Daftar film Indonesia yang dicekal

artikel daftar Wikimedia
Revisi sejak 25 Maret 2024 05.20 oleh Wardi 96 (bicara | kontrib) (Daftar film yang dilarang: Nama judul film sebelum "Cintaku Selamanya" (2008) harus memiliki referensi (QuickEdit))

Sensor terhadap media di Indonesia diberlakukan dalam berbagai tingkatannya sejak masa Demokrasi Terpimpin hingga Orde Reformasi. Pada masa Orde Baru khususnya sensor ini dijalankan dengan sangat ketat. Hingga kini lebih dari 60 buah film dilarang beredar. Sebagian besar dari film-film itu diproduksi pada masa Orde Baru. Film-film yang kena celak itu ada yang tertahan bertahun-tahun di meja sensor atau ditarik dari peredaran karena protes dari segolongan orang atau masyarakat. Film harus disensor berlapis-lapis melalui berbagai lembaga seperti Departemen Penerangan dan Laksusda. Bahkan pejabat publik pun dapat menghentikan pemutaran film karena alasan pribadi.

Pada masa Orde Reformasi sekalipun, yang konon menjalankan keterbukaan, masih ada film-film yang dilarang beredar karena berbagai alasan.

Daftar film yang dilarang

Berikut ini adalah daftar film Indonesia yang kena cekal sejak masa Demokrasi terpimpin, hingga Reformasi, dan alasan-alasannya:

Referensi

  1. ^ Da Cunha, Derek (2002). Singapore in the new millennium: challenges facing the city-state. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies. hlm. 258. ISBN 981-230-131-3. Diakses tanggal 2010-02-05. 
  2. ^ Anton (28 Oktober 2008). Anton, ed. "Film 'ML' Berganti Judul 'CINTAKU SELAMANYA'". KapanLagi.com. Diakses tanggal 25 Maret 2024. 
  3. ^ "Indonesia 'bans' film on journalists' deaths in E Timor". BBC. 2 December 2009. 
  4. ^ "MUI Minta Film Kiblat Dilarang Tayang, Sindir Agama Dipakai Demi Cuan". CNN Indonesia. 24 Maret 2024. Diakses tanggal 25 Maret 2024. 

Pranala luar