Templat:Hukum di Indonesia

Revisi sejak 21 Maret 2022 06.19 oleh Puspa Mayangsari (bicara | kontrib) (Hapus hukum berdasarkan asumsi. Peraturan daerah itu relatif, dan juga tidak ada klasifikasi langsung di hukum hukum Indonesia bahwa perda tersebut adalah perda syariah atau perda injil. Itu berdasarkan asumsi masyarakat)