawai negeri di luar negeri

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, pegawai negeri didefinisikan sebagai "segala posisi yang ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam uniformed services. Pada awal abad ke-19, berdasarkan spoils system, semua birokrat tergantung pada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di Amerika Serikat ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis.

Britania Raya

Di Britania Raya, pegawai negeri tergabung dalam British Civil Service (Layanan Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam praktiknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan.

Negara lainnya

Negara-negara lain memiliki sistem yang bervariasi. Misalnya di Prancis, seluruh pegawai negeri adalah pekerja karier seperti halnya di Britania Raya, meski menteri memiliki wewenang yang cukup besar untuk menunjuk posisi-posisi senior berdasarkan simpati politis. Di Jerman, sebagaimana di Amerika Serikat, dibedakan secara jelas antara jabatan politik dan jabatan karier.

Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai negeri. Pada kebanyakan negara, anggota angkatan bersenjata misalnya, tidak dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja National Health Service dan aparat pemerintah daerah bukan termasuk pegawai negeri.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar