Pemilihan umum Bupati Luwu Utara 2005
Pemilihan umum Bupati Luwu Utara 2005 (disingkat Pilbup Luwu Utara 2005 dan selanjutnya disebut Pilkada Luwu Utara 2005) adalah pemilihan umum lokal yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 27 Juni 2005 mulai pukul 7.00–13.00 WITA di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Pilkada Barru 2005 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara untuk masa jabatan periode 2005–2010.
Kabupaten Luwu Utara adalah salah satu 10 daerah (kabupaten) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang menggelar Pilkada 2005 secara serentak pada tanggal 27 Juni 2005. Adapun 10 daerah tersebut adalah Kabupaten Barru, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara. Pasca penerapan otonomi daerah dan pemberlakuan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004, Pilkada Luwu Utara 2005 merupakan hajatan Pilkada yang pertama dengan melibatkan langsung rakyat Luwu Utara untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerahnya.
Kursi parlemen
Hasil pemilihan umum legislatif 2004 di Kabupaten Luwu Utara terdapat 8 Partai Politik dengan jumlah 30 Kursi di DPRD Kabupaten Luwu Utara, yaitu:
Partai politik | Jumlah | ||
---|---|---|---|
Kursi | Persentase (%) | ||
Golkar | 10 / 30
|
33,33% | |
PDK | 5 / 30
|
16,67% | |
PAN | 4 / 30
|
13,33% | |
PKS | 4 / 30
|
13,33% | |
PPP | 2 / 30
|
6,67% | |
PDI-P | 2 / 30
|
6,67% | |
PBB | 2 / 30
|
6,67% | |
PKB | 1 / 30
|
3,33% |