Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia
Revisi sejak 5 September 2021 10.20 oleh AdhiOK (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 18890595 oleh 140.213.54.195 (bicara))

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.

Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sejak 14 November 2016
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021
Bidang tugasKesehatan
Susunan organisasi
MenteriBudi Gunadi Sadikin
Wakil MenteriDante Saksono Harbuwono
Sekretaris Jenderaldrg. Oscar Primadi, MPH
Inspektur Jenderaldrg. Murti Utami, MPH
Direktur Jenderal
Kesehatan Masyarakat-
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit-
Pelayanan KesehatanProf. dr. Abdul Kadir, Ph.D. Sp.THT-KL(K) MARS.
Kefarmasian dan Alat Kesehatan-
Tenaga Kesehatan-
Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Kesehatandr. Slamet, MHP
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan-
Staf Ahli
Bidang Ekonomi Kesehatandr. H. M. Subuh, MPPM
Bidang Teknologi Kesehatandr. Achmad Yurianto
Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatandr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS
Bidang Hukum Kesehatandr. Kuwat Sri Hudoyo, MS
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemkes.go.id
Lambang Kemenkes RI hingga 14 November 2016

Tugas dan fungsi

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  3. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  6. pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1]

Susunan organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Kementerian Kesehatan terdiri atas:

Koordinasi terhadap LPNK

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar