Daftar Kementerian dalam Undang-Undang Kementerian Negara
Berikut adalah daftar dan struktur organisasi [1] Kementerian Indonesia dalam undang-undang Nomor 39 tahun 2008 adapun bidang tugas kepemerintahan yang menjadi bidang tugas kementerian tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri kecuali untuk Kementerian urusan luar negeri, Kementerian urusan dalam negeri dan Kementerian urusan pertahanan. [2]
Kementerian yang nomenklatur secara tegas terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [3] yang tidak dapat diubah dan dibubarkan [4]
Nama Kementerian | Pemimpin | Wakil Pemimpin | Pembantu pemimpin | Pelaksana tugas pokok | Pengawas | Pendukung | Pelaksana tugas pokok di daerah/perwakilan luar negeri | |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Kementerian Luar Negeri | Menteri | wakil Menteri | Sekretariat jenderal | Direktorat jenderal | Inspektorat jenderal | Badan / Pusat | Perwakilan luar negeri |
2 | Kementerian Dalam Negeri | Menteri | wakil Menteri | Sekretariat jenderal | Direktorat jenderal | Inspektorat jenderal | Badan / Pusat | Pemerintahan Daerah |
3 | Kementerian Pertahanan | Menteri | wakil Menteri | Sekretariat jenderal | Direktorat jenderal | Inspektorat jenderal | Badan / Pusat | Kanwil/PTF Atase militer |
Kementerian yang nomenklatur tidak disebut akan tetapi ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [5] yang dapat diubah [6] dan dibubarkan [7]
Kementerian dalam penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintahan [8] yang dapat diubah [9] dan dibubarkan [10]
Referensi
- ^ Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 4(2)a dan pasal 5(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 17 dan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 4(2)b dan pasal 5(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia dengan meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kecuali Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- ^ Pasal 4(2)c dan pasal 5(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
- ^ Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 di Wikisource
- Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia di Wikisource