Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang

Revisi sejak 25 Februari 2022 04.44 oleh Mayanovia09 (bicara | kontrib)

Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang disingkat Bapas Malang merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dam HAM. Bapas Malang berlokasi di Jalan Barito No. 1 Kota Malang.

Kementerian Hukum

dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Logo of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia

"Bangkumhamnas"

Lambang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Bendera Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Gambaran umum
Dibentuk 01 April 1970; 51 tahun lalu
Dasar hukum pendirian Surat Menteri Kehakiman RI No. YS.1/6 195
Bidang tugas Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
Menteri Yasonna Hamonangan Laoly
Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej
Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto
Inspektur Jenderal Razilu
Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana
Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar
Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga
Imigrasi Jhoni Ginting
Hak Kekayaan Intelektual Freddy Harris
Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi
Kepala Badan
Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Rianto
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi Utami
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Asep Kurnia
Staf Ahli
Bidang Sosial Min Usihen
Bidang Politik dan Keamanan Y. Ambeg Paramarta
Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Nugroho
Bidang Ekonomi Razilu
Bidang Hubungan Antar Lembaga Agus Hariadi

Sejarah

Sejarah berdirinya Balai Pemasyarakatan (Bapas), dimulai pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yaitu dengan berdirinya Jawatan Reclassering yang didirikan pada tahun 1927.

Kegiatan Jawatan Reclassering ini adalah memberikan bimbingan lanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembimbingan bagi WBP Anak dan dewasa yang mendapatkan pembebasan bersyarat, serta pembinaan Anak. Institusi ini hanya berkiprah selama 5 (lima) tahun dan selanjutnya dibekukan karena krisis ekonomi akibat terjadinya Perang Dunia I.

Terbentuknya Balai Pemasyarakatan tidak terlepas dari perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan pada 27 April 1964. Penggunaan sistem pemasyarakatan di Indonesia bertujuan untuk melakukan reintegrasi bagi pelanggar hukum yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Melalui perubahan tersebut, terbentuklah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menaungi dua direktorat, yaitu direktorat yang menangani pembinaan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan, serta penanganan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan. Direktorat yang menangani pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan adalah Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA). Pada tahun 1997, nomenklatur BISPA berubah menjadi Balai Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1997.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang yang sebelumnya bernama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai BISPA) secara resmi dibentuk pada tanggal 1 April 1970 berdasarkan Surat Menteri Kehakiman RI No. YS.1/6 195, dengan menempati kantor di Jalan Bengawan Solo Nomor 52 Malang. Pada tahun 1973, Bapas Malang berpindah tempat di Jalan Barito Nomor 1 Kota Malang sampai sekarang. Pada tahun 2003 Bapas Malang ditetapkan menjadi Bapas Klas I (Eselon III-a) melalui Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.16.PR.07.03 Tahun 2003 tentang Peningkatan Kelas Balai Pemasyarakatan dari Kelas IIA menjadi Kelas I dan Lembaga Pemasyarakatan dari Kelas IIB menjadi Kelas IIA. Perubahan menjadi Balai Pemasyarakatan Kelas I menitikberatkan pada beban tugas yang semakin besar dengan wilayah kerja yang semakin luas.

Visi dan Misi

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Balai Pemasyarakatan Klas I Malang mengacu pada Visi, Misi dan Motto yang telah dibuat, yaitu:

  • Visi : Memulihkan kesatuan hidup, kehidupan Klien Pemasyarakatan sebagai individu,  anggota masyarakat dan makhluk Tuhan.
  • Misi : Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pendampingan Klien Pemasyarakatan untuk menjadi manusia mandiri.