Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah
Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah adalah rancangan undang-undang yang mengatur tentang redenominasi rupiah. RUU ini pertama kali diusulkan pada tahun 2010.
Latar belakang
Rencana mengenai redenominasi rupiah pertama kali muncul pada tahun 2010, ketika Bank Indonesia mulai membahas rencana ini imbas pecahan tertinggi uang kertas rupiah yakni Rp100.000 menempati peringkat kedua terbesar di dunia di bawah 500.000 dong Vietnam (sekitar Rp250.000).[1] Hasil pembahasan akan dilaporkan kepada pemerintah pada tahun yang sama.[2] Menteri Perekonomian Hatta Rajasa sempat menyebutkan wacana redenominasi tidak akan masuk dalam agenda pemerintah.[3]
Pada 23 Januari 2013, Bank Indonesia telah menyiapkan rancangan tiga uang kertas pecahan tertinggi redenominasi yang masing-masing menampilkan Oemar Said Tjokroaminoto, Djoeanda Kartawidjaja, dan Mohammad Husni Thamrin di uang kertas pecahan Rp100, Rp50, dan Rp20.[4]
Referensi
- ^ "Uang Rp 100.000 Jadi Pecahan Terbesar Kedua di Dunia". Detik. 4 Mei 2010. Diakses tanggal 4 Mei 2010.
- ^ "Benarkah Rp 1.000 Jadi Rp 1?". Detik. 31 Juli 2010. Diakses tanggal 31 Juli 2010.
- ^ "Hatta: Redenominasi Rupiah Tak Masuk Agenda Pemerintah". Detik. 3 Agustus 2010. Diakses tanggal 3 Agustus 2010.
- ^ Damarjati, Danu (8 Juli 2020). "Uang Kertas Rp 100.000 vs Rp 100 Desain Terakhir, Apa Bedanya?". Detik. Diakses tanggal 8 Juli 2020.
Pranala luar
- Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah di Dewan Perwakilan Rakyat
- Alhusain, Achmad Sani (Desember 2012). "Rencana Redenominasi Rupiah" (PDF). Info Singkat Ekonomi dan Kebijakan Publik. IV (24): 13-16.