Perceraian

penghentian hubungan perkawinan
Revisi sejak 25 Mei 2022 07.48 oleh 182.3.105.32 (bicara) (→‎Jenis perceraian: Revisi Ringkasan dan Rujukan)

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku.[1]

Jenis perceraian

  • Cerai hidup - seseorang yang telah berpisah sebagai suami-istri karena bercerai dan belum kawin lagi. Dalam hal ini termasuk mereka yang mengaku cerai walaupun belum resmi secara hukum. Sebaliknya tidak termasuk mereka yang hanya hidup terpisah tetapi masih berstatus kawin, misalnya suami/istri ditinggalkan oleh istri/suami ke tempat lain karena sekolah, bekerja, mencari pekerjaan, atau untuk keperluan lain. Wanita yang mengaku belum pernah kawin tetapi pernah hamil, dianggap cerai hidup[2].
  • Cerai mati - Perceraian yang diakibatkan salah satu pasangan telah meninggal dunia.

Penyebab perceraian

Terdapat beberapa faktor utama yang biasa menjadi penyebab perceraian, yakni faktor ketidakharmonisan, tidak ada tanggung jawab, faktor ekonomi, faktor moral. Selain beberapa faktor tersebut ada faktor-faktor lainnya yang menyebabkan terjadinya perceraian seperti cemburu, krisis, poligami tidak sehat, dipenjara, kawin paksa, penganiayaan (kekerasan dalam rumah tangga), dan cacat biologis, sering kali juga muncul sebagai penyebab perceraian.[3]

Dalam hukum positif Indonesia, perceraian hanya dapat diperbolehkan jika disebabkan oleh sebab-sebab seperti yang disebutkan dibawah ini:[4]
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dampak

Dampak perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami-istri, baik yang sudah mempunyai anak maupun yang belum sebagai berikut:[5]

Dampak terhadap suami atau istri

Akibat perceraian adalah suami-istri hidup sendiri-sendiri, suami atau istri dapat bebas menikah lagi dengan orang lain. Perceraian membawa konsekuensi yuridis yang berhubungan dengan status suami, istri dan anak serta terhadap harta kekayaannya. Dengan adanya perceraian akan menghilangkan harapan untuk mempunyai keturunan yang dapat dipertanggungjawabkan perkembangan masa depannya. Perceraian mengakibatkan kesepian dalam hidup, karena kehilangan pasangan hidup, karena setiap orang tentunya mempunyai cita-cita supaya mendapatkan pasangan hidup yang abadi. Jika pasangan yang diharapkan itu hilang akan menimbulkan kegoncangan, seakan-akan hidup tidak bermanfaat lagi, karena tiada tempat untuk mencurahkan dan mengadu masalah-masalah untuk dipecahkan bersama. Jika kesepian ini tidak segera diatasi aakan menimbulkan tekanan batin, merasa rendah diri, dan merasa tidak mempunyai harga diri lagi.

Dampak terhadap anak

Perceraian dipandang dari segi kepentingan anak yaitu keluarga bagi anak-anaknya merupakan tempat perlindungan yang aman, karena ada ibu dan bapak, mendapat kasih sayang, perhatian, pengharapan, dan Iain-Iain. Jika dalam suatu keluarga yang aman ini terjadi perceraian, anak-anak akan kehilangan tempat kehidupan yang aman, yang dapat berakibat menghambat pertumbuhan hidupnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Akibat lain telah adanya kegoncangan jiwa yang besar, yang langsung dirasakan oleh anak-anaknya meskipun anak-anak ini dijamin kehidupannya dengan pelayanan yang baik oleh kerabat-kerabat terpilih. Akan tetapi, kasih sayang ibunya sendiri dan bapaknya sendiri akan berbeda dan gantinya tidak akan memberikan kepuasan kepadanya.

Dampak terhadap harta kekayaan

Apabila terjadi perceraian maka perikatan menjadi putus, dan kemudian dapat diadakan pembagian kekayaan perikatan tersebut. Jika ada perjanjian perkawinan pembagian ini harus dilakukan menurut perjanjian tersebut. Dalam suatu perceraian dapat berakibat terhadap harta kekayaan yaitu harta bawaan dan harta perolehan serta harta bersama. Untuk harta bawaan dan harta perolehan tidak menimbulkan masalah, karena harta tersebut tetap dikuasai dan adalah hak masing-masing pihak. Apabila terjadi penyatuan harta karena perjanjian, penyelesaiannya juga disesuaikan dengan ketentuan perjanjian dan kepatutan.

Perceraian menurut agama

Islam

Islam membimbing umatnya agar tidak memecah-belah persaudaraan di antara sesama muslim. Pernikahan adalah salah satu sunnah Rosulullah S.A.W. yang akanlah kita mendapat pahala jika melakukannya.

Perceraian sendiri adalah suatu hal yang halal untuk dilakukan. Namun halnya, jikalau sepasang suami-istri melakukan perceraian, alkisah mengatakan bahwa 'Arsy terguncang sebegitu dahsyatnya. Oleh karena hal tersebut, Allah membenci perceraian, meski telah dikatakan bahwa hal ini adalah halal

Kristen/Katolik

Salah satu agama yang tidak memperbolehkan adanya perceraian oleh pasangan-pasangan di dalam umatnya adalah Kristen Katolik Roma.

Gereja Kristen Katolik Roma menanggapi masalah perceraian sebagai berikut:

Perceraian atau perpisahan tetap/selamanya dalam suatu ikatan pernikahan, memang tidak diperbolehkan dalam ajaran Kristen, karena itu ada tertulis dalam Alkitab (Matius 19:9; Markus 10:9). Karena Injil merupakan dasar kehidupan umat Kristen, maka tidak ada alasan apapun untuk mengadakan perceraian. Selain itu juga terdapat pengajaran lain di Alkitab mengenai hal ini, misalnya pada 1 Korintus 7.

Referensi

  1. ^ Fachrina, Rinaldi Eka Putra (2013). "Upaya Pencegahan Perceraian Berbasis Keluarga Luas dan Institusi Lokal dalam Masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat". Antropologi Indonesia. 34 (2): 102. ISSN 1693-167X. 
  2. ^ https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/35
  3. ^ Budhy Prianto, Nawang Warsi Wulandari, Agustin Rahmawati (2013). "Rendahnya Komitmen Dalam Perkawinan Sebagai Penyebab Perceraian". Komunitas. 5 (2): 209. ISSN 2460-7320. 
  4. ^ "Mengenal Pengacara Perceraian di Indonesia - Kantor Hukum Jakarta". Kantor Hukum Jakarta. 2018-07-18. Diakses tanggal 2018-07-19. 
  5. ^ Gunawan (2014). "Dampak-Dampak Perceraian Terhadap Para Pihak Yang Melakukan Perceraian". Diakses pada 20 November 2020.

Pranala luar