Templat:Hukum di Indonesia

Revisi sejak 21 Maret 2022 15.38 oleh Puspa Mayangsari (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 20871410 oleh GuerraSucia (bicara) Hukum syariah Islam di Indonesia umumnya hanya mengatur aspek-aspek hukum perdata di Indonesia, seperti pernikahan Islam, pembagian warisan, dan lain-lain. Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang menerapkan hukum pidana Islam dalam Pengadilan Agama setempat, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004.- "Hukum di Indonesia" - Wikipedia)