Patas Jatim
Patas Jatim merupakan sebutan bagi kelas perjalanan non ekonomi menggunakan layanan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di Provinsi Jawa Timur. Kata patas berasal dari akronim "cepat dan terbatas", yang berarti cepat waktu tempuhnya serta terbatas kapasitas penumpang dan halte pemberhentiannya dibandingkan dengan bus kota dan bus antarkota kelas ekonomi.[1][2] Kelas ini mempunyai tingkatan yang berada di antara kelas ekonomi dengan eksekutif. Kelas ini juga sekaligus menjadi tingkatan paling rendah dari kelas non ekonomi lainnya seperti bisnis (bisa dianggap setara), VIP, eksekutif, suite class, dsb.[3][4]
Pada umumnya, penyebutan bus patas dapat ditemui pada kelas layanan bus kota reguler di Jakarta Raya dan Surabaya. Selain di Jawa Timur, istilah ini juga dapat ditemukan pada kelas sebagian layanan bus antarkota di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Kelas patas tersebut setara dengan sebutan bus antarkota kelas bisnis yang sering ditemui di Jawa Barat, Jakarta dan Banten. Pada saat ini, beberapa perusahaan otobus di Indonesia mulai mengubah penggunaan istilah kelas patas dengan kelas non ekonomi.
Awal pendirian PP Patas Jatim
Pelayanan bus AKDP yang bersifat cepat dan terbatas (patas) di Jawa Timur telah ada sejak tahun 1988. Latar belakang pengoperasian bus patas tersebut dikarenakan adanya kebijakan pemerintah yang membatasi penambahan unit bus boemel yang dimiliki setiap perusahaan otobus (PO). Sehingga guna memenuhi permintaan jasa angkutan yang semakin meningkat, beberapa PO mulai memperkenalkan pelayanan bus AKDP yang sifatnya berbeda dengan pelayanan bus boemel pada umumnya. Tiga PO seperti PO Hafana, PO Kalisari dan PO Menggala pun mulai merintis layanan bus patas untuk pertama kalinya dengan relasi perjalanan Surabaya–Malang. Selanjutnya, PO Laksana Anda dan PO Dana Dhasih turut menyusul layanan bus patas dengan relasi perjalanan yang sama. Sampai akhir 1989, sebanyak 22 unit bus patas sudah beroperasi dengan jumlah 88 rit per hari. Aturan-aturan yang berlaku saat itu hanya bersifat umum, kecuali tentang tarif dan rute perjalanan diperbolehkan melewati Jalan Tol Surabaya–Gempol untuk memangkas waktu tempuh. Keberadaan bus patas saat itu masih belum diorganisasi.[5][6]
Sebagai alat untuk menghimpun, mengorganisir dan meningkatkan pelayanan pada operator bus patas, maka dibentuklah sebuah wadah organisasi yang diberi nama dengan nama Pilot Project Patas Jawa Timur, atau disingkat dengan PP Patas Jatim. PP Patas Jatim pun ditetapkan keberadaannya dalam wadah organisasi pada 19 Maret 1990. Proses kelahiran organisasi ini dimulai dengan adanya beberapa kali pertemuan oleh pengusaha PO bus patas relasi Surabaya–Malang. Sejumlah lima belas PO lain di Jawa Timur pun tertarik dan berkeinginan untuk menjadi anggota. Kemudian secara musyawarah dan mufakat, masing-masing PO mendapat rute-rute yang akan menjadi trayek pelayanannya. Peresmian dan peluncuran perdana PP Patas Jatim dilakukan oleh Soelarso, Gubernur Jawa Timur pada 2 April 1990 di Terminal Joyoboyo. Namun hanya dua belas PO telah siap mengoperasikan layanannya, dengan jumlah unit sebanyak 54 bus. Tahap perdana ini disebut juga dengan Program I PP PATAS JATIM.[5]
Program II PP Patas Jatim diresmikan oleh Kepala LLAJR Jawa Timur pada 17 Oktober 1990 di Kantor Dinas LLAJR Jawa Timur. Dalam program tersebut, sebanyak sembilan belas unit baru diluncurkan serta mulai dioperasikannya layanan bus patas pada relasi perjalanan Surabaya–Tuban. Menyusul pada akhir tahun, Walikota Malang meluncurkan Program III PP Patas Jatim pada 31 Desember 1990 di Balai Kota Malang. Pada program III ditambah lagi rute bus patas pada relasi perjalanan Malang–Jember. Secara keseluruhan, jumlah pelayanan PP Patas Jatim sampai dengan program III telah mengalami kemajuan yang sangat besar bila pada periode sebelumnya. Sampai akhir 1990, sebanyak 104 unit melayani bus patas pada sebelas rute perjalanan yang berbeda.[7]
No | Relasi perjalanan | Halte penumpang |
Statistik layanan | ||
---|---|---|---|---|---|
Jumlah PO |
Jumlah bus |
Jumlah rit | |||
1 | Surabaya–Malang | - | 7 | 40 | 160 |
2 | Surabaya–Tulungagung | Kediri | 3 | 18 | 72 |
3 | Surabaya–Madiun–Ponorogo | Madiun | 4 | 10 | 30 |
4 | Surabaya–Probolinggo | - | 2 | 8 | 32 |
5 | Surabaya–Jember | Probolinggo | 2 | 5 | 10 |
6 | Surabaya–Banyuwangi | Probolinggo Situbondo |
2 | 9 | 18 |
7 | Surabaya–Bondowoso | Probolinggo | 1 | 2 | 4 |
8 | Malang–Jember | Probolinggo | 4 | 6 | 12 |
9 | Surabaya–Sumenep–Kalianget | Sumenep | 1 | 3 | 8 |
10 | Surabaya–Bojonegoro | Babat | 1 | 2 | 8 |
11 | Surabaya–Tuban | Babat | 1 | 1 | 4 |
Jumlah | 28 | 104 | 358 | ||
Daftar perusahaan otobus operator: |
Karakteristik
Bus AKDP Patas Jatim umumnya memiliki beberapa karakteristik pelayanan yang berbeda dengan bus dengan kelas layanan dibawahnya, baik bus ekonomi non AC (boemel) ataupun ekonomi AC tarif biasa (ATB). Unit bus Patas Jatim setidaknya harus memenuhi standar kriteria sebagai berikut.[8]
- Menggunakan unit bus standar.
- Tempat duduk penumpang berjumlah antara 30–40 buah.
- Mempunyai fasilitas penyejuk udara (AC) dan pengatur tempat duduk (recleaning seat).
- Perjalanan dari kota asal ke kota tujuan hanya berhenti pada tempat-tempat tertentu.
- Tidak boleh menaikkan penumpang selain pada tempat yang telah ditentukan.
- Kru bus harus mengenakan pakaian seragam selama dalam masa pelayanan.
Contoh perbedaan
Besaran tarif
Sebagai perbandingan, besaran tarif bus boemel di Jawa Timur ditentukan melalui tarif batas atas dan batas bawah yang diatur oleh peraturan pemerintah.[9][10] Sedangkan besaran tarif bus Patas Jatim tidak diatur oleh peraturan pemerintah, melainkan ditentukan oleh masing-masing perusahaan otobus operator sendiri.[11][12] Pembedaan ini dilakukan untuk melindungi hak pengguna dan penyedia jasa. Hal ini dikarenakan bus boemel (ekonomi) merupakan angkutan publik, sedangkan bus Patas Jatim (non ekonomi) bersifat terbatas atau non umum, yang penentuan tarifnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Artinya adalah tarif yang ditentukan oleh penyedia dan pengguna jasa berdasarkan hukum ekonomi.[13]
Nomor | Ruas jalur lintasan | Besaran tarif kawasan (dalam Rupiah) | |
---|---|---|---|
ekonomi | patas | ||
1 | Surabaya–Probolinggo | 33.000 | 60.000 |
2 | Probolinggo–Situbondo | 33.000 | 60.000 |
3 | Situbondo–Ketapang | 33.000 | 60.000 |
4 | Probolinggo–Ketapang | 65.000 | 120.000 |
5 | Surabaya–Situbondo | 65.000 | 120.000 |
6 | Surabaya–Ketapang | 95.000 | 180.000 |
Fasilitas
Adanya besaran tarif yang lebih tinggi dari bus boemel juga diikuti oleh peningkatan layanan yang diberikan kepada penumpang bus patas.[14] Selain sesuai standar kriteria minimum, layanan bus patas juga ditunjang dengan adanya penambahan layanan dalam bentuk lainnya. Unit bus Patas Jatim yang dioperasikan perusahaan otobus (PO) umumnya menggunakan sasis dan/atau bodi bus yang lebih terkini dan modern dibandingkan layanan boemelnya. Beberapa PO menyediakan fasilitas tambahan yang bersifat opsional seperti ruang merokok, toilet dan pengisi baterai. Selain itu, beberapa PO juga ada yang memberikan fasilitas lainnya seperti minuman, makanan ringan maupun penjemputan gratis.[3][4]
Kegunaan lain
Selain ditemui pada layanan transportasi bus, penggunaan nama layanan kelas patas dapat juga ditemui pada beberapa layanan transportasi kereta api lokal di kawasan barat Pulau Jawa seperti KA Patas Bandung Raya dan KA Banten Ekspres (Patas Merak).
Galeri
-
PO Tjipto
-
PO Widji
-
PO Hafana
-
PO Kalisari
-
PO Laksana Anda
-
PO Dana Dhasih
-
PO Haz
-
PO Harapan Jaya
-
PO Menggala
-
PO Akas
-
PO Mila Sejahtera
-
PO Harapan Kita
-
PO Mandala Blitar
-
PO Puspa Indah
-
PO Hasti
-
PO Rukun Jaya
Catatan kaki
- ^ Kemenhub RI 2013.
- ^ Krishandova 2021.
- ^ a b Yudha dkk. 2022.
- ^ a b Radityasani dkk. 2020.
- ^ a b DLLAJR Jawa Timur 1991, hlm. 54.
- ^ Ayonaikbis 2019.
- ^ DLLAJR Jawa Timur 1991, hlm. 56.
- ^ DLLAJR Jawa Timur 1991, hlm. 52.
- ^ Pemprov Jawa Timur 2016.
- ^ Dephub 2015.
- ^ Taufiq 2010.
- ^ Kominfo Jawa Timur 2016.
- ^ Hapsari 2019, hlm. 715–716.
- ^ Hanggoro 2019.
Daftar pustaka
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (2013), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, peraturan.bpk.go.id, diakses tanggal 15 November 2022
- Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Provinsi Jawa Timur (1991), Setahun PP Patas Jawa Timur, Arsip Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, hlm. 50–57
- Yosua Krishandova (28 Maret 2021), Galeri arsip foto PP Patas Jatim tahun 1990-an, Nostalgia Bus Indonesia, diakses tanggal 23 Oktober 2022
- Tangguh Yudha; Dani M. Dahwilani (17 Juli 2022), "Perbedaan bus ekonomi, patas, eksekutif dan sleeper, ini yang ada layanan pramugarinya", inews.id, diakses tanggal 23 Oktober 2022
- Muhammad Fathan Radityasani; Agung Kurniawan (9 Juli 2020), "Pilih tingkat kelas pelayanan bus AKAP yang ada di Indonesia", amp.kompas.com, diakses tanggal 23 Oktober 2022
- "Tim babat alas, sejarah PO Hafana eksis hingga kini", ayonaikbis.com, 15 Oktober 2019, diakses tanggal 10 November 2022
- Hendaru Tri Hanggoro (2 April 2019), "Patas, bus kaum berdasi", historia.id, diakses tanggal 10 November 2022
- Rohman Taufiq (25 Agustus 2010), "DPRD Jawa Timur desak pengaturan tarif bus non ekonomi", nasional.tempo.co, diakses tanggal 10 November 2022
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (2016), "Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Menggunakan Mobil Bis Umum di Provinsi Jawa Timur", peraturan.bpk.go.id, diakses tanggal 11 November 2022
- Savytri Chandra Hapsari (2019), "Penentuan tarif bus non ekonomi oleh perusahaan angkutan umum dalam perspektif hukum pengangkutan", Jurist-Diction, 2 (2): 703–722, doi:10.20473/jd.v2i2.14260
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik Departemen Perhubungan (3 Juli 2015), Tarif batas atas dan batas bawah pada angkutan bus, dephub.go.id, diakses tanggal 11 November 2022
- Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (24 Agustus 2016), Pelayanan nyaman, jumlah penumpang bus patas di Jatim meningkat, kominfo.jatimprov.go.id, diakses tanggal 11 November 2022