Sulawesi Utara-Tengah (daerah pemilihan)
Sulawesi Utara-Tengah adalah sebuah bekas daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Pada masanya, daerah pemilihan ini meliputi seluruh wilayah Sumatera Tengah dan diwakili oleh lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah memasuki Orde Baru, daerah pemilihan ini dibagi menjadi dua, masing-masing kepada Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah setelah mengalami pemekaran pada tahun 1964.
Sulawesi Utara-Tengah | |
---|---|
Bekas Daerah pemilihan Daerah Pemilihan / untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
Wilayah | Seluruh wilayah Sulawesi Utara-Tengah |
Daerah pemilihan bekas | |
Dibentuk | 1955 |
Dibubarkan | 1971 |
Kursi | 5 |
Digantikan oleh | Sulawesi Tengah; Sulawesi Utara |
Dibentuk dari | Tidak ada, daerah pemilihan baru |
Wilayah
- 1955–1959: Seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara-Tengah
Daftar Anggota
Daftar mengikuti urutan abjad nama anggota. Partai yang memiliki anggota terbanyak diletakkan bersamaan di paling atas.
Pemilihan umum | Anggota DPR | Partai | |
1955 (Parlemen ke-1) |
Sjahboeddin Latif [ket. 1] | PSII | |
---|---|---|---|
Zakaria Imban [ket. 2] | |||
Boudewijn Jeremias Rambitan | PNI | ||
Ismail Napu [ket. 3] | Masyumi | ||
Manuel Sondakh | Parkindo | ||
1959–1971 | Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden Soekarno. Periode berikutnya: DPR Peralihan (1959—60), DPR-GR (1960—65), DPR-GR tanpa PKI (1965—66), DPR-GR Orde Baru (1966—71) | ||
5 Juli 1971 | Daerah pemilihan dibubarkan dan dibagi menjadi daerah pemilihan Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. |
Catatan
Lihat pula
Referensi
- Hasil Rakjat Memilih Tokoh-tokoh Parlemen (Hasil Pemilihan Umum Pertama - 1955) di Republik Indonesia. C.V. Gita. 1956. [1]