Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (dahulu Sekretariat Negara Republik Indonesia, disingkat Setneg RI) adalah kementerian Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[1][2] Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Pratikno.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dibentuk | 19 Agustus 1945 |
Dasar hukum pendirian | Perpres No. 31 Tahun 2020; Permensesneg No. 5 Tahun 2020 |
Bidang tugas | Menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara |
Susunan organisasi | |
Menteri | Pratikno |
Sekretaris Kementerian | Setya Utama |
Inspektorat | Imam Suharjo |
Kepala Sekretariat | |
Kepala Sekretariat Presiden | Heru Budi Hartono |
Kepala Sekretariat Wakil Presiden | Mohamad Oemar |
Sekretaris Militer Presiden | Marsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono |
Deputi | |
Bidang Hukum dan Perudang-undangan | Lydia Silvanna Djaman |
Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan | Gogor Oko Nurharyoko |
Bidang Administrasi Aparatur | Nanik Purwanti |
Staf Ahli | |
Bidang Ekonomi, Maritim, PMK | - |
Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan | Sari Harjanti |
Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan | Dadan Wildan |
Bidang Hukum, HAM, dan Pemerintahan | M. Rokib |
Bidang Aparatur Negara dan RB | Nandang Haris |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan Veteran 17-18 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia |
Situs web | www |
Tugas dan fungsi
Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
- pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
- pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
- pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- koordinasi dan perumusan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
- penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.[1][2]
Susunan organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020, Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari:
- Sekretariat Kementerian
- Sekretariat Presiden
- Sekretariat Wakil Presiden
- Sekretariat Militer Presiden
- Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum
- Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
- Deputi Bidang Administrasi Aparatur
- Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
- Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan;
- Inspektorat; dan
- Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.