Mohammad Laica Marzuki

Revisi sejak 1 Oktober 2024 10.33 oleh Henri Aja (bicara | kontrib) (cleanup: - fixed infobox; fixed non-ensiklopedis)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Prof. Dr. Mohammad Laica Marzuki, S.H. (lahir 5 Mei 1941) adalah seorang hakim konsitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Mohammad Laica Marzuki
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-1
Masa jabatan
22 Agustus 2003 – 5 Mei 2008
Sebelum
Pendahulu
Jabatan Baru
Pengganti
Harjono
Sebelum
Hakim Konstitusi Republik Indonesia
Masa jabatan
16 Agustus 2003 – 5 Mei 2008
Ditunjuk olehMahkamah Agung
Sebelum
Pendahulu
Jabatan Baru
Sebelum
Hakim Agung Republik Indonesia
Masa jabatan
2 September 2000 – Agustus 2003
Ditunjuk olehAbdurrahman Wahid
Informasi pribadi
Lahir(1941-05-05)5 Mei 1941
Sinjai, Hindia Belanda
Suami/istriNurbaya [butuh rujukan]
Almamater
Pekerjaan
  • Hakim
  • akademisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Karier

sunting

Mohammad Laica Marzuki memulai kariernya sebagai Jaksa Muda Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Sulawesi Selatan (1961). Alumnus sarjana hukum dari FH Universitas Hasanuddin (Unhas) (1979), Makassar, selama 28 tahun aktif sebagai anggota Tim Pembela di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unhas (1972-2000).

Sebelumnya, ia pernah aktif bekerja di sebuah perusahaan swasta dengan jabatan terakhir sebagai General Manager Indonesia Pearl Company Ltd. (1963-1969). Selain itu ia cukup lama menjadi lawyer di beberapa perusahaan, yaitu PT Perkebunan Nusantara XIV Persero (1979-2000), PT INCO Soroako (1980-2000), dan Foster Parents Plan International (1982-2000). Ia juga pernah menjadi pengacara PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (1997-2000), Siemens Telecomunication Project Office (1998), Makassar.[butuh rujukan]

Ia pernah pula menjadi Ketua Pusat Pelayanan Hukum “Kencana Keadilan” (KENDI), Makassar (1983-1986), Kepala Kantor Pengacara “The Justice Boulevard” (1986-2000) dan Kepala Pusat Bantuan dan Penyuluhan Hukum (PBPH) LPPM Unhas (1996-2000).

Dalam perjalanan kariernya, Mohammad Laica Marzuki pernah mengikuti studi di Leiden (Sandwich Programme, 1984-1985) dan Utrecht (1989-1990), Belanda, ini juga aktif berkiprah dalam dunia pendidikan. Ia meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran, Bandung, kemudian menjadi pengajar di almamaternya Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, yang diawali menjadi asisten luar biasa (1969-1972), kemudian diangkat menjadi dosen tetap dengan status Pegawai Negeri Sipil (1972-2000).[butuh rujukan]

Unhas memberikan mandat kepadanya untuk menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas (1996-2000) dan anggota Dewan Pakar Laboratorium Hukum FH Unhas (1999-2000). Selain aktif mengajar di almamaternya, ia juga mengajar di Program Pascasarjana Universitas Muslimin Indonesia (UMI), Makassar (1996-2000), STIA LAN, Makassar (1997-2000), dan Pascasarjana Institut Kejuruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), Makasssar (1998-2000).

Di wilayah Sulawesi Selatan, Ia pernah menjadi Kuasa Hukum/Konsultan, Kuasa Hukum Tetap Gubernur Sulawesi Selatan (1998-2000), Staf Ahli Wali kota Ujungpandang (1997-2000), dan Staf Ahli Kantor Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-Pare, Sulawesi Selatan (2000).

Ia juga diserahi tanggung jawab menjadi Pengarah Tim Penyusun Pola Dasar Pembangunan Kota Makassar (1999-2000) dan Pengarah Tim Penyusun/Perumus Visi dan Misi Kota Makassar (1999-2000). Ia pernah mewakili Unhas menjadi anggota Proyek Peningkatan Pengawasan Norma Kerja pada Dirjen Bina Lindung. Ia juga dilibatkan menjadi anggota Dewan Pakar Tim Pengelola Studi dan Pengkajian Masalah Hak-hak Asasi Manusia, Makassar (2000).

Mohammad Laica Marzuki turut aktif di organisasi Korpri dan Ikahi, lalu menjadi anggota Dewan Penasihat DPD Forum Komunikasi Kesatuan Bangsa (FKKB) Tingkat I Sulawesi Selatan (1999-2000) dan Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN dan Hukum Administrasi Negara (HAN) se-Indonesia (2000).

Sejak 2000 hingga Agustus 2003, ia mengabdi sebagai hakim agung pada Mahkamah Agung (MA). Pada usia 62 tahun, atas pilihan MA, ia diangkat menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.[butuh rujukan]

Penghargaan

sunting

Beberapa penghargaan yang diterimanya adalah Piagam Penghargaan Dosen Teladan I (1985), Piagam Utama Amanna Gappa (1998), dan Piagam Penghargaan Alumni Terbaik yang Memiliki Reputasi Nasional di Bidang Ilmiah (1999).

Referensi

sunting