Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya

Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (disingkat DPR Papua Barat Daya atau DPRPBD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. DPRPBD beranggotakan 35 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali dan 9 orang yang diangkat melalui jalur otonomi khusus sehingga total anggota DPRP berjumlah 44 orang. Pimpinan DPRPBD terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak serta 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur otonmi khusus. Anggota DPRPBD yang akan menjabat pertama kali adalah hasil Pemilu 2024.

Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya

DPRPBD
Periode 2024-2029
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Didirikan2024
Pimpinan
Ketua
belum ditentukan
Wakil Ketua I
belum ditentukan
Wakil Ketua II
belum ditentukan
Anggota44
Pemilihan
Proporsional-Terbuka
Pemilihan terakhir
14 Februari 2024
Pemilihan berikutnya
14 Februari 2029
Tempat bersidang
Kantor DPR Papua Barat Daya
Jalan Sudirman, Kel. Malawei, Sorong Manoi
Kota Sorong, Papua Barat Daya
Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

DPRPBD sedikit berbeda dengan DPRD Provinsi di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Jumlah anggota DPRPBD adalah 1¼ kali lebih banyak dari jumlah anggota DPRD Provinsi lainnya. Ini dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang juga berlaku bagi seluruh provinsi hasil pemekaran yang ada di Pulau Papua. DPRPBD memiliki tugas dan wewenang antara lain menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), yakni peraturan-perundangan yang tidak dijumpai di provinsi-provinsi lain.

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRPBD yang akan menjabat mulai 2024.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2024-2029
PKB belum ditentukan
Gerindra belum ditentukan
PDI-P belum ditentukan
Golkar belum ditentukan
NasDem belum ditentukan
Buruh belum ditentukan
Gelora belum ditentukan
PKS belum ditentukan
PKN belum ditentukan
Hanura belum ditentukan
Garuda belum ditentukan
PAN belum ditentukan
PBB belum ditentukan
Demokrat belum ditentukan
PSI belum ditentukan
Perindo belum ditentukan
PPP belum ditentukan
PKU belum ditentukan
Jalur Otsus 9
Jumlah Anggota 44
Jumlah Partai belum diketahui
Jumlah anggota dari partai politik sebanyak 35 orang yang dipilih pada Pemilu 2024.

Fraksi

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[1]

Alat Kelengkapan DPRD

Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat Kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Pimpinan DPRD

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[2] Pimpinan DPRP terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak secara berurutan ditambah dengan 1 Wakil Ketua yang berasal dari anggota jalur otonmi khusus.

Komisi

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[3]

Daerah Pemilihan

Pada Pemilu 2024, pemilihan DPR Papua Barat Daya dibagi kedalam 6 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[4]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
PAPUA BARAT DAYA 1 Kota Sorong A (Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa) 8
PAPUA BARAT DAYA 2 Kota Sorong B (Distrik Sorong Manoi, Distrik Sorong Timur, Distrik Klaurung, Distrik Sorong Utara) 8
PAPUA BARAT DAYA 3 Kabupaten Sorong 7
PAPUA BARAT DAYA 4 Kabupaten Raja Ampat 4
PAPUA BARAT DAYA 5 Kabupaten Sorong Selatan 3
PAPUA BARAT DAYA 6 Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Tambrauw 5
TOTAL 35

Daftar Anggota

Periode 2024–2029

Berikut adalah daftar anggota DPR Papua Barat Daya periode 2024-2029.[5]

Nama Anggota Partai Politik Daerah Pemilihan Suara Sah Keterangan
Josafat Kambu, M.Si. Golkar
PAPUA BARAT DAYA 1
5.243

Lihat pula

Pranala luar

Referensi