Pemilihan umum Bupati Luwu Utara 2024
Pemilihan umum Bupati Luwu Utara 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Luwu Utara periode 2024-2029.[1]
2029 27 November 2024 | ||||
Kandidat | ||||
| ||||
Peta persebaran suara
Peta Sulawesi Selatan yang menyoroti Kabupaten Luwu Utara | ||||
|
Pemilihan Bupati (Pilbup) Luwu Utara tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bupati petahana Indah Putri Indriani tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode.
Kursi parlemen
Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Luwu Utara terdapat 9 Partai Politik dengan jumlah 35 Kursi di DPRD Kabupaten Luwu Utara, yaitu:
Partai politik | Jumlah | ||
---|---|---|---|
Kursi | Persentase (%) | ||
Golkar | 11 / 35
|
31,43% | |
PAN | 6 / 35
|
17,14% | |
NasDem | 5 / 35
|
14,29% | |
Gerindra | 3 / 35
|
8,57% | |
PKB | 3 / 35
|
8,57% | |
Demokrat | 3 / 35
|
8,57% | |
Hanura | 2 / 35
|
5,71% | |
PDI-P | 1 / 35
|
2,86% | |
PPP | 1 / 35
|
2,86% |
Bakal calon
Jalur independen
Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Luwu Utara 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 23.912/10% (dari 239.118 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 8 kecamatan dari 15 kecamatan di Kabupaten Luwu Utara. Namun hingga pada batas akhir pendaftaran tersebut tidak ada yang datang menyerahkan dokumen berkas dukungan sebagai persyaratan untuk maju Pilkada jalur perseorangan ke Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Luwu Utara 2024 nihil atau tidak ada.
Potensi
Lihat pula
Referensi
- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022