Johanis Hermanus Manuhutu

Revisi sejak 3 Agustus 2024 07.38 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Mengganti kategori yang dialihkan Belanda-Indonesia menjadi Tokoh Indonesia keturunan Belanda)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Johanis Hermanus Manuhutu[1] (9 April 1908 – 22 Agustus 1984[butuh rujukan]) adalah Presiden pertama Republik Maluku Selatan.[2]

Johanis Hermanus Manuhutu
Presiden Republik Maluku Selatan ke-1
Masa jabatan
25 April 1950 – 3 Mei 1950
Perdana MenteriAlbert Wairisal
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada, Jabatan baru
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1908-04-09)9 April 1908
Haria, Saparua, Maluku Tengah, Maluku, Hindia Belanda
Meninggal22 Agustus 1984(1984-08-22) (umur 76)[butuh rujukan]
Haria, Saparua, Maluku Tengah, Maluku, Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Biografi

sunting

Manuhutu menghadiri MULO di Ambon dan Sekolah Pelatihan untuk Petugas Darat (OSVIA) di Makassar. Dari tahun 1929 ia bekerja di Dinas Administrasi Pedalaman di Ambon. Kemudian ia dipindahkan ke Jawa di mana ia mengalami pendudukan Jepang selama Perang Dunia II.

Setelah perang itu ia, antara lain, kepala Daerah (provinsi) Maluku Selatan (sub) negara bagian Indonesia Timur selama Republik Indonesia Serikat . Sebagai tanggapan terhadap upaya pemerintah untuk sentralisasi di Jakarta, inisiatif diambil untuk membuat Daerah Maluku Selatan meninggalkan federasi. Pada tanggal 25 April 1950, atas inisiatif Chris Soumokil dan Johan Manusama independen Republik Maluku Selatan (Republik Maluku Selatan) dinyatakan oleh deklarasi yang ditandatangani oleh Manuhutu dan Albert Wairisal. Manuhutu ditunjuk sebagai presiden dan Waisiral menjadi perdana menteri. Pada 3 Mei 1950 Chris Soumokil menggantikannya sebagai presiden.

Pada awal tahun 1952, Manuhutu dipenjarakan oleh tentara Indonesia dalam operasi di Seram, dan dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan militer pada bulan Juni 1955. Dia menyatakan bahwa pada saat itu dia telah mengeluarkan proklamasi di bawah tekanan berat dari personil militer. Pada bulan Agustus tahun itu dia mendapat pengampunan dan dibebaskan secara efektif setelah tiga setengah tahun dipenjara. Kemudian dia pergi untuk tinggal bersama istri dan saudara lelakinya di lingkungan Jakarta di mana dia bekerja untuk perusahaan pelayaran. Ia mendamaikan dirinya dengan pihak berwenang Indonesia dan pada tahun 1970 ia mungkin terlibat dalam pembicaraan tentang kemungkinan kembalinya orang Ambon dari Belanda.

Manuhutu menikah dan memiliki tujuh anak.

Referensi

sunting
Jabatan politik
Didahului oleh:
Tidak ada, Jabatan baru
Presiden Republik Maluku Selatan
1950
Diteruskan oleh:
Christiaan Robbert Steven Soumokil