Psikolog adalah seorang ahli dalam bidang psikologi, bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan proses mental. Psikolog dapat dikategorikan ke dalam beberapa bidang tersendiri sesuai dengan cabang ilmu psikologi yang ditekuninya. Tetapi kata "psikolog" lebih sering digunakan untuk menyebut ahli psikolog klinis, ahli psikologi di bidang kesehatan mental. Psikolog di Indonesia tergabung dalam organisasi profesi bernama Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI).

Prasyarat Akademik

Indonesia

Sarjana psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (psikolog); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI).

Ijin Praktek Psikologi

Indonesia

Perbedaan Psikolog dan Psikiater

Profesi seorang psikolog sedikit berbeda dengan seorang psikiater yang menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi kedokteran dan dari sisi kelainan susunan saraf para penderita penyakit jiwa. Jadi pada prinsipnya seorang psikiater adalah seorang dokter yang mengambil spesialisasi penyakit jiwa.Teks ini tidak akan diformat

Referensi

Kode Etik Psikologi Indonesia pasal 1

Lihat pula

Psikologi

Pranala luar

Kode Etik Psikologi Indonesia