Atala Riffo and Daughters v. Chile
Atala Riffo and Daughters v. Chile (bahasa Indonesia: Atala Riffo dan Puteri - puterinya vs Chili) adalah kasus Hak Asasi Manusia berupa perlakuan diskriminatif terhadap kehidupan pribadi dari keluarga Karen Atala Rifo.
Atala Riffo and Daughters v. Chile | |
---|---|
Pengadilan | Inter-American Court of Human Rights |
Nama lengkap perkara | Atala Riffo and Daughters v. Chile |
Diputuskan | 24 Februari 2012 |
Sitasi | Inter-Am. Comm. HR, Case 12.502 |
Opini atas perkara | |
Diskriminasi di hadapan hukum berdasarkan orientasi seksual dilarang dalam The American Convention on Human Rights | |
Majelis hakim | |
Anggota majelis | Diego García Sayán, President; Manuel E. Ventura Robles, Vice-President; Leonardo A. Franco, Margarette May Macaulay,Rhadys Abreu-Blondet, Alberto Pérez Pérez, Judges |
Karen Atala Rifo adalah jaksa berkewarganegaraan Chili yang juga adalah seorang ibu lesbian dari tiga orang puterinya. Atala bercerai dari suaminya pada 2001, dan baru belakangan mendapatkan hak atas tiga puterinya, melalui kesepakatan dengan mantan suaminya.
Ketika menyatakan diri sebagai lesbian pada 2005, mantan suaminya mengajukan gugatan hak atas anak, yang akhirnya disetujui oleh Mahkamah Agung Chili. Mahkamah memberikan hak atas anak kepada mantan suami Atala, atas pertimbangan bahwa hubungan Atala Rifo akan membahayakan pertumbuhkembangan ketiga puterinya.
Pengadilan Inter Amerika menyatakan bahwa negara tersebut telah melanggar Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia. Kasus ini menjadi kasus tentang hak LGBT pertama yang ditangani oleh Pengadilan Inter Amerika.
- ^ "Atala Riffo and Daughters v. Chile | IACHR". iachr.lls.edu. Diakses tanggal 2021-07-30.