Aborsi dengan obat-obatan
Aborsi dengan obat-obatan adalah sebuah tindakan yang merujuk kepada terminasi kehamilan pada perempuan. Praktik aborsi di Indonesia telah diatur secara teoritis dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa hanya dapat dilaksanakan dengan alasan terjadi akibat pemerkosaan atau dapat membahayakan kesehatan ibu atau anak.[1] Secara praktiknya juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2014 yang mengatur terkait dengan usia maksimal kehamilan yang dapat diaborsi akibat alasan tersebut yaitu berusia 40 hari.[2]
Argumen pro dan kontra terkait aborsi pun banyak bermunculan di kalangan masyarakat Indonesia akibat adanya perbedaan persepsi karena kurangnya informasi berkaitan dengan hal tersebut. Adapun beberapa fakta mengenai tindakan ini yang belum banyak diketahui oleh publik, meliputi:
- Aborsi Dapat Dilaksanakan dengan Alasan Medis
- Aborsi Ilegal Merujuk Kepada Tindakan Pembunuhan
- Aborsi Berdampak Pada Komplikasi Kesehatan
- Aborsi Dapat Bersifat Lebih Berbahaya dari Melahirkan
- Aborsi Tidak Memberikan Pengaruh terhadap Kesuburan Perempuan
- Pada Saat Aborsi Janin Tidak Merasakan Sakit
- Pil Kontrasepsi dan Pil Aborsi Adalah Dua Hal Berbeda[3]
Referensi
- ^ "Abortion". www.who.int (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-03-17.
- ^ "PP No. 61 Tahun 2014". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-03-17.
- ^ Halodoc, Redaksi. "Fakta Mengenai Aborsi yang Perlu Dipahami". halodoc. Diakses tanggal 2024-03-17.