Delegtukang, Wiradesa, Pekalongan
Delegtukang (bahasa Jawa: Hanacaraka: ꦣꦼꦊꦒ꧀ꦠꦸꦏꦁ, translit. Delegtukang) adalah desa di kecamatan Wiradesa, Pekalongan, Jawa Tengah, Indonesia.Desa Delegtukang berbatasan langsung dengan Kecamatan Bojong yang berada sebelah selatan desa ini. Desa Delegtukang berbatasan dengan Petukangan di sebelah utara, Babalan Lor di sebelah selatan, KarangJati di sebelah timur, dan Kadipaten di sebelah barat.
Delegtukang | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kabupaten | Pekalongan | ||||
Kecamatan | Wiradesa | ||||
Kode pos | 51152 | ||||
Kode Kemendagri | 33.26.16.2002 | ||||
Luas | 66,737 Ha | ||||
Jumlah penduduk | 1497 jiwa | ||||
Kepadatan | 2243 jiwa/km² | ||||
Jumlah RT | 10 | ||||
Jumlah RW | 5 | ||||
Jumlah KK | 349 | ||||
|
Delegtukang memiliki nama lain yaitu Pengkol. Nama Pengkol didapat karena jalan utama Desa Delegtukang memiliki arah yang melikuk-likuk alias tidak lurus atau dalam bahasa setempat disebut "mengkol" yang pada akhirnya menjadi Pengkol. Sedangkan untuk nama Desa Delegtukang sendiri, berasal dari dua kata yaitu "deleg" dan "tukang". Deleg yang memiliki arti Ikan gabus, dikarenakan dulunya di sungai Desa Delegtukang terdapat banyak Ikan gabus kala itu dan untuk tukang memiliki arti banyaknya warga desa yang berprofesi sebagai tukang. Namun untuk sekarang ini kondisi aliran sungai Desa lebih banyak ikan Sapu-sapu dan profesi warga desa sekarang semakin beragam dan kebanyakan menjadi Buruh harian lepas, Wiraswasta, pembuat Tahu Tempe dan pengrajin Batik.
Ciri khas lain dari Desa Delegtukang sekarang ini adalah banyak pengrajin Batik, baik itu skala besar atau masih rumahan. Ada beberapa Motif batik yang terkenal seperti motif Kalimantan yang erat dengan flora, motif Parang Kencana [1] yang sudah terkenal di mana-mana, bahkan sampai di Ekspor ke luar negeri seperti Singapura. Di desa ini dikenal juga dengan pabrik Tahu dan Tempe sebagai pemasok di Pasar wilayah Kecamatan Wiradesa dan sekitarnya.
Penduduk
suntingPenduduk Desa Delegtukang umumnya adalah suku Jawa dan menggunakan Bahasa Jawa sebagai bahasa sehari-hari. Sementara untuk agama penduduk di Desa Delegtukang 100% menganut Agama islam, yang terdiri dari 2 Organisasi keagamaan yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Oleh karena itu, kegiatan perkumpulan masyarakat didominasi dengan kegiatan keagamaan seperti kegiatan Pengajian, dan Tahlilan yang rutin dilaksanakan oleh masyarakat Desa Delegtukang.
Lembaga kemsyarakatan desa terdiri dari
- ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
- Karang Taruna
- Bumdes (Badan usaha milik desa)
- LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa)
- Kelompok Tani.
Pendidikan
suntingLembaga pendidikan di Desa Delegtukang terdiri dari beberapa tempat yaitu 2 Taman bermain, 2 Taman kanak-kanak, 1 Sekolah dasar, 1 Madrasah Ibtidaiyah, dan 1 Madrasah aliyah. Terdapat juga Taman Pendidikan Al-Qur'an di rumah-rumah warga untuk belajar Mengaji dikarenakan memang nilai-nilai Religius Agama islam sudah diajarkan sejak usia dini. Siswa-siswi yang menempuh pendidikan di Desa Delegtukang bukan hanya berasal dari desa sendiri melainkan dari berbagai desa di luar daerah Delegtukang.
Kesehatan
suntingSarana dan prasarana kesehatan yang terdapat di Desa Delegtukang yaitu 1 Puskesmas pembantu, 1 Poliklinik/Balai Pengobatan, 1 Apotek, dan 1 Posyandu. Didukung dengan adanya petugas medis seperti Dokter umum dan Bidan. Kegiatan kesehatan yang dilaksanakan di Desa Delegtukang seperti kegiatan posyandu,Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu), kelas Stunting, kelas ibu Hamil, pendampingan Keluarga Berencana.
Peta
suntingLokasi Koordinat Desa Delegtukang terletak di -6.929281 LS / 109.60948 BT, berikut ini adalah Peta (maps) dari Desa Delegtukang.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan