Eddy Hiariej
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (lahir 10 April 1973) adalah seorang akademisi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pada 23 Desember 2020, ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024. Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia yang terbilang masih muda yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).Ia juga dikenal sangat mendukung Omnibus Law walau sebelum menjadi wamen mengkritiknya dan dalam RKUHP perjuangan menggolkan RUU ini sangat nampak. [1][2][3][4]
Eddy Hiariej | |
---|---|
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ke-4 | |
Mulai menjabat 23 Desember 2020 | |
Presiden | Joko Widodo |
Menteri | Yasonna Laoly |
Pengganti Petahana | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 10 April 1973 Ambon, Maluku, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Suami/istri | Mega Hayfa Hiariej |
Anak | 2 |
Almamater | Universitas Gadjah Mada |
Sunting kotak info • L • B |
Pendidikan
- SMA lulus pada tahun 1992
- S1 Fakultas Hukum UGM (1993 - 1998)
- S2 Fakultas Hukum UGM (2002 - 2004)
- S3 Fakultas Hukum UGM (2007 - 2009)
- Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010
Karier
Perjalanan karier Eddy Hiariej sapaan akrab Wamenkumham ini bermula sebagai seorang akademisi yang bergelar Profesor. Pria kelahiran Ambon 10 April 1973 adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.Dia akhirnya mendapat gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010. Prestasinya di dunia pendidikan sudah tidak diragukannya lagi. Terbukti pada usia 37 tahun sudah mendapat gelar profesor di UGM. Malang melintang di dunia pendidikan, akhirnya pada tahun 2020 Presiden Jokowi memberikan kepercayaan dengan mengangkatnya sebagai Wakil Menkum HAM di di Kabinet Indonesia Maju. Nama Edward Omar Sharif Hiariej muncul ketika menjadi saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres 2019.Selain itu, dia juga kerap menjadi saksi kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017.Dalam perjalanan kariernya mantan Wakil Rektor ini juga sudah menerbitkan sejumlah buku. Di antaranya Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Teori dan hukum Pembuktian (2012), Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), Hukum Acara Pidana (2015), Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010) dan sebagainya.Dalam perjalanan kariernya mantan Wakil Rektor ini juga sudah menerbitkan sejumlah buku. Oleh karena itu, tidak heran Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepadanya sebagai Wakil Menkum HAM. Sebelumnya, ayah Edward memintanya menjadi jaksa. Namun di kemudian hari almarhum ayahnya meminta Edward menjadi pengacara agar dapat membela masyarakat.[5].
Riwayat Pekerjaan
Kasus Gratifikasi
Dugaan Kasus Gratifikasi
Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama perusahaan pertambangan PT Citra Lampia Mandiri.[8] Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej ke KPK pada 14 Maret 2023, bahwa Eddy menerima gratifikasi tersebut melalui dua asisten pribadinya yang berinisial YAR dan YAM. Kedua asisten pribadi tersebut membalas dengan melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri, adapun Eddy Hiariej awalnya memilih untuk tidak menanggapi secara serius.[9] Akan tetapi, pada tanggal 4 April 2023 Eddy melalui tim kuasa hukumnya melayangkan keterangan tertulis yang mendesak Bareskrim Polri untuk menetapkan dan menangkap Sugeng sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.[10]
Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan yang lalu, sebelum tanggal 9 November 2023.[11]
Buku
- Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009)
- Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009)
- Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010)
- Teori dan hukum Pembuktian (2012)
- Hukum Acara Pidana (2015)
- Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016)
Referensi
- ^ "Prof. Eddy O. S. Hiariej: Dulu Gagal Masuk FH, Kini Jadi Profesor Hukum Pidana". hukumonline.com. 10 Agustus 2015. Diakses tanggal 23 Desember 2020.
- ^ Aziza, Kurnia Sari. Patnistik, Egidius, ed. "Eddy Hiariej Jadi Saksi Ahli Ahok, Jaksa Emoh Ajukan Pertanyaan". Kompas.com. Diakses tanggal 23 Desember 2020.
- ^ Indonesia, Tokoh (9 November 2015). "Eddy OS Hiariej". Diakses tanggal 23 Desember 2020.
- ^ http://lcdc.law.ugm.ac.id/berita-457-pengukuhan-jabatan-guru-besar-prof-dr-edward-omar-sharif-hiariej-sh-mhum.html. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan)[pranala nonaktif permanen] - ^ "JPNN". JPNN.com. Diakses tanggal 2023-03-31.
- ^ "Profil Wamen" (PDF). bpsdm.kemenkumham.go.id.
- ^ "Profil Manajemen FH UGM". law.ugm.ac.id.
- ^ [Majalah Tempo "Pak Wamen di Pusaran Tambang"] Periksa nilai
|url=
(bantuan). https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/168483/asal-usul-gratifikasi-eddy-hiariej. 2023-03-26. Diakses tanggal 2023-04-05. Hapus pranala luar di parameter|work=
(bantuan) - ^ "IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK Dibalas Aspri Polisikan ke Bareskrim". CNN Indonesia. 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-04-05.
- ^ "Wamenkumham Minta Polri Segera Tangkap Ketua IPW di Kasus UU ITE". CNN Indonesia. 2023-04-05. Diakses tanggal 2023-04-05.
- ^ "KPK Benarkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penerimaan Suap". Jawa Pos. 2023-11-09. Diakses tanggal 2023-11-09.
Jabatan pemerintahan | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Denny Indrayana |
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2020-sekarang |
Petahana |