Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 19 Agustus 1945 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 |
Bidang tugas | Transportasi |
Slogan | Keselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami |
Nomenklatur sebelumnya | |
| |
Susunan organisasi | |
Menteri | Budi Karya Sumadi |
Sekretaris Jenderal | Novie Riyanto Raharjo |
Inspektur Jenderal | M. Pramintohadi Sukarno |
Direktur Jenderal | |
Perhubungan Darat | Irjen. Pol. Hendro Sugiatno |
Perhubungan Laut | Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc (plt.) |
Perhubungan Udara | Arif Toha Tjahjagama |
Perkeretaapian | Ir. Moh. RIsal Wasal |
Kepala Badan | |
Kebijakan Transportasi | Gede Pasek Suardika |
Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan | Djoko Sasono |
Pengelola Transportasi Jabodetabek | Umar Aris |
Staf Ahli | |
Logistik Multimoda dan Keselamatan | Cris Kuntadi |
Kepala Pusat | |
Pusdatin | Capt. Avirianto |
PPTB | Marwanto Heru Santoso |
PFKKI | M. I Derry Aman |
Pusbin JFT | Dedy Cahyadi |
PPIT | Siti Maimunah |
LPNK yang dikoordinasikan | |
• Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia |
Situs web | dephub |
Tugas dan fungsi
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;
- pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Susunan organisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan terdiri atas:[1][2]
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan;
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
- Biro Keuangan;
- Biro Hukum;
- Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
- Biro Umum; dan
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lalu Lintas Jalan;
- Direktorat Angkutan Jalan;
- Direktorat Prasarana Transportasi Jalan;
- Direktorat Sarana Transportasi Jalan; dan
- Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut;
- Direktorat Kepelabuhanan;
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
- Direktorat Kenavigasian; dan
- Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Angkutan Udara;
- Direktorat Bandar Udara;
- Direktorat Keamanan Penerbangan;
- Direktorat Navigasi Penerbangan; dan
- Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
- Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
- Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
- Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
- Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Sekretariat Badan;
- Direktorat Prasarana;
- Direktorat Lalu Lintas; dan
- Direktorat Angkutan
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektorat I;
- Inspektorat II;
- Inspektorat III;
- Inspektorat IV; dan
- Inspektorat Investigasi
- Badan Kebijakan Transportasi
- Sekretariat Badan;
- Pusat Kebijakan Sarana Transportasi;
- Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda;
- Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan, dan Transportasi Perkotaan; dan
- Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
- Sekretariat Badan;
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat;
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut;
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara; dan
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
Terdapat sejumlah staf ahli yang bertugas memberikan telaahan kepada Menteri Perhubungan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya. Dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
- Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
- Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
- Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
Terdapat pula beberapa pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.
- Pusat Data dan Teknologi Informasi
- Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
- Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
- Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
Sejarah
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Perhubungan.
Unsur | Perpres 40/2015 | Perpres 23/2022 |
---|---|---|
Unsur pembantu pimpinan |
|
|
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal) |
|
|
Unsur pengawas |
|
|
Unsur pendukung (Badan) |
|
|
Staf ahli |
|
|
Lihat pula
Referensi
- ^ a b Pemerintah Indonesia (24 Januari 2022). "Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan".
- ^ Kementerian Perhubungan (24 Agustus 2022). "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan".