Daftar negara menurut sistem hukum

artikel daftar Wikimedia

Sistem hukum di dunia secara umum terbagi atas lima sistem utama: hukum sipil, hukum umum, hukum sosialis, hukum agama, hukum adat ataupun gabungan-gabungannya. Walau begitu, sistem hukum di tiap-tiap negara memiliki watak dan latar belakang yang berbeda-beda. Ilmu yang mempelajari sistem-sistem hukum adalah perbandingan hukum.

Peta negara menurut sistem hukumnya

Hukum sipil

Hukum sipil (civil law atau Romano-Germanic legal system) adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.

Secara umum sistem hukum Eropa Kontinental dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Hukum publik: Dimana negara dianggap sebagai subyek/ objek hukum.
  2. Hukum privat: Dimana negara bertindak sebagai wasit dalam persidangan/ persengketaan.

Hukum sipil adalah sistem hukum yang paling umum di dunia. Negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya pada Hukum sipil yang dikodifikasikan termasuk:

|}

Negara dengan sistem hukum umum

Negara dengan sistem hukum keagamaan

Hukum syariah (islam)

Hukum kanonik (katolik roma)

Negara dengan sistem hukum campuran

Hukum sipil dan hukum umum

Hukum sipil dan hukum syariah (islam)

Hukum umum dan hukum syariah (islam)

Hukum sipil, hukum syariah (islam), dan hukum adat

Bacaan lanjut

  • Moustaira Elina N., Comparative Law: University Courses (in Greek), Ant. N. Sakkoulas Publishers, Athens, 2004, ISBN 960-15-1267-5.
  • Moustaira Elina N., Milestones in the Course of Comparative Law: Thesis and Antithesis (in Greek), Ant. N. Sakkoulas Publishers, Athens, 2003, ISBN 960-15-1097-4.
  • Palmer, Vernon Valentine, Mohamed Y. Mattar, & Anna Kopper, eds. Mixed Legal Systems, East and West. Farnham–Burlington, VT: Ashgate, 2014.

Pranala luar