Undang-Undang Kementerian Negara
Kementerian Negara atau disebut sebagai Kementerian dalam undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah non departemen, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga non struktural melalui langkah-langkah konkret reformasi birokrasi dalam sistem pemerintahan presidensiel sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 17 UUD 1945.
Ketentuan
Dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb: [1]
- Kementerian merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
- Menteri merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
- Urusan Pemerintahan merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pembentukan Kementerian dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji
- Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
- Pembubaran Kementerian merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk
Fungsi dan tugas
Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: [4]
- Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
- Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Jumlah menteri kabinet
Dalam menjalankan tugasnya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan jumlah keseluruhan paling banyak tiga puluh empat [5] kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji [6]
Jabatan rangkap Menteri
Jabatan wakil Menteri
Bila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu akan tetapi jabatan wakil Menteri tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karir [8]
Kementerian
Berikut adalah daftar dan struktur organisasi Kementerian Indonesia [9] adapun bidang tugas kepemerintahan yang menjadi bidang tugas kementerian tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri kecuali untuk Kementerian urusan luar negeri, Kementerian urusan dalam negeri dan Kementerian urusan pertahanan. [10]
Kementerian yang nomenklatur secara tegas terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [11] yang tidak dapat diubah dan dibubarkan [12]
Nama Kementerian | Pemimpin | Wakil Pemimpin | Pembantu pemimpin | Pelaksana tugas pokok | Pengawas | Pendukung | Pelaksana tugas pokok di daerah/perwakilan luar negeri | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Kementerian Luar Negeri | Menteri | wakil Menteri | Sekretariat jenderal | Direktorat jenderal | Inspektorat jenderal | Badan / Pusat | Perwakilan luar negeri |
2 | Kementerian Dalam Negeri | Menteri | wakil Menteri | Sekretariat jenderal | Direktorat jenderal | Inspektorat jenderal | Badan / Pusat | Pemerintahan Daerah |
3 | Kementerian Pertahanan | Menteri | wakil Menteri | Sekretariat jenderal | Direktorat jenderal | Inspektorat jenderal | Badan / Pusat | Atase militer |
Kementerian yang nomenklatur tidak disebut akan tetapi ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [13] yang dapat diubah [14] dan dibubarkan [15]
Kementerian dalam penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintahan [16] yang dapat diubah [17] dan dibubarkan [18]
Ketentuan peralihan
Kementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara [19]
Referensi
- ^ Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 10 berikut penjelasan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 4(2)a dan pasal 5(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 4(2)b dan pasal 5(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kecuali Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- ^ Pasal 4(2)c dan pasal 5(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 7 dan penjelasan pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 di Wikisource
- Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia di Wikisource