Patas Jatim

kelas layanan bus antarkota di Provinsi Jawa Timur
Revisi sejak 4 Januari 2024 07.37 oleh Ardfeb (bicara | kontrib) (Penambahan foto dan merapikan)

Patas Jatim adalah sebutan bagi kelas perjalanan non-ekonomi pada layanan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) di Provinsi Jawa Timur. Kata patas berasal dari akronim "cepat dan terbatas", yang berarti cepat waktu tempuhnya serta terbatas kapasitas penumpang dan halte pemberhentiannya dibandingkan dengan bus kota dan bus antarkota kelas ekonomi.[1][2] Kelas ini mempunyai tingkatan yang berada di antara kelas ekonomi dengan eksekutif. Kelas ini juga sekaligus menjadi tingkatan paling rendah dari kelas non ekonomi lainnya seperti bisnis (bisa dianggap setara), VIP, eksekutif, suite class, dsb.[3][4]

Barisan beberapa unit bus Patas Jatim relasi Surabaya–Malang terparkir rapi di area Terminal Purabaya, 29 Oktober 2022.

Pada umumnya, penyebutan bus patas dapat ditemui pada kelas layanan bus kota reguler di Jakarta Raya dan Surabaya. Selain di Jawa Timur, istilah ini juga dapat ditemukan pada kelas sebagian layanan bus antarkota di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Kelas patas tersebut setara dengan sebutan bus antarkota kelas bisnis yang sering ditemui di Jawa Barat, Jakarta dan Banten. Pada saat ini, beberapa perusahaan otobus di Indonesia mulai mengubah penggunaan istilah kelas patas dengan kelas non ekonomi.

Sejarah

Pelayanan bus AKDP yang bersifat cepat dan terbatas (patas) di Jawa Timur telah ada sejak tahun 1988. Latar belakang pengoperasian bus patas tersebut dikarenakan adanya kebijakan pemerintah yang membatasi penambahan unit bus ekonomi yang lawas & tidak layak jalan (boemoel/bumel) yang dimiliki setiap perusahaan otobus (PO). Sehingga guna memenuhi permintaan jasa angkutan yang semakin meningkat, beberapa PO mulai memperkenalkan pelayanan bus AKDP yang sifatnya berbeda dengan pelayanan bus boemel pada umumnya. Tiga PO seperti Hafana, Kalisari dan Menggala pun mulai merintis layanan bus patas untuk pertama kalinya dengan relasi perjalanan SurabayaMalang. Selanjutnya, Laksana Anda dan Dana Dhasih turut menyusul layanan bus patas dengan relasi perjalanan yang sama. Sampai akhir 1989, sebanyak 22 unit bus patas sudah beroperasi dengan jumlah 88 rit per hari. Aturan-aturan yang berlaku saat itu hanya bersifat umum, kecuali tentang tarif dan rute perjalanan diperbolehkan melewati Jalan Tol Surabaya–Gempol untuk memangkas waktu tempuh. Keberadaan bus patas saat itu masih belum diorganisasi.[5][6]

Sebagai alat untuk menghimpun, mengorganisir dan meningkatkan pelayanan pada operator bus patas, maka dibentuklah sebuah wadah organisasi yang diberi nama dengan nama Pilot Project Patas Jawa Timur, atau disingkat dengan PP Patas Jatim. PP Patas Jatim pun ditetapkan keberadaannya dalam wadah organisasi pada 19 Maret 1990. Proses kelahiran organisasi ini dimulai dengan adanya beberapa kali pertemuan oleh pengusaha PO bus patas relasi Surabaya–Malang. Sejumlah lima belas PO lain di Jawa Timur pun tertarik dan berkeinginan untuk menjadi anggota. Kemudian secara musyawarah dan mufakat, masing-masing PO mendapat rute-rute yang akan menjadi trayek pelayanannya. Peresmian dan peluncuran perdana PP Patas Jatim dilakukan oleh Soelarso, Gubernur Jawa Timur pada 2 April 1990 di Terminal Joyoboyo. Namun hanya dua belas PO telah siap mengoperasikan layanannya, dengan jumlah unit sebanyak 54 bus. Tahap perdana ini disebut juga dengan Program I PP PATAS JATIM.[5]

Program II PP Patas Jatim diresmikan oleh Kepala LLAJR Jawa Timur pada 17 Oktober 1990 di Kantor Dinas LLAJR Jawa Timur. Dalam program tersebut, sebanyak sembilan belas unit baru diluncurkan serta mulai dioperasikannya layanan bus patas pada relasi perjalanan Surabaya–Tuban. Menyusul pada akhir tahun, Walikota Malang meluncurkan Program III PP Patas Jatim pada 31 Desember 1990 di Balai Kota Malang. Pada program III ditambah lagi rute bus patas pada relasi perjalanan Malang–Jember. Secara keseluruhan, jumlah pelayanan PP Patas Jatim sampai dengan program III telah mengalami kemajuan yang sangat besar bila pada periode sebelumnya. Sampai akhir 1990, sebanyak 104 unit melayani bus patas pada sebelas rute perjalanan yang berbeda.[7]

Keadaan pelayanan PP Patas Jatim per 31 Desember 1990.
No Relasi perjalanan Halte
penumpang
Statistik layanan
Jumlah
PO
Jumlah
bus
Jumlah
rit
1 SurabayaMalang - 7 40 160
2 Surabaya–Tulungagung Kediri 3 18 72
3 Surabaya–MadiunPonorogo Madiun 4 10 30
4 Surabaya–Probolinggo - 2 8 32
5 Surabaya–Jember Probolinggo 2 5 10
6 Surabaya–Banyuwangi Probolinggo
Situbondo
2 9 18
7 Surabaya–Bondowoso Probolinggo 1 2 4
8 Malang–Jember Probolinggo 4 6 12
9 Surabaya–SumenepKalianget Sumenep 1 3 8
10 Surabaya–Bojonegoro Babat 1 2 8
11 Surabaya–Tuban Babat 1 1 4
Jumlah 28 104 358
Daftar perusahaan otobus operator:

Karakteristik

Bus AKDP Patas Jatim umumnya memiliki beberapa karakteristik pelayanan yang berbeda dengan bus dengan kelas layanan dibawahnya, baik bus ekonomi non AC (boemel) ataupun ekonomi AC tarif biasa (ATB). Unit bus Patas Jatim setidaknya harus memenuhi standar kriteria sebagai berikut.[8]

  1. Menggunakan unit bus standar.
  2. Tempat duduk penumpang berjumlah antara 30–40 buah.
  3. Mempunyai fasilitas penyejuk udara (AC) dan pengatur tempat duduk (recleaning seat).
  4. Perjalanan dari kota asal ke kota tujuan hanya berhenti pada tempat-tempat tertentu.
  5. Tidak boleh menaikkan penumpang selain pada tempat yang telah ditentukan.
  6. Kru bus harus mengenakan pakaian seragam selama dalam masa pelayanan.

Contoh perbedaan

Besaran tarif

Sebagai perbandingan, besaran tarif bus boemel di Jawa Timur ditentukan melalui tarif batas atas dan batas bawah yang diatur oleh peraturan pemerintah.[9][10] Sedangkan besaran tarif bus Patas Jatim tidak diatur oleh peraturan pemerintah, melainkan ditentukan oleh masing-masing perusahaan otobus operator sendiri.[11][12] Pembedaan ini dilakukan untuk melindungi hak pengguna dan penyedia jasa. Hal ini dikarenakan bus boemel (ekonomi) merupakan angkutan publik, sedangkan bus Patas Jatim (non ekonomi) bersifat terbatas atau non umum, yang penentuan tarifnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Artinya adalah tarif yang ditentukan oleh penyedia dan pengguna jasa berdasarkan hukum ekonomi.[13]

Contoh perbandingan tarif bus AKDP kelas ekonomi dan patas milik PT Akas Mila Sejahtera pada relasi perjalanan Surabaya–Ketapang, September 2022.
Nomor Ruas jalur lintasan Besaran tarif kawasan (dalam Rupiah)
ekonomi patas
1 Surabaya–Probolinggo 33.000 60.000
2 Probolinggo–Situbondo 33.000 60.000
3 Situbondo–Ketapang 33.000 60.000
4 Probolinggo–Ketapang 65.000 120.000
5 Surabaya–Situbondo 65.000 120.000
6 Surabaya–Ketapang 95.000 180.000

Fasilitas

 
Interior bus patas yang dioperasikan oleh PT Restu Abadi

Adanya besaran tarif yang lebih tinggi dari bus boemel juga diikuti oleh peningkatan layanan yang diberikan kepada penumpang bus patas.[14] Selain sesuai standar kriteria minimum, layanan bus patas juga ditunjang dengan adanya penambahan layanan dalam bentuk lainnya. Unit bus Patas Jatim yang dioperasikan perusahaan otobus (PO) umumnya menggunakan sasis dan/atau bodi bus yang lebih terkini dan modern dibandingkan layanan boemelnya. Beberapa PO menyediakan fasilitas tambahan yang bersifat opsional seperti ruang merokok, toilet dan pengisi baterai. Selain itu, beberapa PO juga ada yang memberikan fasilitas lainnya seperti minuman, makanan ringan maupun penjemputan gratis.[3][4]

Kegunaan lain

Selain ditemui pada layanan transportasi bus, penggunaan nama layanan kelas patas dapat juga ditemui pada beberapa layanan transportasi kereta api lokal di kawasan barat Pulau Jawa seperti KA Patas Bandung Raya, KA Banten Ekspres (Patas Merak) dan KA Limex Sriwijaya.

Galeri

Catatan kaki

Daftar pustaka

Pranala luar

  dishub.jatimprov.go.id
  @terminal.surabaya