Pesugihan

Revisi sejak 18 Desember 2021 03.46 oleh 36.72.217.67 (bicara) (memperbaiki isi artikel sesuai fakta dan rujukan)

Pesugihan adalah serangkaian mitos atau ritual yang dipercaya bisa digunakan untuk memperoleh kekayaan secara instan melalui jalan pintas. Biasanya dengan bantuan entitas atau makhluk gaib. Pada ritual pesugihan, pelaku biasanya membuat perjanjian dengan makhluk gaib. Dalam melakukan perjanjian, tumbal atau mahar tertentu harus dipersembahkan kepada makhluk gaib sebagai pengganti atau barter untuk kekayaan yang diperoleh. Korban tumbal pesugihan ditentukan berdasarkan permintaan sang makhluk gaib dan pelaku pesugihan harus bisa memenuhinya.

Kepercayaan mengenai pesugihan ini tidak terlepas dari masyarakat yang gemar akan hal-hal supranatural. Selain itu, keinginan untuk memperoleh kekayaan secara instan tanpa perlu bekerja keras membuat kepercayaan terhadap praktik ini kian berkembang. Menurut Prof. Wasino, seorang Guru Besar Sejarah Unnes, konsep pesugihan merupakan gejala baru. Konsep pesugihan baru muncul pada abad akhir 19 dan awal abad 20. Kecemburuan sosial dan ketimpangan yang terjadi di masyarakat pada saat itu menjadikan orang yang kaya secara tiba-tiba dianggap melakukan praktik pesugihan.[1]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Aji, Dian Utoro. "Menelusuri Jejak Sejarah 'Pesugihan' di Indonesia". detiknews. Diakses tanggal 2021-12-18.