Templat:Hukum di Indonesia

Revisi sejak 6 Maret 2022 11.37 oleh Bayu Fuller (bicara | kontrib) (Hapus perda perda yang tidak benar benar ada status hukum didalamnya, hanya berdasarkan asumsi. Perda perda agama ini disengketakan dalam status keberlakuannya . Dan juga menurut JDIH Nasional kebanyakan perda tsb, tidak lagi berlaku. Hanya rujuk hukum yang ada dalam UUD RI >>>>)