Perbankan swasta merupakan bentuk lembaga keuangan bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh beberapa orang. Pembagian keuntungannya untuk pemegang saham yang dibedakan menjadi bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional non devisa.[1] Kepemilikan dari bank swasta atau non-BUMN dapat berstatus sebagai pemimpin badan hukum atau perseorangan. Di sisi lain aktivitas bisnisnya tak jauh berbeda dengan bank BUMN. Kegiatan-kegiatan usaha bank swasta menghimpun dana, menyalurkan, menyediakan layanan jasa dan dalam memberikan jasa-jasa lainnya[2]. Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1967 mengenai pokok perbankan dimana bank swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari menteri keuangan dengan mendengarkan pertimbangan bank sesuai dengan pertimbangan pihak bank.[3] Pemilik bank swasta hanya boleh melakukan aktivitas usahanya pasca mendapatkan izin dari Menteri Keuangan yang memberikan keputusan sesuai dengan pertimbangan dari bank Indonesia. Kegiatan yang diusahakan oleh bank swasta bersifat konvensional dan memiliki kesamaan dari bank yang dikelola oleh pemerintah di Indonesia. Pihak swasta dalam menjalankan lembaga perbankan itu diawasi dan diatur oleh sebuah badan bernama Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tugasnya untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor perbankan.[4]

Badan Pengawas dan Pemantau Lembaga Perbankan

Pada mulanya Definisi Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.[5] Perkembangan industri perbankan akan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, namun disisi lain hal tersebut juga berdampak pada persaingan industri perbankan. Kompleksitas kegiatan usaha pada industri perbankan yang tinggi dapat mempengaruhi performa dan meningkatkan risiko yang ada dalam industri perbankan di Indonesia.[6] Peran perbankan sangatlah penting demi menjaga momentum perekonomian saat ini. Sektor Perbankan harus senantiasa lebih mampu menjaga kesehatan keuangannya yang sangat menantang saat ini. Industri perbankan perlu menjaga optimisme dalam menghadapi tantangan bisnis tersebut.[7] Demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas kebijakan maka perlu melakukan diregulasi agar iklim baik yang baik tercipta.

Manusia telah mengenal bank sejak zaman dahulu di daratan Eropa sekitar abad ke-17. Awal mulanya bank merupakan sebuah firma yang didirikan pada saat kerajaan Inggris yang berencana membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Prancis. Menurut Undang-undang perbankan, bank merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Lembaga keuangan berupa perbankan baik itu swasta maupun negeri milik pemerintah memiliki peran penting dalam pengembangan perekonomian di tanah air.[8]

Sejarah Singkat Perbankan di Dunia dan Indonesia

 
Bank Pada Zaman Kolonial Belanda

Pengetahuan tentang sistem hukum perbankan tentunya tidak terlepas dari sejarah perbankan. Jika kita melihat dari keberadaan hukum perbankan tentu memiliki keterkaitan dengan sejarah perbankan tersebut. Sekilas mengenai gambaran sejarah perbankan di dunia dari awal kebangkitan sistem penyimpanan benda berharga, transaksi keuangan sampai terciptanya bank-bank swasta hingga nasional di setiap negara. Kata ‟Bank‟ berasal dari bahasa Italia banque atau banca yang berarti bangku. Para bankir di Florence pada masa Renaisance melakukan transaksi mereka dengan duduk di meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja. Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman Babylonia kemudian dilanjutkan ke zaman Yunani kuno dan Romawi. Namun, pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Dibawah ini adalah periodisasi sejarah perbankan dunia yakni:[9]

Masa Sebelum Masehi (SM)

Adapun sejarah perbankan sebelum masehi adalah :

  • Abad 18 Sebelum Masehi (SM), masa penyimpanan rumah ibadah dimana pada masa ini telah dikenal barang yang sangat berharga, yaitu emas. Ukuran kekayaan selain memiliki hewan peliharaan adalah emas, tetapi karena emas sangat rawan disimpan sendiri dalam rumah karena akan dicuri atau dirampok, maka yang menjadi tempat alternatif adalah rumah ibadah sebagai tempat yang paling baik untuk penyimpanan emas.
  • Abad 4 SM, Masa Lembaga Keuangan Yunani dan Roma, dimana aktivitas perbankan di negara Yunani pada masa ini lebih bervariasi dan maju dibandingkan kegiatan usaha masyarakat lainnya. Wirausaha swasta mulai melaksanakan kegiatan yang sama dengan rumah ibadah dan usaha publik bersama-sama melakukan kegiatan transaksi keuangan.

Masa Setelah Masehi (AD)

Masa setelah masehi dimulai pada abad ke-12 hingga sekarang, adapun pembagiannya antara lain :

  • Abad 12-14 Setelah Masehi (AD) Perbankan Eropa Selama abad ke-12 dan 13 AD, para bankir dari Italia utara yang selalu kolektif disebut “Lombards”, secara bertahap menggantikan peran orang-orang Yahudi sebagai pemberi pinjaman karena mereka telah menjadi kaya dan sangat berkuasa.
  • Abad 15 -16 AD, Dinasti Fugger Pada awal abad ke-15, keluarga Medici adalah dinasti perbankan terbesar di Eropa mereka memiliki Medici bank yang didirikan pada tahun 1397 tetapi karena mereka ikut dalam politik sehingga mengganggu konsentrasi keluarga tersebut untuk fokus dalam bisnis perbankan.
  • Abad ke 16 AD, cek mulai diperkenalkan pada tahun 1587, The Banco Della Piazza (Piazza Bank) dibuka di Venice, Italia sebagai inisiatif pemerintah. Bertujuan untuk mengatasi beberapa fungsi penting perbankan yang salah satunya adalah untuk menciptakan alat pembayaran.
  • Abad 17-18 AD, kebangkitan Bank-Bank nasional di Venice bukan saja sebagai kegiatan keuangan berupa penyimpanan uang dalam bentuk deposito dan penerbitan cek melainkan sebagai pionir (penggagas pertama) bank yang mengelola keuangan negara.
  • Abad 19-20 AD, kerja sama International pada kurun waktu perkembangan perbankan selanjutnya, yaitu sejak tahun 1800 sampai dengan tahun 1914. Pada masa ini perkembangan perbankan melanjutkan perkembangan yang telah dilalui pada masa-masa sebelumnya. Pada periode ini Inggris mulai menjadi pusat sistem keuangan, dan pembayaran dunia dimana transaksi dana jangka pendek maupun jangka panjang terjadi.

Masa Perbankan Swasta di Indonesia

Sejarah Perbankan di Indonesia dimulai pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia dimana kehadiran institusi perbankan pertama di Indonesia tidak terlepas dari adanya kolonial Hindia Belanda reenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) di Indonesia. VOC yaitu perusahaan induk penghimpun perusahaan dagang Belanda. Mereka mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada tahun 1619. Untuk memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada tahun 1746 didirikan De Bank van Leening tepatnya pada tanggal 20 Agustus 1746. Namun pada perjalanannya, De Bank van Leening tidak dapat beroperasi dengan baik kemudian dilebur ke dalam De Bankcourant yang didirikan pada tanggal 1 September 1752 dan namanya berubah menjadi De Bankcourant en Bank van Leening pada tanggal 5 September 1752. Setelah kemerdekaan diproklamirkan maka bangsa Indonesia mulai menggerakkan roda perbankan dengan melakukan nasionalisasi terhadap perbankan-perbankan yang ada. Berhasilnya sekutu mengalahkan imperialisme Jepang maka bank Belanda dan bank asing muncul kembali beserta lembaga-lembaga perbankan lainnya. Izin pembukaan bank Belanda di wilayah Indonesia dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 1946 oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Bank-bank Belanda pun kembali beroperasi di beberapa wilayah Indonesia.[9]

Rintisan Perbankan swasta sebenarnya rintisan awal perbankan swasta itu dimulai oleh Bank BCA pada tahun 1957. Bank BCA merupakan salah satu Bank terbesar di Indonesia hingga di Abad sekarang ini. Awal berdirinya Bank BCA sempat menjadi bagian dari Salim Group namun kini telah sepenuhnya menjadi milik Robert Budi Hartono dan Michael Bambang Hartono yang juga pemilik dari salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia. sekarang jutaan orang bahkan perusahaan di Indonesia menggunakan Bank BCA untuk berbagai macam transaksi.[10] Setahun sebelumnya juga berdiri sebuah bank yang diberi nama Bank kopra Indonesia kemudian beberapa waktu kedepan berubah menjadi Bank Danamon. Namun pada tahun 1965 pemerintah hendak menggabungkan seluruh bank swasta atau bank asing menjadi bank pembangunan swasta sesuai dengan keputusan penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1965 tentang Penunjukan Bank Pembangunan Swasta untuk Pembangunan. Semua ini dimaksudkan agar penyaluran semua dana-dana yang ada di sektor swasta dapat dipergunakan dalam Pembangunan Semesta Berencana oleh Pemerintah.[11]

Perbankan swasta juga memaparkan bagaimana perbankan berasal. Bank-bank pertama di Venesia berfokus pada penanganan keuangan swasta untuk rumah tangga kaya. Bank swasta datang ke sini untuk dianggap sebagai "swasta" untuk menghadapi perbankan ritel dan bank tabungan keuangan yang ditujukan untuk kelas tengah baru. Secara tradisional, bank non-publik telah terhubung ke rumah tangga selama beberapa generasi. Mereka sering menyarankan dan menyelesaikan semua penawaran moneter dan perbankan untuk rumah tangga tersebut. Secara historis, perbankan swasta telah berkembang di Eropa. Beberapa bank di Eropa dianggap mampu menangani barang-barang milik beberapa keluarga kerajaan. Permasalahan dalam sistem keuangan yang memuncak pada runtuhnya sebagian bank yang telah lama berdiri dan hampir runtuhnya banyak bank lain pada tahun 2008 menyebabkan lebih dari hanya kerugian moneter[12]. Sebab manajemen kekayaan biasanya membagikan aliran pemasukan yang normal, sering kali beroperasi dengan bantalan modal yang besar, ini ialah bonus yang disambut baik buat kelompok yang lebih besar. Suatu bank swasta yang menguntungkan dalam dirinya sendiri bisa menderita kerusakan jaminan bila bisnis lain dalam kelompok tersebut mengalami kerugian.

Tugas dan Fungsi Bank Swasta

Tugas Bank Swasta

Tugas bank swasta atau umum dalam buku seri literasi keuangan yang diterbitkan oleh OJK menjelaskan bahwa bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional berdasarkan prinsip syariah dimana dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank umum tentunya bersifat umum, artinya bisa memberikan seluruh jasa perbankan. Tugas bank secara umum memiliki dua tugas diantaranya menghimpun dana atau lending dan menyalurkan dana ke masyarakat.[13] Selanjutnya aktivitas bank lainnya adalah melakukan pelayanan jasa kepada masyarakat contohnya, pengiriman uang, jasa pembayaran, penampungan pembayaran tagihan dan jasa penitipan barang berharga. Berkembangnya teknologi di masa sekarang ini membuat jasa perbankan baik itu swasta nasional berada dalam genggaman teknologi dengan hadirnya ragam fitur jasa bank.

Fungsi Bank Swasta

Menurut Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan Undang – Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan Bab II pasal 3 dikemukakan bahwa “fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat. Adapun secara spesifik bank dapat berfungsi sebagai  lembaga berlandaskan kepercayaan, lembaga yang memobilisasi dana dan lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.[14]

  • Lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan, baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
  • Lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian disektor riil.
  • Lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Di samping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat.

Menurut Totok Budisantoso dan Nuritomo fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai perantara keuangan.[15]

Manfaat dan Tujuan Bank Swasta

Manfaat Bank Swasta

Peran bank sebagai lembaga keuangan yang sangat membantu masyarakat untuk mempermudah mereka dalam melakukan kegiatan ekonomi sehari – hari.  Tentunya ada banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat selaku calon nasabah maupn nasabah yang telah mempercayakan keuangannya kepada perbankan swasta nasional. Manfaat lain yang akan diperoleh pengguna jasa bank dari peran perbankan ini adalah sebagai berikut : keseimbangan kerja begitu sangat bermanfaat sebagai penunjang prosedur transaksi harian suatu bisnis sehingga dapat mempermudah proses penerimaan dan pengeluaran dari transaksi tersebut, Dana Investasi bermanfaat sebagai tempat berinvestasi dengan harapan mendapat hasil dari penanaman investasi berupa bunga, Tujuan hemat begitu bermanfaat sebagai tempat yang memberikan jaminan keamanan untuk penyimpanan uang. Sehingga terhindar dari pencurian secara fisik maupun adanya inflasi, devaluasi dan depresiasi secara moril.[14] Adapun fungsi bank menurut Kasmir adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dalam hal ini bank sebagai tempat penyimpanan uang untuk berinvestasi bagi masyarakat. Menyalurkan dana ke masyarakat, dalam hal ini bank memberikan pinjaman kepada masyarakat, memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti pengiriman uang, penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota, dan penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota maupun luar negeri.[16]

Selain itu, manfaat lain yang turut pula dirasakan pengguna bank adalah  Mengumpulkan dana nasabah, menyediakan pinjaman ke masyarakat, menawarkan jasa bank, memfasilitasi transaksi keluar negeri, solusi bertransaksi, dan produk bank untuk memudahkan pelaku usaha.[17] Manfaat-manfaat ini banyak sekali dirasakan oleh para nasabah sehingga bank swasta nasional turut pula dapat bersaing dengan bank-bank konvensional milik pemerintah.

Tujuan Bank Swasta

Tujuan bank adalah membantu dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Memperhatikan peranan lembaga perbankan yang demikian strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, maka terhadap lembaga perbankan perlu adanya pengawasan dan pembinaan agar dana masyarakat yang dititipkan pada bank serta penyaluran dana kepada masyarakat tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. pelaksanaan pembangunan nasional harus mampu diarahkan kepada peningkatan rakyat banyak karena makna tujuan perbankan ini.[14]

Jenis Perbankan Swasta Nasional di Indonesia

 
BANK BCA, Salah Satu Bank Swasta Terbesar di Indonesia

Bank jenis ini sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Salah satu lembaga perbankan ini turut pula memberikan kontribusi dalam perbankan swasta di Indonesia dengan berbagai ragam dan jenis perbankannya. Perbankan swasta mulai tumbuh dan berkembang di tengah-tengah era digitalisasi di Indonesia. adapun jenis bank tersebut adalah Bank BCA, Bank Mualamalat, Bank Danamon, Bank Mega dan Bank Permata.[9]

Praktik perbankan di Indonesia saat ini yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan memiliki beberapa jenis bank dan memiliki kesamaan dengan praktik perbankan swasta yang mengalami perkembangan sejak era reformasi bergulir. Di dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, terdapat beberapa perbedaan jenis perbankan. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari fungsi, kepemilikan, dan segi status. [14]

Dilihat dari segi fungsinya

Jenis perbankan itu terdiri dari bank umum, bank pemerintah, bank tabungan, bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai dan bank-bank lainnya. Sejak dikeluarkannya Undang-undang perbankan nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan kembali dengan dikeluarkannya Undang-Undang perbankan NOMOR 10 tahun 1998 maka jenis perbankan hanya terdiri dari dua jenis yaitu, bank umum dan bank perkreditan rakyat.[14]

Dilihat dari segi kepemilikannya

Jika dilihat dari segi kepemilikannya ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu akta pendirian dan penguasaan saham suatu bank. Jenis bank-bank tersebut adalah[14]

Bank Pemerintah, sesuai dengan namanya bank ini adalah bank milik pemerintah karena modal seluruhnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya adalah bank BNI, bank BRI, bank BTN, bank milik pemerintah daerah dan bank Mandiri.

Bank milik swasta nasional merupakan bank yang sebagian besar dimiliki oleh pihak swasta nasional bukan asing karena akta pendirian dan pembagian keuntungan dimiliki oleh pihak swasta. Contoh dari bank ini adalah bank Mega, bank BCA, bank Muamalat, dan bank swasta nasional lainnya.

Bank milik asing merupakan gabungan dari bank swasta dengan bank diluar negeri yang beroperasi atau menjalankan usaha perbankan di Indonesia. Dari segi akta pendirian dan kepemilikan sahamnya itu diatur antara pihak swasta dan asing. Contoh-contohnya bank amerika, Bangkok bank, bank Tokyo, Deutsche bank, dan bank asing lainnya.

Bank milik campuran yang dimaksud adalah bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contohnya adalah Mitsubishi bank, bank PDFCI, Bank Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited, bank DBS Indonesia, bank ANZ Indonesia dan bank lainnya.

Dilihat dari segi statusnya

Pembagian jenis bank dari segi statusnya merupakan pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Ukuran dan kemampuan suatu bank di ukur melalui kedudukan dan statusnya untuk melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, maupun kualitas pelayanannya. Jenis-jenis bank ini pada praktiknya dibagi menjadi dua macam yaitu,

Bank devisa merupakan bank  yang dapat melaksanakan transaksi perbankan yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso, travellers dan cheque. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.

Bank non devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa. Jadi bank non devisa adalah kebalikan daripada bank devisa dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas suatu negara.Pada dasarnya valuta asing adalah mata uang asing yang diakui, digunakan dan dipakai sebagai alat pembayaran yang sah dalam perdagangan internasional.[18] Pada pasal 1 ayat 2 menegaskan transaksi valuta asing terhadap rupiah adalah jual beli valuta asing dalam bentuk transaksi spot dan derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar. Dari segi ini bank swasta dapat dibedakan menjadi bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional non devisa.[19]

Proposisi Nilai Perbankan Swasta

Peran pelanggan dalam model bisnis yang dijalankan oleh sebuah perusahaan mampu mengembangkan laba/profit untuk keberlangsungan hidup perusahaan. Sesuai dengan argumentasi bahwa pelanggan merupakan inti dari sebuah model bisnis. Akan tetapi perusahaan harus mampu membangun sebuah model bisnis yang dapat menciptakan nilai proposisi untuk memenuhi kepuasan pelanggannya. Nilai proposisi adalah apa yang kita tawarkan pada pelanggan dan mencakup dari beberapa elemen diantaranya adalah keinginan pelanggan, keuntungan yang ditawarkan dan harga. Pelanggan yang terpuaskan akan terus melakukan pembelian, dan sebaliknya pelanggan yang merasa tidak puas akan menghentikan pembelian produk yang bersangkutan dan kemungkinan akan menyebar berita tersebut pada orang lain. Penerapan nilai proposisi sudah seharusnya digunakan karena sangat berhubungan dengan strategi pemasaran yang akan diterapkan, karena nilai proposisi adalah salah satu cara untuk menciptakan pengembangan strategi yang sempurna dan sangat berhubungan dengan konsumen, pesaing dan pasar. Tujuan penerapan nilai proposisi ini adalah untuk menciptakan produk perusahaan dengan nilai yang sesuai dengan keinginan dan dapat memuaskan kebutuhan konsumen serta memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan untuk dapat memenangkan persaingan di pasar.[20] Sebuah nilai proposisi menciptakan nilai untuk setiap konsumen melalui kombinasi yang berbeda dari unsur-unsur yang dapat memenuhi kebutuhan untuk setiap segmen. Nilai yang diberikan dapat berupa kuantitatif misalnya dalam harga, kecepatan pelayanan maupun kualitatif misalnya desain, pengalaman pelanggan, perasaan. Nilai Proposisi merupakan suatu alasan yang dapat meyakini target konsumen mengapa harus membeli produk tersebut.

Sebagian besar bank swasta mendefinisikan proposisi nilai mereka sepanjang satu atau dua dimensi dan memenuhi kebutuhan dasar di antara yang lain. Beberapa dimensi proposisi nilai bank swasta adalah sebuah pendekatan satu bank dengan memperhatikan identitas suatu barang dan jasa demi menambah nilai suatu produk tertentu ditambah dengan platform terpadu serta tidak memihak. Memanfaatkan "nilai atau identitas" untuk mendapatkan kepercayaan dan keyakinan klien adalah sesuatu yang diklaim dilakukan oleh banyak divisi bank swasta. Bank-bank ini memiliki kehadiran yang kuat di seluruh dunia dan dengan bangga mempersembahkan penawaran bank swasta mereka sebagai bagian dari grup induk. “Pendekatan Satu Bank” adalah sesuatu di mana bank swasta menawarkan proposisi terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bisnis klien.Pendekatan satu bank merupakan posisi dimana perbankan swasta memperlihatkan proposisi terintegrasi dalam memenuhi kebutuhan eksklusif & usaha klien. Banyak perbankan swasta terbaru mengikuti platform produk terbuka, sebagai akibatnya karena itu menjamin bahwa saran mereka tidak bias. Keyakinanan perbankan swasta berupa keuntungan untuk mendorong produk eksklusif, & klien menerima yang terbaik dari apa yang mereka tawarkan[21].

Lebih dari satu dekade sejak krisis keuangan global, maka perbankan swasta memiliki peranan penting dalam implementasi penuh dari reformasi pasca-krisis. Salah satu reformasi ini adalah pembentukan Prudential Regulation Authority (PRA) pada April 2013 sebagai regulator kehati-hatian Inggris bagi para pengambil simpanan, perusahaan asuransi, dan perusahaan investasi besar. Oeh karena itu, pendekatan satu bank ini ialah dengan menetapkan bagaimana mengejar tujuan ini sehubungan dengan pengambil simpanan dan perusahaan investasi yang ditunjuk (dokumen kedua menetapkan pendekatan untuk perusahaan asuransi). Tiga prinsip yang mendasari pendekatan inti tetap konstan selama beberapa tahun terakhir PRA 2013[22], yaitu:

  • Supervisor mengandalkan penilaian dalam mengambil keputusan,
  • Menilai perusahaan tidak hanya terhadap risiko saat ini, tetapi juga terhadap risiko yang mungkin muncul lebih jauh ke depan, dan
  • Fokus pada isu-isu dan perusahaan yang mungkin menimbulkan risiko terbesar untuk tujuan.

Efek Terhadap Perbankan Swasta di Indonesia

Efek deregulasi di bidang perbankan sudah ada sejak Paket Kebijakan Oktober (Pakto 1988) yang pernah diterbitkan.Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Persyaratan cadangan bank lokal dari 15% menjadi 2%. Kebijakan Pakto tersebut menyebabkan peningkatan uang yang beredar di pasar. Pakto 88 memberikan kemudahan untuk mendirikan bank swasta baru, memberikan izin bagi perusahaan asing untuk beroperasi di luar Jakarta, memberikan kemudahan bagi bank sehat untuk ekspansi dengan cara memberikan kredit. Dengan kata lain, kebijakan Pakto 1988 merupakan kebijakan agresif untuk ekspansi.[23] Subsidi Desember termasuk pelonggaran perizinan dan persyaratan pembukaan cabang, dengan mengizinkan BUMN untuk menempatkan dananya di bank swasta dan perbaikan ketentuan batas kredit. Adapun efek yang ditimbulkan dapat dilihat beberapa aspek, yaitu.

  • Ekspansi pemberian kredit besar-besaran kepada nasabah baik dalam grup sendiri, maupun kepada nasabah lain yang memunculkan potensi terjadinya kredit macet,
  • Peningkatan jumlah bank yang mengakibatkan persaingan menjadi semakin ketat, sehingga banyak bank yang menjadi jatuh.

Pakto 88  membabat habis aturan yang menyulitkan pendirian bank. Pakto merupakan angin segar bagi industri perbankan di Tanah Air dan menjadi titik balik industri perbankan nasional. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah pendirian bank swasta nasional dipermudah. Cukup dengan modal disetor minimum Rp 10 miliar, orang bisa mendirikan bank umum. Adapun untuk pendirian bank perkreditan rakyat (BPR), syaratnya modal disetor minimum sebesar Rp 50 juta.[24]

Di sisi lain, terkait aktivitas bisnisnya, bank swasta tak jauh berbeda dengan bank BUMN. Sejumlah aktivitas bisnis bank swasta adalah menghimpun dana, menyalurkan dana, dan menyediakan layanan atau jasa lainnya. Negara-negara mempunyai cabang-cabang  bank di  setiap  kota yang tersebar di Indonesia. Bank swasta sebagian besar banyak beroperasi di kota-kota besar, sedangkan bank asing hanya beroperasi di Jakarta berdasarkan dengan peraturan-peraturan bank sentral.

Perihal tersebut maka berdasarkan UU Republik Indonesia No.14 tahun 1967 mengenai Pokok Perbankan[3], pemilik bank swasta hanya boleh melakukan aktivitas usahanya pasca mendapatkan izin dari Menteri Keuangan yang memberikan keputusan sesuai pertimbangan dari Bank Indonesia.

Bentuk Perbankan Swasta di Indonesia

Selain perbankan  umum  pemerintah yang kantor pusatnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia, maka tedapat pula perbankan milik swasta. Berikut ini adalah merupakan bentuk-bentuk dari perbankan swasta, yaitu:

Segi kepemilikan

Kebijakan perizinan kepemilikan saham perbankan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1999 untuk membuka kesempatan pihak asing dalam memiliki saham perbankan hingga mencapai 99%.[25] Ditinjau dari segi kepemilikannya bank-bank ini tentunya memiliki akte pendirian dan saham artinya adalah siapa saja yang mempunyai bank tersebut. Suatu kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasa saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.[14] Beberapa jenis bank yang dapat dilihat dari segi kepemilikannya adalah Bank Milik Pemerintah dimana dari segi akte pendirian dan modalnya dimiliki oleh pemerintah dan bukan swasta.

Perbankan Milik Swasta Nasional merupakan perbankan dengan seluruh saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau bentuk-bentuk lembaga hukum yang anggota dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Berdiri perbankan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep/603/M/IV/12/1968 tanggal 18 Desember 1968 menyatakan bahwa bentuk perbankan milik swasta nasional meliputi, yaitu: Bank Umum Swasta, Bank Tabungan Swasta dan Bank Pembangunan Swasta.[26]. Contoh bank swasta nasional adalah Bank Central Asia, Bank Danamon, dan Bank Muamalat[27].

Perbankan Milik Swasta Asing merupakan bank cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Bentuk-bentuk lembaga hukum yang anggota dan pimpinannya terdiri atas warga negara asing.[16] Berdirinya bank swasta asing di Indonesia harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Campuran Perbankan Swasta Nasional & Perbankan Swasta Asing dimana kerjasama antara perbankan swasta nasional dengan bank swasta asing merupakan perbankan gabungan yang mencakup antara perbankan swasta nasional dengan perbankan swasta asing, seperti halnya yaitu bank Perdagangan Indonesia yang berdiri pada tanggal 26 September 1965 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor J.A5/15/11[28]. Beberapa hal yang perlu diperlihatkan tentang contoh bank campuran yang berada di Indonesia antara lain:[27]

Segi aktivitas transaksi valas

Pasar valuta asing atau sering disingkat dengan istilah valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara. Valas melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia secara berkesinambungan. Valuta asing atau valas merupakan mata uang yang diakui, digunakan, dipakai, dan juga diterima sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional.Pengertian lain dari valas adalah mata uang yang diakui, digunakan, dipakai, dan diterima sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional. Valuta asing yang banyak dipakai biasanya merupakan mata uang suatu negara yang memiliki peran yang cukup besar dalam sistem perekonomian di seluruh dunia. Faktanya, valuta asing yang paling banyak digunakan di seluruh dunia adalah Dollar. Fungsi valuta asing hanya ada dua yakni alat Tukar Internasional Fungsi dan alat Pengendali Kurs.Sistem kurs bebas dalam valas dapat diartikan sebagai pembuatan kurs yang hanya berlaku di tempat terjadinya transaksi. Jumlahnya bisa berbeda tergantung pada permintaan dan penawaran mata uang di tempat transaksi tersebut. Sebaliknya, dalam sistem kurs tetap, justru pemerintah yang menentukan nilai kurs mata uangnya terhadap mata uang negara lain secara mutlak.[29]

  • Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) Devisa

Bank umum swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendirian pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank Umum Swasta Nasional Devisa merupakan bank umum milik swasta yang dapat melaksanakan aktivitas transaksi ke luar negeri atau transaksi yang berhubungan dengan mata uang asing (valas) secara keseluruhan. Perbankan swasta nasional devisa merupakan bank yang mayoritas kepemilikan atau sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.[30]. Contoh perusahaan bank swasta devisa di Indonesia dengan data yang bersumber dari OJK sebagai berikut[31].

No Nama Perbankan
1 Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk d.h Bank Agroniaga Tbk.
2 Bank Antar Daerah
3 Bank Artha Graha Internasional, Tbk d.h Bank Interpasific Tbk
4 Bank BNI Syariah
5 Bank Bukopin,Tbk
6 Bank Bumi Arta
7 Bank MNC International Tbk d.h ICB Bumiputera Indonesia, Tbk d.h Bank Bumiputera Indonesia Tbk
8 Bank Central Asia, Tbk
9 Bank CIMB Niaga, Tbk d.h Bank Biaga Tbk
10 Bank Danamon Indonesia,Tbk
  • Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) Non-Devisa

Perbankan swasta jenis non-devisa merupakan bank swasta nasional yang tidak bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan valas atau valuta asing atau hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara tertentu. Dengan demikian, dalam hak kepemilikan saham oleh perbankan swasta terhadap perbankan umum tidak dapat dilakukan, kecuali melalui bursa efek[32].Contoh perusahaan bank swasta non-devisa di Indonesia sebagai berikut[31].

No Nama Perbankan
1 Anglomas Internasional Bank
2 Bank Artos Indonesia
3 Bank BCA Syariah
4 Bank Jasa Jakarta
5 Bank Kesejahteraan Ekonomi
6 Bank Panin
7 Bank Harda Internasional
8 Bank Pundi Indonesia
9 Bank Bisnis Internasional
10 Bank Mitra Niaga

Data Bank Indonesia menyebutkan, pada April 2012 penyaluran Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bank swasta nasional devisa menjadi salah satu penyalur terbesar yakni sebesar Rp 183,75 triliun (37,37%) dan bank swasta nasional non-devisa Rp 20 triliun (4,07%)[33].

Teknologi Perbankan Swasta di Indonesia

Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis kemudian menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan elektronik banking misalnya melalui ATM, phone banking dan Internet Banking, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankan pun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah, yang mana tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu nasabah datang langsung ke kantor cabang yang disediakan.[15] Dengan semakin canggihnya teknologi dimasa kini membuat perusahaan perbankan swasta berpacu untuk tidak ketinggalan.

Transformasi digital dalam sektor perbankan swasta menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini selaras dengan adanya pergeseran permintaan atau kebutuhan konsumen seiring dengan berjalannya waktu. Pada masa pandemik covid 19 pun tercatat bahwa pola konsumen telah bergeser karena terbatasnya ruang gerak akibatnya kebutuhan akan solusi digital untuk mengakses berbagai layanan keuangan kian nyata.[13] Salah satu inovasi yang dapat diambil contoh adalah bank BCA berhasil mengembangkan layanan ritel dan teknologi kepada nasabahnya. Selama ini pihak bank BCA selalu berupaya mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat di zaman yang serba praktis dan instan ini. Salah satu inovasi program bank BCA adalah meluncurkan layanan e-money Sakuku pada september tahun 2015 dan Sakuku Plus pada ulang tahun ke-59 BCA tahun 2016. Perbankan swasta cenderung tidak mendorong penggunaan layanan laku pandai, karena lebih memilih untuk mengembangkan layanan digital. Hal ini dikarenakan perbankan swasta tidak banyak mau bermain dalam ranah mikro sebab perbankan swasta kesulitan bersaing di pasar mikro.[34]

Referensi

Direktori Perbankan Indonesia oleh OJK

Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan

KEPPRES NOMOR 25 TAHUN 1965

UU Nomor 18 Tahun 1968

Efisiensi dan Kinerja Bank

http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/4326/1/Buku%20-%20Bank%20dan%20Lembaga%20Keuangan.pdf

Lihat Juga

Rujukan

  1. ^ Ahmad. "Pengertian Bank: Fungsi, Dan Jenis-Jenis Bank Di Indonesia - Gramedia Literasi". Diakses tanggal 2021-11-24. 
  2. ^ Saretta, Irene R., "Irene Radius Saretta", Lebih Dekat dengan Bank Swasta, Jenis, dan Daftarnya di Indonesia, Indonesia: Cermati, diakses tanggal 11 November 2021 
  3. ^ a b "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok". jdih.kemenkeu.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-24. 
  4. ^ "Tentang OJK". www.ojk.go.id. Diakses tanggal 2021-11-24. 
  5. ^ "Definisi Bank". Finansialku. 15 September 2021. Diakses tanggal 26/11/2021. 
  6. ^ Rezqi, OP (2019). "ANALISIS KOMPARATIF RESIKO KEUANGANANTARA PT. BANK NEGARA INDONESIA Tbk DAN PT. BANKNEGARA INDONESIA SYARIAH Tbk PERIODE 2010-2012" (PDF). Diakses tanggal 25/11/2021. 
  7. ^ Abdila, Reynas (14/9/2021). "Industri Perbankan Didorong Siap Hadapi Tantangan di Masa Mendatang". Tribun Bisnis. Diakses tanggal 25/11/2021. 
  8. ^ RD, Tiarasani (2019). "Strategi Pemasaran Bank" (PDF). Diakses tanggal 2021-11-23. 
  9. ^ a b c Nurhayati, Sri (2014). "Pengaruh Tingkat Suku Bunga Dan Tingkat Inflasi Terhadap Jumlah Dana Masyarakat Pada Pt. Bank Riau Kepri" (PDF). repository. Diakses tanggal 2021-11-23. 
  10. ^ Tim. "Sejarah Berdirinya Bank BCA dan Perkembangannya". ekonomi. Diakses tanggal 2021-11-23. 
  11. ^ BPHN, BPHN (22 November 1965). "Penetapan Presiden Indonesia Tentang Penunjukan Bank Pembangunan Swasta" (PDF). Diakses tanggal 25/11/2021. 
  12. ^ Collardi, Boris F.J. (2012), Private Banking Building a Culture of Excellence (PDF) (dalam bahasa English), Singapore: John Wiley & Sons Singapore Pte. Ltd., hlm. 8=9, ISBN 978-0-470-82699-7 
  13. ^ a b Media, Kompas (21/10/2021). "Pandemi Covid-19 Membuat Digitalisasi Jadi Keniscayaan bagi Perbankan". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-11-25. 
  14. ^ a b c d e f g Handayani, K. "Jenis-Jenis Bank" (PDF). Perbanas. Diakses tanggal 26/11/2021. 
  15. ^ a b Julito, KA (2019). "Teknologi Informasi dalam Dunia Perbankan" (PDF). Mercubuana. Diakses tanggal 26/11/2021. 
  16. ^ a b Anggrainy, Della (2015). "PERANAN CUSTOMER SERVICE TERHADAP NASABAH DI PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG SIDOARJO Hal. 13" (PDF). Diakses tanggal 26/11/2021. 
  17. ^ Eryanto, oleh Pratomo (2021-05-22). "10 Manfaat Bank Bagi Masyarakat". InvestBro. Diakses tanggal 2021-11-26. 
  18. ^ "memulai investasi, pahami dulu pengertian valas". idxchannel. Diakses tanggal 30/11/2021. 
  19. ^ "Peraturan" (PDF). Diakses tanggal 30/11/2021. 
  20. ^ Aji, Bramantyo (2017). "IMPLEMENTASI VALUE PROPOSITION DALAM PENETAPAN STRATEGI Hal.23-24" (PDF). media.neliti.com. Diakses tanggal 2021-11-23. 
  21. ^ Questfinancial, "Questfinancial", Private Banking (dalam bahasa Inggris), New York: Questfinancial, diakses tanggal 11 November 2021 
  22. ^ Woods, Sam (2018). The Prudential Regulation Authority’s approach to banking supervision page 1 (PDF) (dalam bahasa Inggris). Inggris: Bank Of England Prudential Regulation Authority. 
  23. ^ Haditania, DHEA PUTRI (2013). "PENGARUH CAR, NPL, BOPO DAN LDR TERHADAP KINERJA KEUANGAN BANK UMUM SWASTA NASIONAL DEVISA (PERIODE 2009 – 2011)" (PDF). Skripsi: 1. 
  24. ^ "Pakto 88 dan Booming perbankan Indonesia". lipsus.kontan.co.id. Diakses tanggal 2021-11-26. 
  25. ^ Rifani, Rafika dan (2011). "Pemberlakuan Asas Kesetaraan Kepemilikan Saham Perbankan Terhadap Pertumbuhan Industri Perbankan Indonesia". Ekonomi dan Kebijakan Publik. 2: 627. 
  26. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara" (PDF). 
  27. ^ a b Lifepal, "Bank Swasta : Jenis & Daftar Bank Swasta di Indonesia", lifepal.co.id, diakses tanggal 04 November 2021 
  28. ^ "Keputusan Menteri Keuangan". books.google.co.id. Diakses tanggal 2021-11-26. 
  29. ^ "Apa Itu Valas? Berikut Penjelasan Lengkapnya!". www.oyindonesia.com. Diakses tanggal 2021-11-23. 
  30. ^ Ulfi, A (2018). "Bank Umum Swasta Nasional dan Devisa" (PDF). www.eprints.undip.ac.id/. Diakses tanggal 2021-11-26. 
  31. ^ a b Sahamu (April 2018), "Daftar bank umum swasta devisa", sahamu.com, diakses tanggal 11 November 2021 
  32. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan" (PDF). 
  33. ^ Siswanti, Indra (Juli 2012), "Ketika Bank Asing Mulai Melirik Pasar UMKM", investor.id, diakses tanggal 11 November 2021 
  34. ^ "Bank Swasta Pilih Layanan Digital Ketimbang Laku Pandai, Ini Alasannya". bisnis.com. 10 Mei 2020. Diakses tanggal 26/11/2020.