Daerah pemilihan
Daerah pemilihan (disingkat dapil) adalah pembagian daerah khusus yang dibentuk pada masa penyelenggaraan pemilihan, khususnya pemilihan umum, dalam suatu negara atau daerah administratif tertentu. Daerah pemilihan dibentuk dari pembagian wilayah negara, negara bagian, atau daerah administratif tertentu untuk menyediakan keterwakilan yang lebih besar bagi warga pemilih dalam suatu lembaga legislatif, dan sekaligus untuk memungkinkan peserta pemilihan agar lebih terfokus untuk berkampanye dan bersaing pada dapil tersebut, yang secara otomatis memiliki cakupan wilayah lebih sempit.[1] Batas dapil dan jumlah kursi anggota legislatif yang mampu diperoleh dari masing-masing dapil dapat ditentukan oleh undang-undang, melalui sidang lembaga legislatif tersebut, atau oleh badan penyelenggara pemilihan yang berwewenang. Pada umumnya, hanya konstituen, yaitu warga yang berdomisili di dapil tertentu,[2] yang memiliki hak untuk memberikan suara dalam dapil tersebut. Tergantung oleh aturan dalam negara tersebut, tiap dapil mungkin saja menggunakan sistem pemilihan (seperti sistem proporsional dan sistem FPTP) dan jenis pemilihan (seperti pemilihan langsung dan pemilihan kolese elektoral) yang berbeda-beda.
Daerah pemilihan di Indonesia
Istilah umum dalam pemilihan umum di Indonesia yang merujuk kepada batas wilayah atau jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.[3]
Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.[4]
Penamaan daerah pemilihan provinsi biasanya menggunakan kode angka romawi, semisal Dapil Jawa Tengah I, Dapil Jawa Tengah II, dan seterusnya. Namun demikian sistem Dapil ini tidak digunakan dalam penentuan anggota Dewan Perwakilan Daerah, sebab mereka terpilih berdasarkan provinsi, bukan daerah pemilihan di suatu provinsi.
Pembagian
Daerah pemilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berjumlah 84 daerah pemilihan. 84 daerah pemilihan tersebar dari Aceh hingga Papua dengan dapil terbanyak pada provinsi Jawa Timur (Dapil Jatim I - Dapil Jatim XI).[5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 menetapkan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berkisar antara 3-10 kursi. Kisaran ini merupakan hasil kompromi yang dicapai sebelum pengesahan undang-undang. Kondisi sebelum kompromi berupa perdebatan akibat adanya partai politik yang ingin memperkecil jumlah kursi dan ada pula yang ingin mempertahankannya.
Pada daerah pemilihan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berjumlah 272 daerah pemilihan.[6] Jumlah kursi yang ditetapkan berkisar 3-12 kursi di tingkat provinsi. Jumlah kursi yang ditetapkan bergantung pada jumlah penduduk di suatu daerah pemilihan. Jumlah daerah pemilihan tiap provinsi berbeda-beda sehingga 272 daerah pemilihan tersebut merupakan total akumulasi tiap provinsi. Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan pembagian daerah pemilihan terbanyak (Dapil Jawa Timur 1 - Dapil Jawa Timur 14). Sedangkan Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan pembagian daerah pemilihan tersedikit (Dapil Kalimantan Utara 1 - Dapil Kalimantan Utara 4).
Lihat pula
Referensi
- ^ "Definition of ELECTION DISTRICT". www.merriam-webster.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-02-27.
- ^ (Indonesia) Arti kata konstituen dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
- ^ Glosar: Daerah Pemilihan[pranala nonaktif permanen], diakses 24 Juni 2017
- ^ Peraturan KPU No. 5 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
- ^ https://peraturan.go.id/files/uu7-2017bt.pdf
- ^ https://peraturan.go.id/files/uu7-2017bt.pdf