Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton (disingkat DPRD Buton) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Anggota DPRD Buton sebelumnya berjumlah 35 orang, kemudian berkurang menjadi 25 orang setelah pemekaran Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Golongan Karya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton
Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Buton
2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
1 Oktober 2019
Pimpinan
Ketua
Hariasi (Golkar)
sejak 25 Oktober 2019
Wakil Ketua I
La Ode Rafiun (PAN)
sejak 25 Oktober 2019
Wakil Ketua II
Lisna (NasDem)
sejak 25 Oktober 2019
Komposisi
Anggota25[1]
Partai & kursi
  PKB (2)
  Gerindra (2)
  PDI-P (2)
  Golkar (5)
  NasDem (3)
  PKS (3)
  PPP (2)
  PAN (3)
  Demokrat (2)
  PKPI (1)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Buton
Jl. Legislatif
Kombeli, Pasarwajo, Buton
Sulawesi Tenggara, Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pemekaran

Anggota DPRD Buton periode 2014-2019 yang pada awalnya berjumlah 35 orang dilantik pada 1 Oktober 2014.[2] Karena adanya pemekaran Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan pada tahun 2014, pemilihan anggota DPRD Buton, Buton Tengah dan Buton Selatan digabung atas nama DPRD Buton. Barulah pada tahun 2015, anggota DPRD Buton dibagi menjadi tiga: anggota DPRD Buton, anggota DPRD Buton Tengah dan anggota DPRD Buton Selatan, dengan beberapa penyesuaian.[3]

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Kabupaten Buton terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[4]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Hariasi Partai Golongan Karya
2 Wakil Ketua I La Ode Rafiun Partai Amanat Nasional
3 Wakil Ketua II Lisna Partai NasDem

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Buton dalam dua periode terakhir.[5][1][6]

Golongan/Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
1959–1961a[7] 1961–1966 1966–1971 1971–1977 1977–1982 1982–1987 1987–1992 1992–1997 1997–1999 1999–2004 2004–2009 2009–2014 2014–2019
Sebelum Pemekaranb
2014–2019
Sesudah Pemekaranc
2019–2024
PKB (baru) 4   2   2
Gerindra (baru) 3   1   2
PDI-P (baru) 1   2   2
Golkar (termasuk Golongan Karya Non Partai) (baru) 3   2   5
NasDem (baru) 2   2   3
PKS (termasuk PK) (baru) 2   2   3
PPP (baru) 2   1   2
PAN (baru) 10   8   3
Hanura (baru) 1   0   0
Demokrat (baru) 3   2   2
PBB (baru) 3   2   0
PKPI (termasuk PKP) (baru) 1   1   1
ABRI 4
Jumlah Anggota (baru) 27 40 35   25   25
Jumlah Golongan/Partai (baru) 12   11   10
Keterangan:
aPeriode pertama Daerah Tingkat II Buton (termasuk saat ini wilayah Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Wakatobi, Kota Baubau, dan sebagian Kabupaten Bombana) pasca dimekarkan dari Kabupaten Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi (tahun 1960 Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara) menjadi daerah otonom yang memiliki anggota DPRD tersendiri berdasarkan UU No. 29 Tahun 1959.
bDPRD Buton, DPRD Buton Tengah dan DPRD Buton Selatan
cDPRD Buton

Daerah Pemilihan

Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Kabupaten Buton dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[8]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
BUTON 1 Pasarwajo, Wabula 10
BUTON 2 Kapontori, Lasalimu 6
BUTON 3 Lasalimu Selatan, Siotapina, Wolowa 9
TOTAL 25

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ a b BPS Kabupaten Buton, Agustus 2018, Kabupaten Buton Dalam Angka 2018, dikunjungi pada 6 Juni 2020.
  2. ^ [1][pranala nonaktif permanen] Rakyat Sultra - Anggota DPRD Terpilih Buton Dilantik 1 Oktober 2014
  3. ^ [2] Antara News - Anggota DPRD Buton Tengah Dan Selatan Dilantik
  4. ^ Pimpinan DPRD Buton 2019-2024[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ Perolehan Kursi DPRD Buton 2014-2019 Sebelum Pemekaran
  6. ^ "Perolehan Kursi DPRD Buton 2019-2024". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-11-24. Diakses tanggal 2020-06-06. 
  7. ^ Pemerintahan Republik Indonesia (1959). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Pemerintahan Republik Indonesia. 
  8. ^ "Keputusan KPU Nomor 291/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 21-01-2021.