Kamp pengasingan Moncongloe
Halaman ini sedang dipersiapkan dan dikembangkan sehingga mungkin terjadi perubahan besar. Anda dapat membantu dalam penyuntingan halaman ini. Halaman ini terakhir disunting oleh Anhar Karim (Kontrib • Log) 626 hari 206 menit lalu. Jika Anda melihat halaman ini tidak disunting dalam beberapa hari, mohon hapus templat ini. |
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Kamp pengasingan Moncongloe[1] (juga disebut kamp konsentrasi Moncongloe, instalasi rehabilitasi Moncongloe[2], atau kamp tahanan Tanah Merah) adalah bekas kamp konsentrasi di Desa Moncongloe–Desa Pacellekang yang dikelola oleh pemerintah Indonesia era Orde Baru dari Maret 1969 hingga 1979. Kamp ini digunakan sebagai tempat para tahanan politik (tapol) yang dianggap dan dicurigai baik terlibat sebagai simpatisan maupun dalam gerakan Partai Komunis Indonesia. Moncongloe adalah penjara alam yang didirikan oleh pemerintah Indonesia era Orde Baru Presiden Soeharto di Pulau Sulawesi. Karena over kapasitas tahanan politik di Pulau Jawa, maka kamp pengasingan Moncongloe didirikan untuk menampung tapol. Kondisi penjara ini sangat tidak bersahabat dan digunakan untuk mengeksploitasi para tahanan politik bekerja secara paksa untuk memenuhi kebutuhan militer baik kepentingan institusi maupun kepentingan pribadi petugas instalasi rehabilitasi (inrehab). Keberadaan kamp pengasingan Moncongloe sebagai implikasi pelabelan pemerintah Orde Baru terhadap mereka yang dianggap PKI. Lokasi kamp berada di perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa, sekitar 25 km dari ibu kota Kabupaten Gowa dan 15 km dari Kabupaten Maros. Sebelumnya, kamp pengasingan Moncongloe adalah wilayah hutan belantara. Kamp ini dikelola oleh pemerintah Indonesia era Orde Baru sebagai tempat tahanan terhadap mereka yang dianggap PKI dengan kontrol militer dari Maret 1969 hingga 1979. Kamp Moncongloe bersama kamp Pulau Buru dan kamp Plantungan menjadi kamp konsentrasi atau pengasingan untuk tapol yang dicurigai simpatisan PKI.
Populasi | ± 13 ribu (sepanjang 1969–1979) |
---|---|
Dibuka | Maret 1969 |
Ditutup | 1979 |
Kota | Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa |
Provinsi | Sulawesi Selatan |
Negara | Indonesia |
Kamp pengasingan Moncongloe | |
---|---|
Kamp konsentrasi | |
Nama lainnya | Kamp konsentrasi Moncongloe Instalasi rehabilitasi Moncongloe Kamp tahanan Tanah Merah |
Dikenal karena | Praktik pelanggaran HAM oleh militer terhadap tahanan politik |
Letak | Perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa |
Dibangun oleh | Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin |
Dioperasikan oleh | Pemerintah Indonesia era Orde Baru, Presiden Soeharto |
Fungsi awal | Kawasan hutan negara dan lahan perkebunan |
Dibangun | 1968 |
Beroperasi | Maret 1969 – 1979 |
Tahanan | Tahanan politik terkait Gerakan 30 September 1965 oleh Partai Komunis Indonesia |
Jumlah tahanan | ± 13 ribu tahanan (sepanjang Maret 1969–1979) |
Dibebaskan oleh | Kopkamtib (secara bertahap sejak 20 Desember 1977–1979 berdasarkan surat perintah Nomor: SPRIN/802/TPD/XII/1977, tentang membebaskan dari penahanan penuh menjadi tahanan rumah) |
Buku terkenal | 1. Kamp Pengasingan Moncongloe, 2008 2. Pengakuan Algojo 1965: Investigasi Tempo Perihal Pembantaian 1965, 2013 |
Perbudakan |
---|
Kompleks kamp
Kamp pengasingan Moncongloe sebagai "pusat rehabilitasi" tahanan politik anggota PKI dan yang tertuduh PKI dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Pintu masuk ke kompleks bangunan kamp ini terdapat di Dusun Moncongloe, Desa Pacellekang. Kompleks kamp Moncongloe berukuran sekitar 120 meter persegi terdiri dari:
- 4 buah barak khusus laki-laki (barak A–D), setiap barak berukuran 6 x 20 m dihuni antara 80 sampai 100 orang.
- 1 buah barak khusus perempuan (barak E)
- Pagar
- WC
- Aula
- Masjid
- Poliklinik
- Pos jaga
- Gereja
- Dapur umum
- Gedung Kodam lama, Gedung Chandra Kirana
- Area kebun
Geografi
Kamp pengasingan Moncongloe berlokasi jauh dari hingar bingar kota yang berada di daerah perbukitan dengan ketinggian sekitar 250 meter dari permukaan laut dengan struktur tanah yang tidak rata, yang ditumbuhi oleh rimbunnya pepohonan, berada di perbatasan Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa, sekitar 25 km dari ibu kota Kabupaten Gowa dan 15 km dari ibu kota Kabupaten Maros. Kamp ini terletak 17 km dari Kota Makassar dengan waktu tempuh 40 menit perjalanan darat. Sebelum berubah menjadi kamp pengsingan tahanan politik PKI, area kamp pengasingan Moncongloe adalah wilayah hutan belantara yang cukup lebat. Secara administratif, kamp ini mencakup wilayah Kecamatan Moncongloe di Kabupaten Maros dan Kecamatan Pattallassang di Kabupaten Gowa dan berpusat di Dusun Moncongloe, Desa Pacellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Moncongloe (memiliki arti "tempat yang tinggi") atau kerap disebut Tanah Merah (istilah ini mulai muncul sekitar tahun 1970-an) dipilih sebagai tempat pembinaan atau rehabilitasi dalam bentuk pengasingan karena dianggap aman dan mampu dikontrol oleh militer sebab Moncongloe dikelilingi markas militer Kodam XIV Hasanuddin. Kamp tahanan ini memiliki luas 150 m² dengan daya tampung 20 ribu jiwa.
Saat ini area kamp pengasingan Moncongloe meliputi wilayah administratif:
- Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros (Moncongloe Utara)
- Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa (Moncongloe Selatan)
- Desa Je'nemadinging
- Desa Pacellekang (pusat kamp)
- sebagian Desa Panaikang
- Desa Sunggumanai
Sejarah
Nama Moncongloe dalam sejarah Gowa Tallo ditemukan dengan nama Gallarang Moncongloe. Pada saat Kerajaan Tallo menjadi kerajaan otonom, daerah ini dikuasai oleh Karaeng Loe ri Sero bersama beberapa Gallarang lainnya. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, daerah Moncongloe berada di wilayah administratif Onderafdeling Maros. Kemudian, setelah bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya, daerah sekitar Moncongloe dijadikan markas Kodam XIV Hasanuddin pada tahun 1957. Pada tahun 1984 Moncongloe kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah Maros dan Gowa sebagai wilayah administratif. Moncongloe kemudian dibagi menjadi dua, sebelah utara menjadi wilayah Kabupaten Maros dan sebelah selatan menjadi wilayah Kabupaten Gowa.
Moncongloe erat kaitannya dengan istilah Tanah Merah. Sedikitnya ada tiga sebab, pertama, struktur tanah Moncongloe yang berbukit-bukit memiliki jenis tanah merah, kedua, daerah ini telah dikenal sebagai rawan kekerasan perampokan karena masih hutan. Dalam sejarah gerakan bandit di Sulawesi Selatan, wilayah hutan yang membentang antara Moncongloe sampai Polongbangkeng seringkali disebut sebagai salah satu tempat persembunyian perampok sejak periode kolonial sampai era 1960-an. Ketiga, Moncongloe merupakan daerah tempat pengasingan tahanan politik PKI (1969-1979). Orang-orang PKI yang seringkali dilabelkan dengan orang-orang merah adalah bukan tidak mungkin menjadi penyebab semakin melekatnya nama Tanah Merah untuk menyebut Moncongloe. Terlepas dari persepsi tentang Moncongloe dan apakah itu direkonstruksi untuk memberi label negatif kepada tahanan politik PKI atau karena merupakan daerah rawan kekerasan dan perampokan, daerah ini merupakan salah satu wilayah yang cukup terisolasi dari segi informasi dan geografis serta senyap dari debat-debat sejarah pada periode Orde Baru. Tentang Moncongloe sebagai tempat pengasingan Tahanan politik PKI nyaris tidak ditemukan informasi dalam berbagai literatur.
Di sekitaran Moncongloe terdapat Kompleks Perumahan Kodam XIV Hasanuddin, yang meliputi; Home Base Puskopad, Home Base CPM, Home Base Kesdam, Home Base Kiwal. Moncongloe sejak tahun 1969 dijadikan sebagai tempat pengasingan tahanan politik (tapol) yang dianggap sebagai PKI oleh pemerintah saat itu. Moncongloe memiliki potensi hutan yang cukup baik. Kondisi ini kemudian menjadi salah satu alasan alternatif pembukaan Moncongloe sebagai tempat pengasingan para tahanan politik PKI. Ada tiga potensi awal dan cukup menonjol di daerah Moncongloe; pertama, hutan Moncongloe masih tergolong hutan negara. Pembukaan lahan ini akan mempermudah proses pemilikan lahan dalam jumlah yang besar bagi mereka yang dapat mengontrol pekerjaan Tapol. Kedua, hutan bambu yang sangat luas adalah sumber bahan baku pabrik kertas Kabupaten Gowa. Adanya hutan bambu juga menjadi alasan ekonomis pembukaan wilayah ini. Para tapol dipaksa bekerja menebang pohon bambu sebanyak-banyaknya untuk dijual kepada pabrik kertas Gowa. Ketiga, di daerah ini terdapat pohon-pohon besar utamanya bagian pegunungan. Pohon-pohon tersebut memiliki nilai ekonomis. Para tapol dibagi dalam berbagai regu kerja; seperti regu penebang pohon, regu yang khusus membuat papan dan tiang rumah. Regu kerja ini elastis, dapat bertambah ataupun dikurangi tergantung kebutuhan petugas di daerah pengasingan.[3]
Kisah para tahanan
Instalasi Rehabilitasi Moncongloe dibuka pada tahun 1969 dan resmi dibubarkan sepuluh tahun berselang. Soemiran adalah salah satu dari ribuan bekas penghuni kamp. Ia adalah lulusan Sekolah Kepolisian di Mojokerto, Jawa Timur, yang melanjutkan belajar di SMA Sawerigading, Makassar, untuk mendapatkan kenaikan pangkat itu. Soemiran saat peristiwa G30 S berlangsung dulu adalah polisi yang bertugas di Pelabuhan Makassar. Ia dijebloskan ke rumah tahanan militer karena dianggap membantu pelarian seorang tokoh PKI dengan kapal ke Jawa. Ia kemudian masuk kamp tersebut pada 1978, ketika semua tahanan politik telah dibebaskan. Kamp Moncongloe berubah menjadi tempat penahanan bagi militer. Setahun kemudian, ia dibebaskan.
Kamp Moncongloe dibuka pada Maret 1969. Tercatat sebelas tahanan politik, yang terdiri atas tujuh laki-laki dan empat perempuan, dibawa ke Moncongloe untuk mendirikan barak darurat. Setelah dua bulan kemudian, masuk 44 tahanan, yang diberi tugas menyiapkan kamp pengasingan. Salah seorang dari 44 tahanan politik, Anwar Abbas, mengisahkan kesaksiannya. Anwar Abbas menunjukkan setumpuk dokumen yang terbungkus plastik. Dokumen tersebut berisi catatan dengan tulisan dari mesin ketik, peta lokasi Moncongloe, beberapa helai foto, serta dua lembar kliping koran. Sebagai tahanan, Anwar bersama lainnya membuka hutan dan membangun kamp. Anwar dan para tahanan lainnya kemudian disebut Kelompok 44. Ia mengaku melakukan pekerjaan di bawah pengawasan ketat anggota polisi militer. Kelompok 44 kemudian membangun kompleks pengasingan dengan lima barak berukuran 120 meter persegi, dengan masjid, gereja, poliklinik, dan aula. Pada bulan Desember 1969, Kamp Moncongloe tercatat menampung tahanan politik di berbagai kota di Sulawesi Selatan. Tahanan yang dikirim dalam Kamp Moncongloe sebelumnya adalah tahanan dari berbagai kota di Sulawesi Selatan, yaitu di Majene, Tana Toraja, Palopo, Makassar, Bulukumba, sampai Selayar.
Pemindahan tahahan berlangsung hingga tahun 1971. Seorang saksi mata desa setempat, Anwar mengisahkan kesaksiannya saat ditahan di kantor polisi di kotanya pada 1965. Seorang pria sepuh tersebut adalah Ketua Pemuda Rakyat Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Selanjutnya, Anwar diminta untuk dipindahkan ke rumah tahanan militer di Makassar, karena seorang temannya yang ditahan di sini telah dibebaskan. Anwar kemudian bebas pada tahun 1977. Kendati demikian, ia mengaku diperlakukan seperti budak oleh para penjaga kamp. Menurut Anwar, tidak ada tahanan yang sampai meninggal karena penyiksaan. Tahanan yang meninggal disebabkan karena sakit. Kebanyakan tahanan menderita hepatitis karena beratnya pekerjaan dan kurangnya asupan gizi. Bekas tahanan, M. Jufri Buape mengatakan para tahanan diharuskan menggarap lahan tentara tanpa dibayar minimal enam jam sehari. Jufri yang merupakan Sekretaris Lekra daerah Sidrap ini berusaha mengingat bentuk hukuman yang ia terima jika pekerjaan tidak sesuai dengan kemauan sang penjaga. Para tahanan juga sering disuruh tentara untuk mengambil kayu di hutan atau bambu untuk dijual. Menurutnya, mereka (tahanan) tidak mendapat bagian. Jufri masih ingat nama para penjaga kamp. "Banyak yang sudah meninggal," ujarnya. Ia mengakui bahwa saat kamp dijabat oleh Kapten Siregar dan Kapten Lubis, kekerasan fisik terhadap para tahanan sering terjadi. Diakui oleh Anwar, para tahanan perempuan sering menjadi korban pelecehan para penjaga. Para tentara yang bertugas menginterogasi tapol melakukan penyiksaan di kamp pengasingan. Selama di kamp, para tahanan politik juga merasakan kerja rodi, yaitu membangun jalan sepanjang 20 kilometer dari Moncongloe ke Daya, Makassar. Para tahanan itu kemudian dibagi dalam beberapa kelompok, yang bertugas mulai mencari batu di gunung sampai mengeraskan jalan.
Para tahanan diperlakukan laiknya budak yang segenap hidupnya diabdikan pada sang majikan. Para tahanan yang setiap hari dibebani dengan kerja membuka lahan kebun dengan menerabas lebatnya hutan untuk dipersembahkan kepada sang majikan, elit militer. Demikian kerja yang harus dilakukan oleh setiap tahanan sepanjang waktu, tanpa seorang pun yang berani melakukan perlawanan, mungkin pernah berpikir untuk melarikan diri, hanya dalam pikiran. Karena, setiap penentangan selalu berbuah tendangan sepatu laras, tamparan, dan berbagai jenis kekerasan.
Pasca Gerakan 30 September
Tragedi kemanusiaan peristiwa Gerakan 30 September 1965 menyisakan luka yang mendalam bagi mereka yang terlibat baik sebagai pelaku maupun korban. Beberapa penjara atau kamp yang bersifat sementara dibuat untuk menahan para tahanan politik baik anggota PKI maupun yang tertuduh sebagai PKI. Ketika PKI ditetapkan menjadi organisasi terlarang pasca peristiwa G30S 1966, maka implikasi politik tidak hanya mempengaruhi konstalasi elit dan hubungan partai politik, namun lebih jauh telah menyebabkan hilangnya hak-hak hidup orang-orang yang dianggap sebagai anggota PKI. Tidak semua tahanan Moncongloe adalah anggota PKI. Namun semua tahanan memiliki status sama sebagai tahanan politik mendapat perlakuan sama. Hal ini disebabkan karena metode penangkapan secara membabi buta.
Kamp Moncongloe, saksi bisu penderitaan tapol Orde Baru di Sulsel. Kamp pengasingan ini menampung hampir seribu tahanan politik. Pasca Gerakan 30 September 1965, Orde Baru melakukan "pembersihan" kader-kader Partai Komunis Indonesia. Banyak dari mereka yang bernasib nahas, di mana nyawa melayang dalam seremoni barbar penjagalan. Jumlahnya pun ditaksir mencapai jutaan orang. Hilang hingga lenyap, meninggalkan cerita-cerita sadis yang membangkitkan bulu roma.
Soeharto membangun fondasi kekuasaan otoriternya dan duduk di atas tahta berbau kekerasan selama tiga puluh dua tahun. Namun cerita miris tak berhenti sampai di bagian pembantaian massal. Orde Baru turut menangkapi orang-orang yang diduga terkait dan memiliki hubungan bahasa pemerintah waktu itu dengan PKI sebagai organisasi terlarang menurut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Salah satu upaya untuk membasmi paham Komunisme-Marxisme, pemerintah turut mendirikan kamp-kamp pengasingan di berbagai kota di Indonesia. Kamp ini digunakan sebagai tempat rehabilitasi simpatisan PKI. Namun, makna kata "rehabilitasi" yang selalu identik dengan konotasi positif justru tidak berlaku dalam hal ini. Di Sulawesi Selatan sendiri, salah satu kamp PKI terletak di Moncongloe, perbatasan Kabupaten Maros dan Gowa.
Kamp ini pertama kali dirintis tahun 1968. Pola pemanfaatannya dinyatakan sebagai program transmigrasi lokal. Pada Maret 1969, 11 orang tapol dari Kotamadya Makassar diberangkatkan ke Moncongloe, masing-masing tujuh orang laki-laki dan empat orang perempuan. Beberapa bulan kemudian tapol lain didatangkan sebanyak 44 orang. Dan pada akhir 1969, fasilitas kamp sudah selesai. Dimana terdapat barak laki-laki ukuran 6 x 20 meter sebanyak empat buah, barak wanita 1 buah, tempat piket, 1 buah poliklinik, masjid ukuran 7 x 10 meter, gereja ukuran 7 x 10 meter, aula 6 x 20 meter, koperasi, dan lapangan upacara. Dengan luas keseluruhan kamp adalah 150 meter persegi.
Latar belakang pemilihan kamp
Penumpasan dan penangkapan terhadap anggota dan simpatisan PKI pasca tragedi G30S jumlah tahanan politik bertambah secara drastis sehingga sel-sel tidak mampu menampung tapol dan meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan tapol. Kemudian muncul Moncongloe sebagai tempat pembinaan dalam bentuk pengasingan sehingga tapol dapat mandiri. Moncongloe dipilih karena dianggap aman dan mampu dikontrol oleh militer sebab Moncongloe dikelilingi markas militer Kodam XIV Hasanuddin.
Tahanan kamp Moncongloe didatangkan secara bertahap dari kurun waktu 1969 hingga 1971. Terletak 17 kilometer dari Makassar, Moncongloe yang memiliki arti "Tempat yang Tinggi" bisa ditempuh dengan waktu 40 menit perjalanan darat. Jauh dari hingar bingar kota, tempat ini menyimpan memori pahit. Berdasarkan buku Kamp Pengasingan Moncongloe (Desantara Foundation, 2009), wilayah ini dipilih karena dianggap aman dan mudah dikendalikan lantaran dikelilingi markas Kodam XIV Hasanuddin. Kamp seluas 150 meter persegi ini menampung 911 jiwa, dengan rincian 859 pria dan 52 wanita. Mereka berasal dari sejumlah kota di seantero Sulsel seperti Majene, Mamasa, Pinrang, Parepare, Barru, Pangkep, Maros, Palopo, Tana Toraja, Takalar, Bantaeng, Bulukumba dan Selayar. Mereka datang secara bertahap ke Moncongloe dari tahun 1969 sampai 1971. Namun seperti penghuni kamp-kamp PKI lainnya, mayoritas di antaranya adalah korban salah tangkap dan dituduh sebagai simpatisan organisasi berlambang palu-arit. Setelah mendekam beberapa lama, tapol Moncongloe harus memenuhi kebutuhannya sendiri. Akan tetapi seiring waktu, mereka pun wajib memenuhi kebutuhan militer entah itu atas nama institusi atau kepentingan pribadi para petugas. Alhasil muncullah eksploitasi berlapis. Sekadar memenuhi kebutuhan pribadi pun menjadi sukar.
Dari rimbun hutan menjadi kamp konsentrasi
Garis waktu
Kamp pengasingan Moncongloe diisi oleh para tahanan politik yang sebelumnya mendekam di penjara di wilayah Kodim kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap periode Oktober 1965–Maret 1966 terkait Gerakan 30 S/PKI di Sulawesi Selatan.
- Maret 1969: Gelombang pertama, 11 tahanan dikirim terdiri 7 laki-laki dan 4 perempuan
- Mei 1969: Gelombang kedua, 44 tahanan dikirim
- September 1970: Gelombang ketiga, 44 tahanan dikirim
- 1971
- 1972
Tapol yang menghuni inrehab Moncongloe sebanyak 911 orang yang terdiri atas 52 perempuan dan 859 laki-laki yang berasal dari berbagai daerah yang berlangsung secara bergelombang mulai 1969 sampai 1971. 250 tapol didatangkan dari penjara Makassar pada tahun 1969 dan menjelang pemilihan umum 1971, tapol didatangkan dari Majene, Mamasa, Pinrang, Parepare, Barru, Pangkep, Maros, Palopo, Tana Toraja, Bone, Gowa, Takalar, Bantaeng, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar. Akan tetapi tidak semua penghuni Inrehab Moncongloe murni anggota PKI. Sebagian dari mereka hanya karena korban salah tangkap atau mereka yang di-PKI-kan.
Daftar penjara sebelum dipindahkan ke kamp konsentrasi
Tragedi kemanusiaan peristiwa Gerakan 30 September 1965 menyisakan luka yang mendalam bagi mereka yang terlibat baik sebagai pelaku maupun korban. Beberapa penjara atau kamp yang bersifat sementara dibuat untuk menahan para tahanan politik baik anggota PKI maupun yang tertuduh sebagai PKI. Para tahanan politik tersebut dipenjara pelbagai penjara di Sulawesi Selatan, diantaranya sebagai berikut:
- Penjara Makassar
- Penjara Majene
- Penjara Pangkep
- Penjara Parepare
- Penjara Kodim Watampone
- Penjara Poltabes Makassar
- Rumah Tahanan Militer (RTM) Jalan Rajawali Makassar
Pengklasifikasian tahanan
- Golongan A
Tahanan golongan A adalah mereka yang menjadi pengurus Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pentolan organisasi partai.
- Golongan B
Golongan B adalah tahanan terpelajar yang menjadi penggerak lapangan.
- Golongan C
Golongan C adalah simpatisan dan orang-orang yang dicurigai terlibat PKI dan organisasinya.
Penderitaan tahanan dan pelanggaran HAM
- Perbudakan
Keterangan saksi-saksi tersebut di bawah ini menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk perbudakan, yakni: Bahwa saksi A ditahan sejak September 1970, setelah dipindahkan dari Penjara Makassar. Saksi merupakan tahanan gelombang ketiga yang dikirim ke Moncongloe, Di sana terdapat empat barak laki-laki dan satu barak perempuan. Saksi bersama tahanan lainnya membangun barak, pagar, WC, aula-masjid, poliklinik, pos jaga, gereja, dan dapur umum. Saksi bersama dengan tahanan lain dipekerjakan di beberapa proyek tentara, seperti membuka kebun-kebun pribadi milik tentara, yang luasnya tergantung pada pangkat yang dimiliki tentara yang bersangkutan. Luasnya berkisar antara 4 sampai 6 ha. Saksi mengerjakan kebun-1 kebun tentara sampai dengan tahun 1977. Bahwa saksi B ditahan di Kamp Mocongloe sejak 1972 setelah dipindahkan dari LP Majene, Sulawesi Selatan. Saksi berada di Moncongloe sampai 20 Desember 1977. Selama tinggal di Moncongloe, ia ikut memugar gedung Kodam lama, Gedung Chandra Kirana bersama seorang kapten dari Zeni Bangunan Kodam XIV Hasanudin, pembangunan 100 unit rumah sederhana prajurit Kodam XIV di Sungguminasa Kabupaten Gowa. Pekerjaan rutin selama di Kamp Moncongloe adalah mengerjakan kebun petugas dari CPM dan petugas sipil, serta mengerjakan perkerjaan lainnya, seperti membuat gambar desain. Jika mereka melihat tahanan malas mereka akan marah. Bahwa saksi C ditahan di Kamp Moncongloe sejak 1970 sampai Agustus 1974. Kegiatan saksi di Moncongloe adalah membuka hutan menjadi ladang dan berkebun. Bahwa saksi D ditahan di Kamp Moncongloe sejak 1971 sampai Desember 1977. Selama ditahan di Kamp Moncongloe mengerjakan membuka hutan untuk dijadikan ladang dan kebun. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, didapat petunjuk tentang adanya perbudakan dengan cara penggunaan para tahanan untuk membangun barak, pagar, WC, aula-masjid, poliklinik, pos jaga, gereja, dan dapur umum. Para tahanan dipekerjakan di beberapa proyek tentara, seperti membuka kebun-kebun pribadi milik tentara, yang luasnya tergantung pada pangkat yang dimiliki tentara yang bersangkutan. Luasnya berkisar antara 4 sampai 6 ha. Saksi-saksi juga diperlakukan, seperti budak yang diperas tenaganya dengan membuat jalan sepanjang kurang 23 km dari Moncongloe ke Daya. Untuk membuat jalan tersebut, tahanan disuruh mengambil batu dari gunung dan mengangkut ke jalan raya. Selain itu, tahanan disuruh menggarap tanah perkebunan, menanam sampai memanen, membangun, dan memperbaiki rumah perorangan milik petugas, mengambil dan menyusun kayu-bambu yang dijual untuk kepentingan petugas kamsing Moncongloe. Selama bekerja para saksi tidak pernah mendapatkan upah. Beberapa saksi hanya diberi beras ½ liter per hari dan diberikan pada setiap satu minggu. Dengan demikian ditemukan petunjuk tentang pelanggaran delik dan unsur dimana para pelaku menggunakan salah satu atau semua kekuasaan yang melekat pada hak kepemilikan atas satu orang atau lebih, seperti menjual, membeli, meminjamkan atau tukar-menukar orang atau orang-orang tersebut. Petunjuk ini dapat dipergunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Unsur perbuatan itu dilakukan sebagai bagian serangan yang tersebar luas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil; Bahwa, tindakan para pelaku dalam hal ini apparatus yang bertugas di kamp Moncongloe yang melakukan sendiri maupun memerintahkan orang lain dapat dikategorikan sebagai bentuk serangan dengan penggunaan kewenangan dan dan sarana berupa kantor untuk menangkap dan menahan para korban dalam jangka waktu yang sangat lama atau setidak-tidaknya dimulai pada tahun 1970 sampai dengan tahun 1978. Korban-korban yang dimaksud merupakan penduduk sipil berjumlah setidak-tidaknya berjumlah 1000 orang yang diidentifikasi oleh pelaku sebagai anggota, pengurus, atau simpatisan PKI.
Perampasan Kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas ketentuan) pokok hukum internasional. Bahwa saksi A ditahan di Kamp Moncongloe sejak September 1970 sampai dibebaskan pada 20 Desember 1977. Saksi ditempatkan di Moncongloe merupakan tahanan gelombang ketiga yang berjumlah 44 orang. Setiap barak 1 berukuran 6 x 20 m dihuni oleh; antara 80 sampai 100 orang. Bahwa saksi B ditahan di Kamp Mocongloe sejak 1972 setelah dipindahkan dari LP Majene, Sulawesi Selatan. Saksi berada di Moncongloe sampai 20 Desember 1977. Bahwa saksi C ditahan di Kamp Moncongloe sejak 1970 sampai Agustus 1974. Bahwa saksi D ditahan di Kamp Moncongloe sejak 1971 sampai Desember 1977. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas, didapat petunjuk tentang tindakan para pelaku yang merampas kemerdekaan lebih dari satu orang dengan cara menempatkan para korban didalam satu wilayah yang sepenuhnya dalam control para pelaku. Dengan demikian, ditemukan petunjuk tentang adanya pelanggaran delik dan unsur a quo yang dapat dipergunakan dalam proses hukum selanjutnya. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional. Bahwa saksi A ditahan di Kamp Moncongloe sejak September 1970 sampai dibebaskan pada 20 Desember 1977. Saksi ditempatkan di Moncongloe merupakan tahanan gelombang ketiga yang berjumlah 44 orang. Setiap barak berukuran 6 x 20 m dihuni oleh; antara 80 sampai 100 orang. Disana terdapat empat barak laki-laki dan satu barak perempuan. Saksi dibebaskan pada 20 Desember 1977 bersama 466 tahan lainnya. Selama saksi ditahan tidak pernah mendapat surat penangkapan maupun penahanan. Bahwa saksi B ditahan di Kamp Mocongloe sejak 1972 setelah dipindahkan dari LP Majene Sulawesi Selatan. Saksi berada di Moncongloe sampai 20 Desember 1977. Saksi dibebaskan pada 20 Desember 1977, berdasarkan surat perintah Nomor: SPRIN/802/TPD/XII/1977, tentang Membebaskan dari penahanan penuh menjadi tahanan rumah. Bahwa selama sasksi ditahan di Kamp Moncongloe tidak pernah diajukan ke Pengadilan. Bahwa saksi C ditahan di Kamp Moncongloe sejak 1970 sampai Agustus 1974. Dalam surat Pembebasan dari Teperda Sulselra tanggal 8 Agustus 1974 dinyatakan bahwa saksi masuk dalam klasifikasi C3. Selama saksi ditahan saksi tidak pernah mendapat surat perintah penangkapan maupun penahanan, selain itu saksi juga tidak pernah diajukan ke Pengadilan. Bahwa saksi D ditahan di Kamp Moncongloe sejak 1971 sampai Desember 1977. Dalam surat pembabasan dinyatakan bahwa saksi masuk dalam klasifikasi B2 bersama Mukhlis salah satu pengurus PKI Sulawesi Selatan. Selama ditahan saksi tidak pernah menerima surat perintah penangkapan maupun penahanan. Selain itu saksi tidak pernah diajukan ke pengadilan.
Selama di Moncongloe, tapol tidak hanya dituntut untuk memenuhi kehidupannya tapi juga harus mampu berproduksi untuk memenuhi kebutuhan militer baik kepentingan institusi maupun kepentingan pribadi petugas instalasi rehabilitasi (inrehab). Ada beberapa pola eksploitasi tenaga tapol, pertama korve dan konsentrasi tapol di kamp inrehab, tapol dibagi dalam beberapa regu korve yang terdiri dari korve penebang pohon, korve gergaji, korve pencari batu, korve penebang bambu. Kedua, tapol dikerahkan untuk bekerja pada proyek pembangunan unit kantor kodim dan perumahan militer serta rumah pribadi anggota militer. Ketiga, tapol bekerja di rumah-rumah anggota Kiwal Kodam XIV Hasanuddin. Tapol terkadang mengalami eksploitasi berlapis adanya kepentingan pribadi petugas inrehab dan kepentingan institusi militer sehingga untuk memenuhi kebutuhan pribadi tapol sangat susah. Selama di penampungan, tapol hidup bersama dengan para tapol terkait PKI lainnya. Mereka bertahan hidup dengan berkebun menanam ubi kayu di atas lahan Tanah Merah yang sangat gersang. Perjuangan para tapol terkait PKI untuk bertahan hidup di penampungan Tanah Merah dulu sangat berat. Selain lokasi yang berada di tengah hutan, juga berada dalam bayang-bayang intimidasi kala itu.
Eksploitasi sangat dirasakan oleh tapol karena hasil dari pekerjaan hanya dinikmati oleh petugas inrehab sehingga resistensi bukanlah hal baru yang dilakukan oleh tapol. Bentuk resistensi yang paling sederhana dilakukan adalah bermalas-malasan bekerja di kebun petugas terutama kebun yang jaraknya jauh dari lokasi inrehab sehingga pengawasan pun longgar. Bentuk resistensi lainnya adalah merusak kebun petugas secara sembunyi-sembunyi dan melakukan hal-hal yang merugikan petugas inrehab. Di waktu lain, politik akomodasi menjadi jalan untuk bertahan dengan jalan berusaha mendekati petugas secara personal dengan cara memberikan hasil hutan kepada petugas sehingga terhindar dari perlakuan keras petugas inrehab.
Pengasingan terhadap tapol berakhir pada tahun 1979 namun tidak berarti persoalan hidup mereka selesai, mereka tetap memikul berbagai hukuman kolektif, justru kehidupan mereka lebih berat, karena dikucilkan dalam pengasingan itu wajar namun dikucilkan ditengah kehidupan sosial akan mengarah pada depresi dan kehilangan kepercayaan diri. Diperlukan waktu yang cukup lama untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya, hal itu bukan perkara mudah apalagi dengan status sebagai eks Tapol yang harus menerima stigmatisasi “tidak bersih lingkungan” yang dilakukan secara intensif oleh pemerintah Orde Baru.
Pembebasan Tapol hanya merupakan perubahan pengontrolan Negara terhadap Tapol dari kontrol fisik dalam Kamp Inrehab menjadi kontrol sosial di lingkungan masyarakat, pemerintah mengeluarkan berbagai ketentuan yang membatasi dan mengontrol secara efektif ruang gerak eks Tapol. Lebih parah lagi stigma tidak bersih lingkungan tidak berhenti pada tapol itu saja tapi menjalar sampai anak dan cucuc mereka hingga melahirkan suatu bentuk pengasingan baru di tengah lingkungan masyarakat.
Sejarah komunitas Tapol Mongcongloe setidaknya telah mengantarkan kita pada kedewasaan dalam memahami perkembangan politik setelah gerakan 30 September 1965 di Sulawesi Selatan. Tapol menjadi tema Sejarah Indonesia yang penting sebab komunitas tahanan politik bukanlah suatu komunitas tanpa sejarah, tetapi mereka adalah orang-orang yang membuat sejarah sehingga perlu ditulis untuk memahami secara utuh perjalanan sejarah sosial negeri ini.
Sesuai laporan Komnas HAM tahun 2012, penghuni kamp Moncongloe mengalami berbagai perlakuan keji. Penderitaan mereka tergambar jelas dalam laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat 1965-1966 yang rilis pada 2012 silam. Dengan mewawancarai para tapol penghuninya, praktek perbudakan digambarkan secara rinci. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, didapat petunjuk tentang adanya perbudakan dengan cara penggunaan para tahanan untuk membangun barak, pagar, WC, aula-masjid, poliklinik, pos jaga, gereja dan dapur umum. Para tahanan dipekerjakan di beberapa proyek tentara seperti membuka kebun-kebun pribadi milik tentara, yang luasnya tergantung pada pangkat yang dimiliki tentara yang bersangkutan. Luasnya berkisar 4 sampai 6 hektar. Saksi-saksi juga diperlakukan seperti budak yang diperas tenaganya dengan membuat jalan sepanjang kurang 23 km dari Moncongloe ke Daya. Untuk membuat jalan tersebut, tahanan disuruh mengambil batu dari gunung dan mengangkutnya ke jalan raya. Selain itu, tahanan disuruh menggarap tanah perkebunan, menanam sampai memanen, membangun dan memperbaiki rumah perorangan milik petugas, mengambil dan menyusun kayu-bambu yang dijual untuk kepentingan petugas kamp Moncongloe.
Kamp Moncongloe adalah satu dari sekian banyak riwayat panjang pelanggaran HAM di masa Orde Baru. Hidup di kawasan tersebut terhitung mengerikan. Sepanjang tahun 1971–1972, wilayah Moncongloe dilanda kemarau panjang. Udara di kamp pengasingan Moncongloe begitu terik. Tanah-tanah seperti terbakar, sungai mengering, singkong begitu susah bertumbuh. Daun-daun liar yang dijadikan sayur semua mati. Tak ada pasokan air bersih hingga listrik. Ladang nanas dan singkong yang jadi tumpuan hidup acap kali dirusak oleh babi hutan dan monyet. Moncongloe yang penuh belukar dan tandus pun sudah memberi ujian hidup untuk para tapol. Ada juga pelecehan seksual dialami para tahanan wanita yang dilakukan oleh petugas kamp. Tak ada upah untuk pekerjaan mereka. Beberapa saksi yang diwawancarai Komnas HAM bahkan mengaku hanya diberi beras setengah liter sehari dan diberikan setiap satu minggu. Belum lagi menyoal banyaknya tahanan yang dijebloskan tanpa surat penahanan atau melalui proses peradilan. Laporan khusus majalah Tempo pada 2012 silam pun menyebut banyak tahanan menderita Hepatitis saking beratnya pekerjaan yang dibebankan sekaligus minimnya asupan gizi.
- Simpulan
Penyelidikan peristiwa yang menyusul terjadinya peristiwa yang dikenal umum sebagai “Peristiwa Gerakan 30 September” atau terdapatnya bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk tindak pidana Perbudakan, Perampasan Kemerdekaan dan Penganiayaan dalam peristiwa yang terjadi di kamp Moncongloe, Sulawesi Selatan, dalam kurun waktu setidak-tidaknya pada tahun 1970 sampai dengan tahun 1978.[4]
Sanksi sosial
Setelah para tapol keluar dari kamp pengasingan dan hidup di tengah masyarakat biasa. Kontrol militer beralih ke kontrol sosial, dimana memori kolektif masyarakat setempat yang telah dikuasai pemerintahan Orde Baru mengenai pandangan negatif terhadap tapol PKI masih sangat kuat. Keluar dari kamp para tahanan menemukan kekerasan belum selesai. Kontrol militer beralih ke kontrol sosial, label PKI adalah sebuah status sosial yang tidak memiliki tempat yang setara dengan orang lain di ruang-ruang publik, bahkan juga berlaku bagi anak cucu mereka. Ada seorang tapol Moncongloe mengisahkan drama hidupnya yang memilukan ketika harus rela menahan air mata tanpa menemui keluarga di tengah penyamaran guna menghindari kejaran para intel, meskipun akhirnya tertangkap juga. Hampir semua tapol Moncongloe adalah orang hilang dan mati. Mereka dianggap mati oleh keluarganya. Di sisi lain, mereka pun harus membuang jauh harapan untuk berkumpul kembali bersama keluarga tercinta. Komunitas tapol ini selalu terpinggirkan karena dianggap sebagai kelompok yang bertanggung jawab atas peristiwa Gerakan 30 September 1965. Kamp pengasingan Moncongloe ditutup secara resmi pada 1979, namun eks tapol di kamp ini harus mengalami diskriminasi dan trauma yang mendalam. Mulai dari stigma masyarakat yang sudah kadung melekat hingga kesulitan menemukan pekerjaan yang cocok. Komnas HAM secara jelas mengatakan ada pelanggaran HAM terjadi seperti perbudakan, perampasan, kemerdekaan dan penganiayaan.
Daftar tahanan
- Andi Muhammad Hustin, anggota Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) Kabupaten Barru
- Andy
- Anwar Abbas, ketua Pemuda Rakyat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep)
- Ei Ken Heng
- Go Kee Iet
- Muhammad Jufri Buape, anggota polisi Pamong Praja Kabupaten Sidenreng Rappang, sekretaris Lekra Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Pengurus Pemuda Rakyat Kotamadya Parepare
- Mukhlis, pengurus PKI Sulawesi Selatan
- Munir
- Rasjidi Amrah, mahasiswa jurusan Teknik Sipil, Universitas Hasanuddin asal Kabupaten Majene
- Ribut Sugiyo, anggota polisi yang dituduh berafiliasi dengan PKI karena akrab dengan seseorang teman yang diduga anggota PKI
- Soemiran, anggota polisi yang dianggap membantu pelarian seorang tokoh PKI
- Waris Thahir
- Wempi, anggota Pemuda Rakyat Kotamadya Parepare
Buku
- "Kamp Pengasingan Moncongloe", karya Taufik, Penerbit Desantara, tahun 2008
- "Tragedi di Halaman Belakang: Kisah Orang-Orang Biasa dalam Sejarah Kekerasan Sulawesi", karya Eko Rusdianto, Penerbit EA Books, tahun 2009
- "Pengakuan Algojo 1965: Investigasi Tempo Perihal Pembantaian 1965", karya Tim Majalah Tempo, Penerbit PT Tempo Inti Media, tahun 2013
Lihat pula
Referensi
- ^ Tim redaksi kebudayaan.kemdikbud.go.id (4 Juni 2014). "Kamp Pengasingan Moncongloe". kebudayaan.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 28 Maret 2023.
- ^ Maghiszha, Dinar Fitra (21 September 2019). "G30S 1965 - Moncongloe, Kamp Tahanan Politik (Tapol) di Gowa, Sulawesi Selatan". www.tribunnewswiki.com. Diakses tanggal 28 Maret 2023.
- ^ Ahmad, Taufik (15 Februari 2013). "Bertahan Melalui Perbudakan: Sejarah Alternatif Tanah Merah". www.jurnalalqalam.or.id. Diakses tanggal 3 April 2023.
- ^ Komnas HAM RI (23 Juli 2012). "Pernyataan Komnas HAM Tentang Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa 1965-1966" (PDF). stopimpunity.org. Diakses tanggal 2 April 2023.