Suku Batak Humbang

Batak Humbang merupakan sub atau bagian dari suku bangsa Batak. Suku Batak Humbang meliputi Kabupaten Humbang Hasundutan dan sebagian kecil Kabupaten Tapanuli Utara sekarang yang wilayahnya meliputi Siborongborong, Dolok Sanggul, Lintongnihuta, dan sekitarnya.

Humbang pada masa Kerajaan Batak

 

Pada masa Kerajaan Batak yang berpusat di Bakara, Kerajaan Batak yang dalam pemerintahan dinasti Sisingamangaraja membagi Kerajaan Batak dalam 4 (empat) wilayah yang disebut Raja Maropat, yaitu:

  1. Raja Maropat Silindung
  2. Raja Maropat Samosir
  3. Raja Maropat Humbang
  4. Raja Maropat Toba

Daerah Batak Humbang masuk dalam wilayah Raja Maropat Humbang. Raja Maropat Humbang meliputi wilayah Humbang sekarang hingga Samudera Hindia dan Aceh Singkil.

Humbang pada masa penjajahan Belanda

Pada masa penjajahan Belanda, pemerintah Belanda membentuk Keresidenan Tapanuli pada tahun 1910. Keresidenan Tapanuli terbagi atas 4 (empat) wilayah yang disebut afdeling dan saat ini dikenal dengan kabupaten atau kota, yaitu:

  1. Afdeling Padang Sidempuan, yang sekarang menjadi Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, dan Kota Padang Sidempuan.
  2. Afdeling Nias, yang sekarang menjadi Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan.
  3. Afdeling Sibolga dan Ommnenlanden, yang sekarang menjadi Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.
  4. Afdeling Bataklanden, yang sekarang menjadi Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Daerah Batak Humbang menjadi salah satu bagian dari 5 (lima) onderafdeling pada Afdeling Bataklanden, yaitu Onderafdeling Hoovlakte van Toba (Humbang) yang beribukota di Siborongborong. Onderafdeling Hoovlakte van Toba (Humbang) dipimpin oleh seorang Controleur van Hoovlakte van Toba (Humbang).

Humbang pada masa penjajahan Jepang

Pada masa penjajahan Jepang, bentuk pemerintahan di Keresidenan Tapanuli hampir tak berubah. Namanya saja diubah supaya keren dan kejepang-jepangan.

Humbang pada masa awal kemerdekaan RI

Setelah kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia pun tetap menjadikan Tapanuli menjadi sebuah keresidenan. Dr. Ferdinand Lumban Tobing merupakan Residen Tapanuli yang pertama.

Ada sedikit perubahan dilakukan pada nama. Namun pembagian wilayah tetap sama. Nama Afdeling Bataklanden misalnya diubah menjadi Luhak Tanah Batak dan luhak pertama yang diangkat adalah Cornelius Sihombing yang pernah menjabat sebagai Demang Silindung. Nama onderafdeling pun diganti menjadi urung dan para demang yang memimpin onderafdeing diangkat menjadi Kepala Urung. Onderdistrik pun menjadi Urung Kecil yang dipimpin oleh Kepala Urung Kecil yang dulu adalah sebagai Assistent Demang.

Seiring dengan perjalanan sejarah, pemerintahan di Keresidenan Tapanuli pernah dibagi dalam 4 (empat) kabupaten, yaitu:

  1. Kabupaten Silindung
  2. Kabupaten Samosir
  3. Kabupaten Humbang
  4. Kabupaten Toba

Batak Humbang masuk dalam wilayah Kabupaten Humbang.

Humbang ketika penyerahan kedaulatan pada permulaan 1950

Ketika penyerahan kedaulatan pada permulaan 1950, Keresidenan Tapanuli yang sudah disatukan dalam Provinsi Sumatera Utara dibagi dalam 4 (empat) kabupaten baru, yaitu:

  1. Kabupaten Tapanuli Utara (sebelumnya Kabupaten Tanah Batak)
  2. Kabupaten Tapanuli Tengah (sebelumnya Kabupaten Sibolga)
  3. Kabupaten Tapanuli Selatan (sebelumnya Kabupaten Padang Sidempuan)
  4. Kabupaten Nias

Batak Humbang pun masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Utara yang beribukota di Tarutung.

Humbang pada masa sekarang

 

Pada Desember 2008 ini, Keresidenan Tapanuli disatukan dalam Provinsi Sumatera Utara. Humbang saat ini masuk dalam wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan yang beribukota di Dolok Sanggul dan sebagian kecil Kabupaten Tapanuli Utara yang beribukota di Tarutung. Namun perlu diketahui bahwa tidak seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Utara masuk dalam Batak Silindung. Karena Kabupaten Tapanuli Utara bagian utara adalah sebagian dari Batak Humbang yang wilayahnya meliputi Sitabotabo, Butar, Parmonangan, Bahal Batu, Muara, Siborongborong, dan sekitarnya.

Humbang dalam pembagian distrik pada HKBP

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dibagi dalam beberapa distrik yang dipimpin oleh pendeta distrik (praeses). Pembagian distrik tersebut ada sejak tahun 1911. Pada masa itu, Humbang telah menjadi salah satu distrik pada HKBP, yakni Distrik III Humbang.

Seiring perkembangan Distrik III Humbang, Humbang pun dibagi menjadi 2 (dua) distrik yang terpisah dari Distrik III Humbang. Pada 23 Mei 1987, yaitu Distrik XVI Humbang Habinsaran terbentuk yang terpisah dari Distrik III Humbang.

Hingga Desember 2008 ini, rekapitulasi ressort pada Distrik III Humbang ada sebanyak 25 (dua puluh lima) gereja ressort dan 151 (seratus lima puluh satu) gedung gereja HKBP. Distrik III Silindung meliputi Bakara, Pollung, Sijamapolang, Pakkat, Parlilitan, Matiti, Silaban, Rambe, Onan Ganjang, Tara Bintang, Sibuluan, Dolok Margu, Huta Julu, Huta Paung, Tukka, Dolok Sanggul, dan sekitarnya.

Sedangkan pada Distrik XVI Humbang Habinsaran, hingga Desember 2008 ini, rekapitulasi ressort pada Distrik XVI Humbang Habinsaran ada sebanyak 20 (dua puluh) gereja ressort dan 113 (seratus tiga belas) gedung gereja HKBP. Distrik XVI Humbang Habinsaran meliputi Sitabotabo, Butar, Parmonangan, Bahal Batu, Muara, Lintongnihuta, Paranginan, Huta Tinggi, Sipultak, Lumban Tongatonga, Lobu Siregar, Siborongborong, dan sekitarnya.

Humbang tidak sama dengan Toba

Kurang dapat diketahui sejak kapan Humbang dinyatakan sebagai Batak Toba. Padahal Batak Toba hanya meliputi wilayah Balige, Porsea, Laguboti, Parsoburan, Silaen, Sigumpar, Lumban Julu, Ajibata, Uluan, Pintu Pohan, dan sekitarnya. Sedangkan Batak Humbang tidak sama dengan Batak Toba. Humbang telah menjadi wilayah yang berbeda dengan Toba sejak zaman Kerajaan Batak hingga pembagian distrik pada HKBP.

Bila diperhatikan secara saksama pada buku JAMBAR HATA karangan oleh marga Sihombing dan PUSTAHA BATAK Tarombo dohot Turiturian ni bangso Batak oleh W. M. Hutagalung sangat tampak jelas bahwa Humbang selalu dibedakan dengan Toba.

Melalui orang-orang yang tidak bertanggungjawab menyatukan Silindung, Samosir, Humbang, dan Toba menjadi Batak Toba. Dan bukan hanya itu saja, tapi juga mencaplok suku-suku lain menjadi sub atau bagian suku bangsa Batak.

BATAK SISAHUTA (Silindung_Samosir_Humbang_Toba) memiliki wilayah dan contoh marga yang berbeda pula yang disatukan dalam suku bangsa Batak.

Marga pada suku Batak Humbang

Marga atau nama keluarga adalah bagian nama yang merupakan pertanda dari keluarga mana ia berasal.

Orang Batak selalu memiliki nama marga/keluarga. Nama / marga ini diperoleh dari garis keturunan ayah (patrilinear) yang selanjutnya akan diteruskan kepada keturunannya secara terus menerus.

Dikatakan sebagai marga pada suku bangsa Batak Humbang ialah marga-marga pada suku bangsa Batak yang berkampung halaman (marbona pasogit) di daerah Humbang. Sihombing yang mempunyai 4 (empat) orang putera dan marga, yaitu: Silaban, Lumban Toruan, Nababan, dan Hutasoit merupakan salah satu cotoh marga pada suku bangsa Batak Humbang.

Kesimpulan

Batak Humbang adalah sub atau bagian dari suku bangsa Batak yang wilayahnya meliputi Dolok Sanggul, Siborongborong, Lintongnihuta, Parlilitan, Pakkat, dan sekitarnya. Humbang bukanlah Toba. Karena 4 (empat) sub atau bagian suku bangsa Batak (Silindung_Samosir_Humbang_Toba) memiliki wilayah dan contoh marga yang berbeda. Sihombing yang mempunyai 4 (empat) orang putera dan marga, yaitu: Silaban, Lumban Toruan, Nababan, dan Hutasoit merupakan salah satu cotoh marga pada suku bangsa Batak Humbang.

Catatan kaki (referensi dan sumber)

  • Ramlo R. Hutabarat, sebagai salah satu sumber tertulis dalam opininya pada Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi Jumat, 5 Januari 2007 yang berjudul Tapanuli, Dari Suatu Masa Pada Suatu Ketika, yang dikutip Ricardo Parulian Sibagariang
  • D. J. Gultom Raja Marpodang, sebagai salah satu sumber tertulis dalam bukunya yang berjudul Dalihan Natolu Nilai Budaya Suku Batak tentang Struktur Wilayah Pemerintahan Harajaon Batak
  • W. M. Hutagalung, sebagai bahan pertimbangan dalam bukunya yang bejudul PUSTAHA BATAK Tarombo dohot Turiturian ni Bangso Batak
  • ALMANAK HKBP

Lihat pula