Perwira
Perwira (Bahasa Inggris: Officer) adalah anggota tentara/polisi yang berpangkat di atas bintara yakni tentara atau polisi dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua sampai ke atas hingga Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi.[1] Golongan kepangkatan Perwira mengacu kepada mereka yang mempunyai otoritas atau kewenangan di instansi militer, penegakan hukum (kepolisian) untuk bisa memberi perintah operasional kepada anggota sebagai pimpinan.
Pada umumnya, perwira memegang peringkat yang lebih tinggi dari pada bintara. Perwira umumnya menerima pelatihan kepemimpinan dan manajemen, selain pelatihan yang berkaitan dengan spesialisasi mereka dalam unit militer yang dijurusi. Beberapa militer di negara maju bahkan mewajibkan gelar sarjana sebagai prasyarat untuk komisi menjadi perwira, tetapi di TNI itu bukan suatu keharusan namun dianjurkan.
Arti lain dari Kamus Besar
- gagah; berani
contoh: orang yang --; -- perkasa; gagah. - pahlawan
contoh: -- muda yang gugur di medan perang[1]
Perwira di TNI
Golongan Perwira
Di Tentara Nasional Indonesia, perwira terbagi dalam tiga golongan yaitu:
- Perwira Pertama (sering disingkat Pama) merupakan golongan pangkat perwira yang paling rendah, terdiri dari Letnan Dua, Letnan Satu dan Kapten.
- Perwira Menengah (sering disingkat Pamen) merupakan golongan pangkat perwira di antara perwira pertama dan perwira tinggi, terdiri dari Mayor, Letnan Kolonel dan Kolonel.
- Perwira Tinggi (sering disingkat Pati) merupakan golongan pangkat perwira yang paling tinggi, hal ini ditandai dengan pemakaian bintang di pundak. Masing-masing kecabangan militer memiliki istilah tersendiri, seperti TNI-AD menggunakan Jenderal, TNI-AL menggunakan Laksamana, dan TNI-AU menggunakan Marsekal.
Cara mencapai pangkat perwira di TNI
Di Tentara Nasional Indonesia terdapat beberapa macam cara untuk mencapai tingkatan perwira, yaitu:
- Melalui Akademi Militer masing-masing cabang, seperti Akmil untuk TNI-AD, AAL untuk TNI-AL dan AAU untuk TNI-AU. Kelulusan Akademi ini memperoleh pangkat perwira terendah, yaitu Letnan Dua.
- Berjenjang dari Bintara yang paling tinggi, yaitu Pembantu Letnan Satu, untuk kemudian menjalankan pendidikan di Sekolah Calon Perwira (Secapa) di masing-masing angkatan.
- Menjadi perwira karier yang memiliki ijazah profesi (Kedokteran, Farmasi, Psikologi), Sarjana Negeri atau swasta (S-1) dan Program Diploma III (D-3) Negeri atau swasta yang dipersamakan, sesuai jurusan/program studi yang ditentukan[2]
- Melalui Ikatan Dinas Pendek untuk pilot TNI di TNI-AU, dengan syarat-syarat:[2]
- Usia antara 18-22 tahun yang dihitung saat pembukaan Dikma.
- Lulusan SMA program IPA.
- NEM disesuaikan dengan rata-rata Nasional
Perwira di Polri
Di Kepolisian Republik Indonesia, perwira terbagi dalam tiga golongan yaitu:
- Perwira Pertama (sering disingkat Pama) merupakan golongan pangkat perwira yang paling rendah, terdiri dari Inspektur Dua, Inspektur Satu dan Ajun Komisaris Polisi.
- Perwira Menengah (sering disingkat Pamen) merupakan golongan pangkat perwira di antara perwira pertama dan perwira tinggi, terdiri dari Komisaris, Ajun Komisaris Besar dan Komisaris Besar.
- Perwira Tinggi (sering disingkat Pati) merupakan golongan pangkat perwira yang paling tinggi, hal ini ditandai dengan pemakaian bintang di pundak. Polri menggunakan pangkat dari yang terendah adalah Brigadir Jenderal, Inspektur Jenderal, Komisaris Jenderal dan Jenderal.
Cara mencapai pangkat perwira di POLRI
Di Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat beberapa macam cara untuk mencapai tingkatan perwira, yaitu:
- Melalui Akademi Kepolisian. Lulus mendapat pangkat Inspektur Polisi Dua ("IPDA").
- Bagi yang sudah menjadi anggota POLRI berjenjang dari Bintara yang paling tinggi, yaitu mulai Brigadir Polisi Kepala (Bripka) hingga Ajun Inspektur Polisi Satu ("AIPTU"), untuk kemudian menjalankan pendidikan di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) POLRI maupun melalui sekolah Perwira Alih Golongan (PAG) di SPN.
- Menjadi perwira sumber sarjana melalui jalur "Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana" ("SIPSS"). Daftar melalui jalur ini harus setelah lulus kuliah menjadi sarjana mendapat gelar Diploma IV (D-4), Sarjana (S-1), dan Pasca Sarjana (S-2).
Lihat pula
Referensi
- ^ a b Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1994. ISBN 979-407-182-X.
- ^ a b http://www.tni.mil.id/career.php?q=dtl&id=11