Qisas

hukum Islam dengan pembalasan yang setimpal
Revisi sejak 26 Agustus 2022 03.24 oleh Zulf (bicara | kontrib) (Menghapus pengalihan ke Kisas)

Qisas (Arab: قصاص, qishâsh) adalah istilah dalam syariat Islam yang berarti pembalasan dengan memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku pidana. Penerapan kisas umumnya untuk kasus pembunuhan dan penganiayaan. Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pelaku pembunuhan.

Etimologi

Kisas berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti al-Qashâsh. Sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya. Apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya.[1] Sedangkan menurut Shâlih bin Fauzân, al-Qishâsh adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.[2]

  1. ^ Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34.
  2. ^ Al-Mulakhas al-Fiqh 2/476.