Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia
Revisi sejak 10 Februari 2021 16.53 oleh Juli Siboro (bicara | kontrib)


Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (dahulu Sekretariat Negara Republik Indonesia, disingkat Setneg RI) adalah kementerian Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[1][2] Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Pratikno.

Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPerpres No. 31 Tahun 2020; Permensesneg No. 5 Tahun 2020
Bidang tugasMenyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
Susunan organisasi
MenteriPratikno
Sekretaris KementerianSetya Utama
InspektoratImam Suharjo
Kepala Sekretariat
Kepala Sekretariat PresidenHeru Budi Hartono
Kepala Sekretariat Wakil PresidenMohamad Oemar
Sekretaris Militer PresidenMarsekal Muda TNI Mohamad Tony Harjono
Deputi
Bidang Hukum dan Perudang-undanganLydia Silvanna Djaman
Bidang Hubungan Kelembagaan dan KemasyarakatanGogor Oko Nurharyoko
Bidang Administrasi AparaturNanik Purwanti
Staf Ahli
Bidang Ekonomi, Maritim, PMK-
Bidang Komunikasi Politik dan KehumasanSari Harjanti
Bidang Politik, Pertahanan dan KeamananDadan Wildan
Bidang Hukum, HAM, dan PemerintahanM. Rokib
Bidang Aparatur Negara dan RBNandang Haris
Alamat
Kantor pusatJalan Veteran 17-18
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.setneg.go.id

Tugas dan fungsi

Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
  2. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
  3. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
  4. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
  5. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;
  6. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  7. pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  8. koordinasi dan perumusan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  9. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
  10. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
  11. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
  12. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-undangan.[1][2]

Susunan organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020, Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari:

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara[1]
  2. ^ a b Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat [2]

Pranala luar