Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, (sebelumnya Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau disingkat Kemenko Kesra) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenko PMK dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Muhadjir Effendy.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Lambang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bendera Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | |||||||||||||||||||||||||||
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 | ||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. | ||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 | ||||||||||||||||||||||||||
Situs web | www | ||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°10′20.17157″S 106°49′19.60997″E / 6.1722698806°S 106.8221138806°E Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 |
|||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||
www | |||||||||||||||||||||||||||
Tugas dan Fungsi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[1]
Koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.[2]
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
Struktur Organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama;
- Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan;
- Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa;
- Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan;
- Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan
- Staf Ahli Bidang Kependudukan.[1]
- Staf Ahli Bidang Keuangan. Maulana Hadiyananda
Referensi
- ^ a b Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2020
- ^ Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaPerpres 8/2015